Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Pedagang Jamu dan Gorengan Bernafas Lega

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang. Tentu saja ini menjadi kabar gembira bagi UMKM.

oleh Arief Rahman H diperbarui 17 Mei 2024, 17:00 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2024, 17:00 WIB
Dilema Wajib Sertifikasi Halal untuk PKL dan Usaha Mikro
Pedagang nasi goreng di Kukusan, Depok tak menolak keputusan wajib sertifikasi halal asalkan prosedurnya bisa dipermudah bagi PKL. (dok. Liputan6.com/Rusmia Nely)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan pemerintah sedang menyusun aturan penundaan wajib sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil. Nantinya aturan itu akan berbentuk Peraturan Presiden.

Teten mengatakan, ini jadi upaya untuk mempermudah pelaku usaha kategori tersebut. Yakni, proses penjualan produk kategori makanan seperti gorengan hingga pedagang jamu bisa mempersiapkan persyaratan lebih lama lagi.

Sebelumnya, para pelaku usaha itu khawatir dengan keharusan adanya sertifikasi halal bagi produk yang dijualnya maksimal 17 Oktober 2024. Namun, pemerintah memundurkan waktunya menjadi 17 Oktober 2026 mendatang.

"Nanti akan diterbitkan perpres penundaan ini, sehingga para pelaku UMKM terutama yang mikro yang jualan makanan, minuman, jamu, herbal, sekarang mereka bisa tenang lah ya," ujar Teten usai acara Inabuyer Expo 2024, di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Dia mengaku khawatir jika ketentuan tersebut tidak diubah, pelaku usaha tadi bisa terkena kasus hukum. Pasalnya, dengan kewajiban sertifikasi halal, maka pengusaha yang belum mengantongi syarat tersebut terancam mendapatkan sanksi.

Artinya, produk-produk kelompok usaha mikro dan kecil terancam tak bisa terjual. Kondisi ini yang dikhawatirkan merugikan pelaku usaha kedepannya.

Teten berharap, dengan menambah jangka waktu persiapan selama 2 tahun itu, setiap pelaku usaha bisa memenuhi persyaratannya. Sehingga tidak ada penambahan perpanjangan waktu untuk persiapan wajib sertifikasi halal.

"Nanti kita siapkan (aturannya), direncanakan lagi dengan baik ya supaya pada 17 Oktober 2026 tidak lagi ada perpanjangan lagi," tegasnya.

 

Alasan Wajib Sertifikasi Halal UMKM Mundur

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. (Dok Kemenag)
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham menyampaikan, BPJPH telah menerbitkan 2.171 sertifikat halal (SH) sejak Januari 2023. (Dok Kemenag)

Diberitakan sebelumnya, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkap alasan diundurnya ketentuan wajib sertifikasi halal bagi UMKM. Dia khawatir banyak pelaku usaha yang terkena kasus hukum jika kebijakan itu diterapkan dalam waktu dekat.

Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang. Sebelumnya, pelaku usaha perlu mengantongi sertifikat halal atas produk yang dijualnya paling lambat 17 Oktober 2024, tahun ini.

"Pertimbangannya (kalau diterapkan) 17 Oktober 2024 Itu gak mungkin terpenuhi ya, karena ada aspek waktu, ada masalah biaya, ada masalah pendamping dan lain sebagainya," kata Teten usai Inabuyer Expo 2024 di Smesco Indonesia, Jakarta, Jumat (17/5/2024).

"Sehingga daripada UMKM-nya punya masalah hukum, kami mengusulkan ini untuk ditunda. Alhamdulillah Pak Presiden setuju," imbuhnya.

Maksud dari kasus hukum yang disebutnya adalah terkait dengan sanksi yang akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak memenuhi ketentuan wajib sertifikasi halal. Padahal, hanya ada waktu sedikit untuk mempersiapkan hal tersebut.

Dia mengatakan, ini merupakan upayanya untuk membela para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Mengingat lagi, untuk mengurus sertifikasi cukup membutuhkan waktu.

"Saya paling khawatir memang Kalau dipaksakan 17 Oktober 2024 Itu nanti ada banyak UMKM yang diperiksa polisi. Saya paling khawatir. Retail juga takut. Setelah kita lihat memang tidak mungkin dipaksakan 17 Oktober 2024, Ya saya perjuangkan lah teman-teman UMKM ini," tegasnya.

 

Keputusan Jokowi

Logo Halal Indonesia
Logo Halal Indonesia terbaru yang disebut mirip wayang (Foto: Dok. Kemenag)

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk-produk usaha mikro dan kecil dari semula Oktober 2024 menjadi 2026.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat terbatas soal sertifikasi halal di Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara, Rabu (15/5/2024).

"Tadi Presiden memutuskan untuk UMKM makanan, minuman dan yang lain itu pemberlakuannya diundur tidak 2024 tapi 2026. Tentu UMKM tersebut adalah yang mikro penjualannya Rp 1 miliar-Rp 2 miliar (per tahun), kemudian yang kecil yang penjualannya sampai dengan Rp 15 miliar (per tahun),” tutur Airlangga.

Airlangga menuturkan, kewajiban sertifikasi halal 2026 juga ditetapkan untuk kategori obat tradisional, herbal dan yang lain, produk kimia kosmetik, aksesoris, barang gunaan, rumah tangga, dan berbagai alat kesehatan.

Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal
Infografis Prosedur Pengajuan Sertifikat Halal. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya