Liputan6.com, Batam - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk memenuhi ketentuan modal inti minimum sebesar Rp 6 miliar sebelum 31 Desember 2024. Sementara untuk BPR Syariah (BPRS) sebelum 31 Desember 2025.
Ini diungkapkan Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK Eddy Manindo Harahap di Batam, Kepulauan Riau, Sabtu (8/6/2024). "Kita mensyaratkan tahun 2024 untuk BPR, dan akhir 2025 untuk BPRS agar modal inti minimum Rp 6 miliar," ujar dia.
Baca Juga
Dia mengingatkan jika ketentuan modal minimum itu tidak serta merta ada, tapi sebenarnya sudah tertera dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 05/POJK.03/2015. Dengan begitu, BPR dan BPRS sudah diberikan waktu sembilan tahun untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Advertisement
“Jadi sejak 2015 dan deadline 2024, sudah 9 tahun kita kasih waktu tapi yang terjadi masih banyak BPR belum bisa memenuhi, mepet,” jelas dia.
Dia mengakui ada beberapa hal yang menjadi tantangan BPR/BPRS di Indonesia. Tantangan antara lain perihal permodalan dan disparitas. Permasalahan permodalan ini yang kemudian keluar aturan BPR/BPRS harus memenuhi modal inti minimum.
OJK juga sudah menerbitkan roadmap BPR 2024-2027 pada Mei 2024 ini. Secara umum, tujuan pembentukan roadmap demi memenuhi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Di mana, penerbitan roadmap ditujukan memperkuat BPR/BPRS di masa mendatang, yang akan mendapatkan keleluasaan bisa melakukan berbagai hal seperti perbankan umum, seperti, melakukan IPO hingga masuk ke sistem pembayaran
"Kalau sudah masuk sistem pembayaran sudah sama seperti bank umum pada umumnya tapi tentu saja untuk bisa melakukan BPR kita perkuat dulu," jelas dia.
Aturan OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah dan Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dengan Fintech P2P Financing pada Mei lalu.
Pedoman Produk Pembiayaan Musyarakah Perbankan Syariah merupakan pedoman kedua setelah pada 2023, OJK juga telah menerbitkan Pedoman Produk Pembiayaan Murabahah Perbankan Syariah.
Berdasarkan data statistik perbankan syariah, akad murabahah dan akad musyarakah merupakan akad yang dominan digunakan dalam pembiayaan perbankan syariah, sehingga diperlukan suatu acuan implementasi dalam rangka memberikan kesamaan pandangan kepada pihak-pihak terkait sehingga meminimalisir terjadinya sengketa.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan, berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah posisi Februari 2024, total pembiayaan kedua akad tersebut mencapai hampir 92 persen dari total pembiayaan
Persentase pembiayaan musyarakah tercatat sebesar 47,91 persen yang selanjutnya disusul pembiayaan murabahah sebesar 43,88 persen dibandingkan seluruh pembiayaan perbankan syariah di Indonesia.
Advertisement
Amanat UU
Lebih lanjut, Dian mengatakan, penerbitan pedoman ini merupakan salah satu amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK) untuk memperkuat dukungan pengembangan produk dan layanan perbankan syariah, mendorong inovasi dan diversifikasi produk, sehingga lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta dapat bersaing secara efektif dalam pasar keuangan.
Sejalan dengan amanat UU-P2SK tersebut, OJK melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027 berupaya untuk mendorong penguatan karakteristik perbankan syariah melalui pengembangan produk yang bersifat inovatif dan berdaya saing tinggi serta memiliki keunikan syariah.
Produk perbankan syariah yang bersifat unik dan tidak terdapat pada perbankan konvensional merupakan suatu keunggulan yang harus dimanfaatkan oleh perbankan syariah sehingga dapat menjadi pilihan utama masyarakat.
“Dalam menjaga karakteristik dan keunikan produk perbankan syariah sesuai dengan prinsip syariah dan prinsip prudensial perlu disusun sebuah Pedoman Produk bagi Perbankan Syariah. Pedoman ini dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan produk secara lebih terperinci dan komprehensif," kata Dian, Selasa (4/6/2024).