Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) mengungkapkan lokasi rumah bagi penerima program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) akan diupayakan sekitar 1 jam dari lokasi kerja. Jarak ini untuk memudahkan mobilitas penerima manfaat Tapera.
Adapun anggaran program Tapera berasal dari potongan gaji karyawan sebesar 2,5 persen per bulan dan iuran perusahaan mencapai 0,5 persen per bulan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan (DJPI) Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna.
Advertisement
"Tentunya kita ingin agar masyarakat tadi bisa bertempat tinggal dalam waktu tempuh yang terjangkau, katakan 1 jam dari tempat kerja," ujar Herry dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (5/6/2024).
Herry menambahkan, pemilihan lokasi rumah untuk Tapera yang berjarak hanya sekitar 1 jam dari lokasi kerja mempertimbangkan tren urbanisasi. Di mana, mayoritas tempat bekerja saat ini berada di wilayah perkotaan.
"Tentu sangat tergantung dengan kebutuhan. kalau melihat perkembangan hari ini, urbanisasi sangat tinggi," tutur dia.
Meski demikian, dia mengakui saat ini pemerintah kesulitan untuk mencari lokasi perumahan di sekitar kota besar seperti Jakarta. Dia pun masih enggan menyebutkan lokasi pasti perumahan yang akan digunakan untuk penerima manfaat Tapera.
Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera) atau iuran Tapera.
Presiden KSPI, Said Iqbal, mengemukakan beberapa alasan mengapa Tapera harus dicabut, dengan fokus utama pada potensi korupsi dalam pengelolaan dana tersebut.
Rawan Disalahgunakan
Menurut Said, dana Tapera sangat rawan disalahgunakan karena adanya kerancuan dalam sistem anggaran.
Dana Tapera dikumpulkan dari iuran pekerja dan pengusaha, tetapi dikelola oleh pemerintah tanpa adanya kontribusi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Hal ini menimbulkan risiko besar bagi penyalahgunaan dana.
"Model Tapera bukanlah sistem jaminan sosial maupun bantuan sosial yang jelas. Dana dari iuran masyarakat ini dikelola oleh pemerintah, yang seharusnya tidak memiliki andil dalam dana yang bukan berasal dari APBN atau APBD. Ini membuka peluang besar untuk korupsi," jelas Said dalam keterangannya, Minggu (2/6/2024).
Selain itu, Said menyoroti bahwa dana yang dikumpulkan dari iuran pekerja sebesar 3% dari upah mereka tidak akan cukup untuk membeli rumah dalam jangka waktu sepuluh hingga dua puluh tahun. Bahkan, uang muka saja tidak akan terpenuhi. Hal ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dalam memiliki rumah
Potongan iuran Tapera juga membebani biaya hidup pekerja. Di tengah penurunan daya beli dan rendahnya upah minimum akibat UU Cipta Kerja, tambahan potongan sebesar 2,5% untuk Tapera semakin memberatkan pekerja yang sudah terbebani berbagai potongan lain seperti Pajak Penghasilan dan iuran jaminan sosial lainnya.
Â
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
Â
Advertisement
Apa Itu Tapera?
Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat merupakan dana simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahaan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dana program Tapera juga dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat. Perincian tugas dan wewenang BP Tapera juga diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah.
Melansir dari situs Tapera dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan. Lebih jelasnya seperti berikut ini:
-Pengerahan dana Tapera merupakan kegiatan menghimpun Simpanan Peserta.
-Pemupukkan dana Tapera merupakan upaya untuk memberikan nilai tambah atas dana Tapera melalui investasi.
-Pemanfaatan dana tapera adalah kegiatan pemanfaatan dana Tapera untuk pembiayaan bagi peserta untuk memiliki rumah pertama.
Apa Manfaat Tapera?
Tabungan Perumahan Rakyat merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Singkatnya Tapera menjadi salah satu solusi yang diberikan pemerintah atas pembiayaan tempat tinggal bagi pekerja. Sehingga Tapera juga bisa disimpulkan sebagai iuran yang dibayarkan peserta untuk membiayai perumahan.
Mengutip dari situs BP Tapera tujuan Tapera untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta.
Meskipun mempunyai tujuan yang baik kehadiran Tapera saat ini menimbulkan pro dan kontra di antara masyarakat. Pasalnya dengan adanya potongan Tapera para pekerja mengeluh adanya tambahan jumlah potongan yang harus ditanggung para pekerja.
Sebagai informasi saat ini sebagian besar pekerja sudah dipotong oleh beragam iuran mulai dari BPJS Kesehatan, BP Jamsostek, Pajak Penghasilan, dan jaminan-jaminan lainnya.
Â
Advertisement