Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mulai angkat suara terhadap fenomena klakson telolet.
Hal ini setelah klakson telolet Bus Sinar Dempo memakan korban jiwa anak kecil di Pelabuhan Penyeberangan Merak.
Baca Juga
Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyatakan penggunaan klakson telolet dapat menyebabkan kehabisan pasokan udara atau angin sehingga berdampak pada fungsi rem kendaraan yang kurang optimal.
Advertisement
Mengenai penggunaan klakson ini, Kemenhub memastikan ada aturan yang harus dipenuhi yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Pada pasal 69 disebutkan bahwa suara klakson paling rendah 83 desibel atau paling tinggi 118 desibel dan apabila melanggar akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 500 ribu," ujar Direktur Sarana Transportasi Jalan, Danto Restyawan, Selasa (19/3/2024).
Jangan Turuti Keinginan Anak-Anak
Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat akan terus mengingatkan semua operator bus agar tidak menuruti keinginan masyarakat terutama anak-anak untuk memasang dan membunyikan klakson telolet karena berbahaya dan berpotensi menyebabkan kecelakaan di jalan.
"Kami akan meningkatkan pengawasan saat pengujian berkala kendaraan dan meminta pihak kepolisian untuk menindak operator bus yang melanggar ketentuan agar tidak terjadi kejadian berulang," tutupnya
Â
Â
Â
Terbitkan Surat Edaran
Â
"Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah memberikan surat edaran kepada seluruh Dinas Perhubungan se-Indonesia agar lebih memperhatikan dan memeriksa penggunaan komponen tambahan seperti klakson telolet pada setiap angkutan umum saat melakukan pengujian berkala," ungkapnya.
Pihaknya juga mengimbau setiap penguji tidak meluluskan kendaraan angkutan umum yang melakukan pelanggaran seperti adanya pemasangan klakson telolet.Â
Advertisement