Cara Bikin dan Perpanjang SIM Jika Punya Tunggakkan Iuran BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2024, 12:10 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 12:10 WIB
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C. (Dok. Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," kata Faisal dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (3/6)

Lantas bagaimana jika pemohon SIM memiliki tunggakan iuran BPJS Kesehatan?

Faisal mengatakan, selama masa uji coba berlangsung pihak Kepolisian akan tetap memberikan kemudahan perpanjangan SIM bagi pemohon. Dengan catatan, pemohon yang bersangkutan telah terdaftar dalam program cicilan iuran BPJS Kesehatan bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Nantinya, pemohon SIM dapat menunjukkan bukti telah terdaftar dalam program cicilan Rehab pada saat melakukan pengurusan SIM.

"Jadi yang perlu diketahui bahwa pada tanggal 1 Juli sampai September ini kita masih melaksanakan uji coba, yang mana apapun kejadiannya SIM akan tetap kita berikan. Yang penting sekarang tidak perlu nyicil dulu, yang penting sudah terdaftar nyicil di program di program rehab itu," bebernya.

Oleh karena itu, dia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kebijakan uji coba persyaratan BPJS Kesehatan aktif untuk pembuatan dan perpanjangan SIM. Dia memastikan proses permohonan SIM tetap mudah dijangkau.

"Jadi belum bayar pun itu sudah bisa mewakili, bahwa oh ya dia sudah ada niat baik untuk mengikuti program JKN aktif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir walaupun belum bayar tapi sudah terdaftar di program cicilan SIM akan tetap kita berikan," tegasnya.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

 

Uji Coba Syarat Urus SIM Pakai BPJS Kesehatan Aktif Berlaku 1 Juli 2024

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan

layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. 

Kasi Biyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan, uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

"Aturan tersebut merupakan tindak lanjut atas Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang di dalamnya mengatur mengenai kewajiban masyarakat menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan," kata Faisal dalam konferensi pers di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (3/6)

Faisal menekankan proses uji coba ini untuk memastikan penerapan aturan tersebut tidak menjadi hambatan bagi masyarakat yang hendak mengurus pembuatan atau

perpanjangan SIM. Implementasinya pun direncanakan tidak serta merta, melainkan secara bertahap.

"Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba. Tentu sebelum diterapkan secara nasional, kami akan melakukan sosialisasi dan edukasi terlebih dulu kepada masyarakat luas,"  bebernya.

 

Peserta Nunggak

Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi

Faisal mengimbau kepada masyarakat untuk segera mendaftar program JKN. Bagi yang sudah menjadi peserta JKN namun menunggak, diimbau untuk segera mengaktifkan kepesertaan JKN Anda agar bisa mengakses layanan SIM.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun mengimbau agar masyarakat tidak perlu khawatir terhadap aturan penggunaan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mengurus layanan SIM ini. BPJS Kesehatan akan menurunkan petugas di seluruh Kantor Polda lokasi uji coba untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pemohon

SIM.

Jika pemohon SIM belum menjadi peserta JKN, pendaftaran dapat dilakukan melalui chat PANDAWA di nomor Whatsapp 08118165165 atau Aplikasi Mobile JKN. Seluruh proses pendaftaran pun bisa dipandu langsung oleh petugas BPJS Kesehatan di lokasi.

"Kami harapkan seluruh uji coba ini bisa berjalan lancar dan tentunya program JKN yang merupakan kebanggaan bangsa Indonesia ini bisa semakin sukses, seluruh peserta menjadi aktif tidak ada lagi yang nonaktif," ujarnya.

 

Syarat Bikin dan Perpanjang SIM

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM:

-  Membawa formulir pendaftaran SIM, 

- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 

- Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi

- Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 

- Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani

- Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor

08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 

Sementara, syarat bagi peserta JKN yang menunggak iuran:

- Pemohon dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya