Layanan Penerbangan Murah Berpotensi Abaikan Hak Konsumen

Kementerian Perdagangan menilai industri penerbangan yang memilih strategi low cost carrier (LCC), atau penerbangan bertarif rendah berpotensi memicu pengabaian hak-hak, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen.

oleh Liputan6 diperbarui 16 Apr 2013, 11:16 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2013, 11:16 WIB
layanan-penerbangan-murah-130416b.jpg

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menilai industri penerbangan yang memilih strategi low cost carrier (LCC), atau penerbangan bertarif rendah berpotensi memicu pengabaian hak-hak, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan bagi konsumen.

Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kemendag, Nus Nuzulia Ishak menuturkan deregulasi dunia penerbangan Indonesia telah memicu banyak perusahaan penerbangan yang memilih strategi penerbangan bertarif rendah.

"LCC ini sering juga disebut budget airlines. Mereka melakukan eliminasi, dengan cara mengurangi layanan katering, dan juga menggunakan pembelian tiket online. Meski demikian, harusnya keamanan tetap menjadi faktor utama LCC," kata Nus dalam pembukaan seminar Peningkatan Pelayanan Penerbangan Menuju Konsumen Indonesia yang Lebih Bermartabat, Selasa (16/4/2013).

Menurut Nus, persaingan yang ketat antar maskapai penerbangan membuat mereka berfikir keras untuk menekan biaya sehingga dapat menjual tiket dengan harga paling murah.

Akibatnya, lanjut Nus, seringkali kualitas yang diberikan rendah, sehingga memunculkan potensi terabaikannya hak-hak konsumen, kenyamanan, keamanan, dan keselamatan.

Padahal, lanjut dia, hak-hak konsumen seperti kenyamanan, keamanan, dan keselamatan tersebut sebenarnya sudah diatur dalam pasal 4 Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen. Selain itu, Kementerian Perhubungan juga memiliki regulasi yang mengatur jasa penerbangan ini.

"Namun, meski  ada UU, tidak serta merta masalah konsumen penerbangan selesai," lanjut Nus.

Konsumen jasa penerbangan sejauh ini masih mengalami banyak permasalahan mulai dari keterlambatan, meski kompensasi telah diatur Kemenhub.

Hal lain seperti kehilangan barang dan bagasi penumpang, serta kehilangan uang tiket, saat maskapai mengalami  pailit.

Adapula permasalahan di bidang penerbangan yang masih sering dialami konsumen antara lain harga tiket yang fluktuatif.

Kemudian pelayanan check-in yang lama karena antrian panjang, fasilitas di ruang tunggu bandara yang kurang memadai, keterlambatan jadwal penerbangan. (Est/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya