Ditinggalkan Bambang Susantono, Berapa Gaji Kepala Otorita IKN?

Berapa gaji Bambang Susantono selama menjabat sebagai Kepala Otorita IKN? Gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan, beserta tunjangannya.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2024, 14:09 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 14:08 WIB
Kepala Otorita Ibu Kota Negara (OIKN) Bambang Susantono menyebut Green Standart langsung diimplementasikan usai peluncuran dokumen RLDC (Liputan6.com/Teddy Tri Setio Berty).
Berapa gaji Bambang Susantono selama menjabat sebagai Kepala Otorita IKN? Gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan, beserta tunjangannya. (Liputan6.com/Teddy Tri Setio Berty).

Liputan6.com, Jakarta Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono resmi mundur dari jabatannya. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merestui hal tersebut. Tak cuma Bambang, ada Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe yang juga mundur dari jabatannya. Kedua permohonan pengunduran diri itu disebut sudah disetujui dan diterima Presiden Jokowi.

Lantas berapa gaji Bambang Susantono selama menjabat sebagai Kepala Otorita IKN?

Gaji Kepala Otorita IKN mencapai Rp172,7 juta per bulan, beserta tunjangannya. Hal ini tertuang dalam Perpres No 13 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Kepala dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) yang diteken Presiden Jokowi pada 30 Januari 2023.

Dalam Perpres tersebut, penghasilan Kepala Otorita IKN mencapai Rp172 juta per bulan. Hak keuangan Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN itu meliputi gaji pokok, tunjangan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan beras), tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Mereka juga mendapatkan fasilitas lain berupa dana operasional.

 

"Pemberian hak keuangan dan fasilitas lainnya Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara," bunyi Pasal 8 Perpres 13 Tahun 2023.

Advertisement Rincian hak keuangan Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp5.040.000, tunjangan melekat sebesar Rp648.840, tunjangan jabatan sebesar Rp13.608.000, dan tunjangan kinerja sebesar Rp153.422.000. Sehingga, totalnya mencapai Rp172.718.840 per bulan.

Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp178.000.000. Dana Operasional diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Gaji Wakil Kepala Otorita IKN

Sedangkan, Wakil Kepala Otorita IKN menerima hak keuangan sebesar Rp155 juta per bulan. Rinciannya, hak keuangan Wakil Kepala Otorita IKN terdiri atas gaji pokok sebesar Rp4.899.300, tunjangan melekat sebesar Rp634.770, tunjangan jabatan sebesar Rp11.566.800, dan tunjangan kinerja Rp138.079.800.00. Sehingga, totalnya sebesar Rp155.180.670.

Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp145.000.000. Dana itu diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

Sebagai informasi, Kepala Otorita IKN saat ini dijabat oleh Bambang Susantono dan Wakil Kepala Otorita IKN dijabat oleh Dhony Rahajoe.

Dana Operasional Wakil Kepala Otorita IKN juga menerima dana operasional sebesar Rp 145.000.000. Dana itu diberikan dengan ketentuan sebesar 80 persen secara lumsum dan sebesar 20 persen untuk dukungan operasional lainnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kepala Otorita IKN Bambang Susantono dan Wakilnya Donny Rahajoe Mundur

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat wawancara khusus di Jakarta, Rabu (1/2/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono dan wakilnya, Donny Rahajoe mengundurkan diri dari jabatannya. Mundurnya mereka disetujui oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 3 Juni 2024.

"Hari ini telah terbit surat pemberhentian dengan hormat untuk Pak Bambang dan Pak Donny selaku ketua dan wakil otorita IKN disertari ucapan terimakasih dari Pak Presiden,” ujar Menteri Sekretasi Negara Pratikno di Kantor Presiden Jakarta, Senin seperti dikutip dari Kanal News Liputan6.com.

Pratikno menambahkan, dengan mundurnya kepala dan wakil otorita IKN, Presiden Jokowi mengangkat pelaksana tugas sebagai kepala otorita dan wakil kepala otorita IKN sementara yakni Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono dan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Raja Juli Antoni.

“Jadi keduanya (Basuki dan Raja Juli) dipanggil Pak Presiden agar mereka bisa menjamin pembangunan IKN seperti semula yaitu Nusa Rimba Raya dan memberikan hal positif untuk kita semua,” kata Pratikno.

Saat ditanya alasan mundurnya Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN dan Donny Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otorita IKN, Pratikno mengaku tidak dijelaskan alasannya.

“Tidak dijelaskan (alasannya),” ujar dia.

 

 


Kepala Otorita IKN Bambang Susantono Mundur, Ada Apa?

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono
Kepala Otorita IKN Bambang Susantono saat wawancara khusus di Jakarta, Rabu (1/2/2023). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Bambang Susantono resmi mundur dari jabatannya. Bahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah merestui hal tersebut. Tak cuma Bambang, ada Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe yang juga mundur dari jabatannya. Kedua permohonan pengunduran diri itu disebut sudah disetujui dan diterima Presiden Jokowi.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno menyampaikan hal tersebut. Menurut dia, permohonan pengunduran diri dan ketetapannya sudah diteken oleh Jokowi.

"Beberapa waktu yang lalu bapak Presiden menerima surat pengunduran diri dari Pak Dhony Rahajoe selaku Wakil Kepala Otorita IKN," ujar Pratikno dalam Konferensi Pers di Istana Negara, Jakarta, dikutip dari YouTube Sekretariat Presiden, Senin (3/6/2024).

"Kemudian beberapa waktu berikutnya Pak Presiden juga menerima surat permohonan pengunduran diri dari Bapak Bambang Susantono sebagai Kepala Otorita IKN," ia menambahkan.

Dia menegaskan, Kepala Negara telah merestui pengunduran diri Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe tersebut. Hal itu tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) yang sudah diterbitkan per 3 Juni 2024. 

"Nah pada hari ini telah terbit Keputusan Presiden tentang pemberhentian Dengan hormat Bapak Bambang Susantono sebagai kepala Otorita IKN dan juga bapak Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala Otoritas IKN, disertai ucapan terima kasih atas pengabdian beliau-beliau," kata dia.


2 Tahun Menjabat

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik melantik Bambang Susantono menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).
Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melantik melantik Bambang Susantono menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, dan Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN, di Istana Negara, Kamis (10/3/2022).

Perlu diketahui, Bambang Susantono dan Dhony Rahajoe dilantik Presiden Joko Widodo pada Maret 2022. Artinya, keduanya sudah menjabat sekitar 2 tahun hingga saat ini.

Diberitakan sebelumnya, Bambang Susantono telah resmi dilantik menjadi Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi pada Kamis 10 Maret 2022 di Istana Negara.

Tak hanya melantik Bambang Susantono, Presiden Jokowi juga melantik Dhony Rahajoe sebagai Wakil Kepala IKN Nusantara. Usai dilantik, Bambang Susantono memberikan sejumlah pernyataan. Menurut Bambang, butuh waktu hingga 20 tahun untuk membuat sebuah kota menjadi hidup dan mempunyai ruh.

"Untuk membangun kota yang baik perlu memerlukan waktu 15-20 tahun agar kota itu mempunyai ruh atau soul of the city. Kita membangun kota tidak hanya fisiknya, tetapi juga bagaimana kerekatan sosialnya," kata Bambang di Istana Negara Jakarta, Kamis 10 Maret 2022.

Dirinya pun mengaku siap membangun IKN Nusantara dengan tetap memperhatikan kearifan lokal berunsur kenusantaraan. Bambang mengatakan, IKN harus bersifat inklusif, hijau, dan mengusung konsep pembangunan yang berkelanjutan.

 

Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Prosesi dan Perkemahan Jokowi di Titik Nol IKN Nusantara. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya