5 Provinsi dengan UMP 2024 Terendah se-Indonesia, Mayoritas Ada di Pulau Jawa

Sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan variasi kenaikan antara 2 hingga 7 persen. Perhitungan kenaikan UMP tersebut, telah melalui proses diskusi dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh sebagai pihak terkait.

oleh Septian Deny diperbarui 04 Jul 2024, 18:00 WIB
Diterbitkan 04 Jul 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan variasi kenaikan antara 2 hingga 7 persen. Perhitungan kenaikan UMP tersebut, telah melalui proses diskusi dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh sebagai pihak terkait. Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta Sejumlah daerah telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 dengan variasi kenaikan antara 2 hingga 7 persen. Perhitungan kenaikan UMP tersebut, telah melalui proses diskusi dengan melibatkan pemerintah, pengusaha, dan buruh sebagai pihak terkait.

Dikutip dari Antara, Kamis (4/7/2024), Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan bahwa kenaikan UMP 2024, didasarkan pada penerapan Formula Upah Minimum dalam PP No 51 Tahun 2023, yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Indeks tertentu yang dimaksud ditetapkan oleh Dewan Pengupahan Daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja serta rata-rata atau median upah.

Faktor-faktor relevan terkait kondisi ketenagakerjaan juga menjadi pertimbangan dalam penetapan indeks tersebut.

Meskipun telah dipastikan mengalami kenaikan, beberapa provinsi di Indonesia masih memiliki nominal UMP lebih rendah dibandingkan dengan provinsi lainnya.

Maka, provinsi-provinsi mana yang memiliki UMP terendah? Simak penjelasan berikut:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) telah secara resmi menetapkan UMP tahun 2024, yang mengalami kenaikan sebesar 4,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan data resmi, besaran UMP 2024 Jateng adalah Rp2.036.947, naik sekitar 4,02 persen dari UMP 2023 yang sebelumnya Rp1.958.169.

2. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) telah menetapkan UMP Jabar untuk tahun 2024, dengan mengalami kenaikan sebesar 3,57 persen atau sekitar Rp 70.824, menjadi Rp 2.057.495 atau sekitar Rp 2,06 juta.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta

UMP DIY tahun 2024 telah ditetapkan sebesar Rp 2.125.897,61 atau sekitar Rp 2,13 juta. Kenaikan UMP tersebut mencapai Rp 144 ribu dibandingkan dengan UMP DIY tahun 2023.

Penetapan upah minimum di provinsi DIY ini, telah mempertimbangkan variabel seperti pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, dan indeks tertentu.

 

 

4. Jawa Timur

UMP DKI Jakarta 2023 Resmi Naik Menjadi Rp 4,9 Juta
Pekerja tengah melintas di kawasan Kendal, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Pemprov Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan kenaikan UMP di wilayahnya sebesar 6,13 persen dari UMP tahun sebelumnya. Untuk tahun 2024, UMP Jatim telah ditetapkan sebesar Rp 2.165.244,30 atau sekitar Rp 2,17 juta.

5. Nusa Tenggara Timur

Pemprov Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menyetujui UMP 2024 sebesar Rp 2.186.826. Ini menunjukkan peningkatan UMP NTT sekitar 2,96 persen atau Rp 62.832 dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang sebesar Rp 2.123.994.

Keputusan penetapan UMP 2024 ini memperhatikan berbagai faktor seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat di setiap wilayah setempat.

Meskipun UMP di beberapa daerah ini terendah, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja dan perekonomian daerah secara keseluruhan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya