Tingkatkan Keselamatan Lalu Lintas, Menhub Tekankan Pentingnya Peran Pemda

Menhub Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa peningkatan keselamatan berlalu lintas pada perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan secara sektoral

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 04 Mar 2024, 19:30 WIB
Diterbitkan 04 Mar 2024, 19:30 WIB
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi megunjungi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (21/1/2024). (Dok Kemenhub)
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi megunjungi Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) Brondong, di Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, Minggu (21/1/2024). (Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa peningkatan keselamatan berlalu lintas pada perlintasan sebidang tidak dapat dilakukan secara sektoral. Namun membutuhkan sinergi dan kolaborasi lintas sektor, terutama dengan mengoptimalkan peran pemerintah daerah (pemda).

Hal tersebut disampaikannya saat membuka Focus Group Discussion (FGD) tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang yang diadakan Badan Kebijakan Transportasi (BKT), di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (4/3/2024).

"Peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang bukan hanya menjadi tanggung jawab dari Kementerian Perhubungan, tapi memerlukan dukungan dan kerja sama dari para pihak yang menyelenggarakan jalan dan lalu lintas," ujar Menhub.

Menhub menambahkan, sinergi dan kolaborasi lintas sektor untuk mencegah kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dilakukan dengan berbagai cara.

Ia memberi contoh, Kemenhub memasang rambu-rambu lalu lintas di perlintasan sebidang dan melakukan perawatan permukaan perlintasan pada ruang manfaat jalan kereta api. Kemudian Kementerian PUPR membangun underpass atau flyover pada perlintasan jalan nasional.

Jalan Provinsi hingga Jalan Desa

Sejalan dengan itu, pemda disebutnya juga dapat melakukan intervensi yang sama pada jalan provinsi, jalan kabupaten/kota, dan jalan desa sesuai kewenangannya.

"Peran pemerintah daerah sangat diperlukan dalam upaya peningkatan keselamatan pengguna jalan, mengingat sebagian besar kecelakaan lalu lintas terjadi di jalan daerah. Hal ini berbanding lurus dengan rasio panjang jalan di Indonesia, di mana 90,82 persen status jalan di Indonesia merupakan jalan provinsi, kabupaten, dan kota," tegas Menhub.

 

Gambaran Masalah

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih terus memberikan layanan angkutan massal perkotaan berbasis jalan dengan skema pembelian layanan atau Buy The Service dengan nama Teman Bus di tahun 2024 (Istimewa)
Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat masih terus memberikan layanan angkutan massal perkotaan berbasis jalan dengan skema pembelian layanan atau Buy The Service dengan nama Teman Bus di tahun 2024 (Istimewa)

Sementara Kepala Badan Kebijakan Transportasi (BKT) Robby Kurniawan turut memaparkan isi FGD yang mengambil tema Implementasi Rencana Umum Nasional Keselamatan Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUNK LLAJ) Dalam Peningkatan Keselamatan Pengguna Jalan Pada Perlintasan Sebidang melalui Penguatan Peran Pemerintah Daerah.

Menurut dia, pelaksanaan FGD bertujuan untuk mendapatkan gambaran komprehensif tentang kondisi, permasalahan, dan penanganan perlintasan sebidang di Tanah Air.

"Pelaksanaan FGD ini untuk mendapatkan gambaran terkait program kerja dan rencana aksi dari beberapa Kementerian dan Lembaga perihal penanganan di perlintasan sebidang," kata Robby

Adapun dalam kesempatan ini juga, turut dilaksanakan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Tugas dan Fungsi Dalam Peningkatan Keamanan dan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya