Cara dan Syarat Dapat KPR Tapera

Sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id.

oleh Septian Deny diperbarui 11 Jun 2024, 15:30 WIB
Diterbitkan 11 Jun 2024, 15:30 WIB
Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Liputan6.com, Jakarta Kebutuhan perumahan adalah salah satu kebutuhan dasar yang perlu dipenuhi oleh masyarakat Indonesia. Saat ini, kebutuhan ini bahkan semakin mendesak mengingat harga rumah yang terus naik serta lahan hunian yang semakin terbatas.

Dalam rangka membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah, BP Tapera melalui program Pembiayaan Tapera berkomitmen menyediakan dana murah jangka panjang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan bagi MBR.

Langkah dan Syarat Pengajuan Pembiayaan Tapera

Dikutip dari laman tapera.go.id, sebelum peserta Tapera bisa mengajukan program Pembiayaan Tapera, pemberi kerja perlu melakukan pengkinian data peserta melalui portal kepesertaan yang bisa diakses di https://sitara.tapera.go.id.

Pengkinian data tersebut mencakup data-data seperti informasi penghasilan dan tunjangan dan informasi kepegawaian. Lewat portal yang sama, peserta Tapera juga wajib melengkapi data pribadi. Selain itu, peserta Tapera juga harus memastikan bahwa dirinya memenuhi persyaratan dari peserta yang bisa menerima manfaat program Pembiayaan Tapera.

Persyaratan tersebut meliputi masa kepesertaan minimal selama 12 bulan (dikecualikan bagi PNS eks Peserta Taperum), berpenghasilan bersih maksimal Rp 8 juta untuk setiap individu, belum pernah memiliki rumah, dan menyatakan berminat untuk mengajukan program Pembiayaan Tapera. Khusus untuk peserta Tapera yang merupakan suami-istri, masing-masing memiliki hak yang sama namun tidak dapat mengajukan program Pembiayaan Tapera secara bersamaan.

Di samping itu, pasangan suami-istri tidak dapat memilih jenis pembiayaan yang sama, misalnya jika suami sudah mengajukan untuk skema pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau Kredit Pembangunan Rumah (KBR), maka istri hanya bisa mengajukan Kredit Renovasi Rumah (KRR). 

Apabila seluruh data telah dilengkapi serta telah dipastikan memenuhi persyaratan, peserta Tapera dapat memilih rumah sesuai lokasi yang diinginkan (untuk kasus skema pembiayaan KPR). Jika telah menemukan hunian potensial yang cocok, peserta kemudian tinggal mengajukan KPR ke bank penyalur yang telah bekerja sama dengan BP Tapera.

 

 

Bagaimana Skema Pembiayaan Perumahan Peserta Tapera?

Rumah KPR
Kementerian PUPR menyerahkan tongkat estafet penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) kepada BP Tapera.

Masih dikutip dari laman tapera.go.id, BP Tapera menyediakan tiga skema pembiayaan perumahan bagi peserta, yaitu Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Pembangunan Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR).

KPR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membeli hunian yang sudah jadi, yang mana dapat dipilih peserta melalui https://bit.ly/DaftarRumahBTN. Plafon kredit diberikan sesuai limit kredit berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi, dengan tenor maksimal 30 tahun. Sebagai catatan, untuk program KPR, peserta dapat mengajukan DP 0% serta bebas memilih lokasi rumah.

KBR adalah produk pembiayaan yang diberikan kepada peserta yang ingin membangun rumah pertama di atas tanah milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan kelompok penghasilan, dengan tenor maksimal 15 tahun, Sementara itu, KRR diperuntukkan bagi peserta yang ingin merenovasi rumah pertama milik sendiri/pasangan. Plafon kredit yang diberikan sesuai RAB dan kelompok penghasilan, dengan tenor paling lama 5 tahun.

Plafon Kredit dan Suku Bunga

Selain tenor yang panjang, BP Tapera juga menyediakan fasilitas pembiayaan dengan plafon yang memadai dan suku bunga rendah melalui skema pembiayaan konvensional maupun syariah. Plafon yang disediakan untuk KPR dengan limit KPR sesuai dengan RPC (Repayment Capacity) atau Kapasitas Pembayaran Kembali yang ditetapkan Bank Pelaksana (Sesuai Zona dalam Keputusan Menteri PUPR) dengan suku bunga paling rendah sebesar 5% (fixed). Secara lebih rinci, plafon kredit disklasifikan berdasarkan kelompok penghasilan dan zonasi.

 

Apa Saja Dokumen untuk Pengajuan Pembiayaan Tapera?

Ilustrasi iuran tapera
Ilustrasi iuran tapera (dok: by AI)

Setelah mengetahui langkah, syarat, skema, hingga plafon kredit pembiayaan Tapera, sekarang giliran membahas dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh para peserta. Dokumen kelengkapan wajib disesuaikan dengan skema yang dipilih peserta

A. Dokumen Pengajuan KPR Tapera

  1. Mengisi form aplikasi KPR Tapera
  2. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  3. Surat pemesanan rumah dari pengembang/developer
  4. Dokumen yang disyaratkan oleh Bank/Perusahaan pembiayaan penyalur
  • – Fotokopi e-KTP & NPWP
  • – Fotokopi Akte Nikah/Cerai
  • – Slip Gaji 3 Bulan Terakhir
  • – Rekening Koran
  • – SPT Tahunan
  • – Surat Keterangan Kerja

B. Dokumen Pengajuan KBR Tapera

  1. Surat pernyataan belum memiliki rumah
  2. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  3. Fotokopi IMB
  4. Kondisi awal tanah dilengkapi dengan foto
  5. RAB dan denah/gambar rencana pembangunan rumah

C. Dokumen Pengajuan KRR Tapera

  1. Fotokopi bukti atas hak yang sah
  2. Fotokopi IMB
  3. Kondisi awal rumah dilengkapi dengan foto
  4. RAB dan denah/gambar rencana perbaikan rumah

Setelah semua dokumen dilengkapi, pastikan BI checking atau slick checking bersih dan tunggu proses pengecekan yang akan dilakukan Bank Penyalur hingga pengajuan Anda diterima. Ayo lakukan update data peserta, pilih rumah impian, ajukan minat pembiayaan, dan kunci rumah pun di tangan! BP Tapera, Bersama Wujudkan Rumah Pertama. (JDF)

Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Banner Infografis 10 Jenis Pekerja Dipotong 2,5-3 Persen Iuran Tapera. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya