Aturan Zulkifli Hasan Ini Diklaim Bikin Kabur Pembeli Barang Branded ke Malaysia

penerapan regulasi anyar soal impor berpotensi membuat larinya pembeli barang-barang branded atau bermerek dari Indonesia ke Malaysia hingga Thailand. Menyusul, adanya potensi kenaikan harga akibat kelangkaan pasokan barang.

oleh Tim Bisnis diperbarui 05 Jul 2024, 18:48 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2024, 18:45 WIB
Sektor Ritel Bisa Berperan dalam Perekonomian Nasional
Calon pembeli memilih mainan anak di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Rabu (8/5/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan merilisPeraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor pada Mei 2024. Aturan ini mendapat kritik dari pelaku usaha pusat perbelanjaan di Indonesia. 

Ketua Umum Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengatakan,penerapan Permendag 8 Tahun 2024 ini membuat kekhawatiran sektor ritel brand global atau barang branded. Menyusul, adanya pembatasan yang tidak hanya menyasar pada barang impor ilegal, namun juga yang legal.

Akibatnya, penerapan regulasi anyar tersebut berpotensi membuat larinya pembeli barang-barang branded atau bermerek dari Indonesia ke Malaysia hingga Thailand. Menyusul, adanya potensi kenaikan harga akibat kelangkaan pasokan barang.

"Untuk produk lokal maupun impor harga kita harus paling murah, jangan sampai orang belanjanya oleh negara tetangga jadi ke Malaysia, Kuala Lumpur, Thailand, nanti," kata Budihardjo dalam acara Ramah Tamah bersama Media di Sarinah, Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Di sisi lain, impor resmi yang dipersulit akan mengakibatkan Indonesia dibanjiri oleh produk impor ilegal yang membuat terpuruknya perdagangan dalam negeri dimana. Sehingga, akan mengancam kelangsungan bisnis UMKM domestik.

Padahal, sektor ritel merupakan tulang punggung perekonomian nasional dengan kontribusi sekitar 52 persen terhadap pertumbuhan ekonomi. Mengingat, sektor ini merupakan lokomotif ekonomi dari hulu ke hilir yang menghubungkan berbagai elemen seperti produsen, pabrik, distributor, supplier, UMKM, pusat perbelanjaan, hingga marketplace.

"Apabila sektor ini terganggu, dampaknya akan sangat luas, mengingat perannya yang krusial dalam konsumsi dan pembelian barang produksi dalam negeri," ucapnya.

Oleh karena itu, Hippindo mendesak pemerintah untuk memperbaiki regulasi terkait impor yang diatur dalam Permendag Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2024. Antara lain dengan khusus melarang aktivitas impor yang berkaitan dengan barang ilegal."Akar masalahnya adalah impor ilegal dan impor borongan yang harus ditindak tegas dan diberantas. Pemerintah juga perlu memberikan dukungan kepada brand global yang bukan saingan brand lokal dan UMKM," tegasnya.

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Poin-Poin Permendag 8 Tahun 2024, Bikin Barang Impor Masuk Lebih Lancar

Neraca Perdagangan RI
Aktivitas bongkar muat peti kemas di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Jumat (29/10/2021). Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan neraca perdagangan Indonesia pada September 2021 mengalami surplus US$ 4,37 miliar karena ekspor lebih besar dari nilai impornya. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 8 Tahun 2024 yang efektif berlaku per 17 Mei 2024. 

Permendag anyar ini merupakan revisi atas Permendag 36/2023 juncto (jo) 3/2024 jo 7/2024 per tanggal 10 Maret 2024 yang dilakukan pengetatan impor dan penambahan persyaratan perizinan impor berupa peraturan teknis (pertek).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian  Airlangga Hartarto menyebut, penerbitan Permendag 8 2024 untuk menyelesaikan dua persoalan terkait masuknya barang impor. Yakni, kendala perizinan impor dan  penumpukan kontainer di pelabuhan.

"Intinya adalah melakukan percepatan masuknya impor," kata Airlangga yang juga menjabat Menteri Perdagangan Ad Interim dalam konferensi pers di Kemenko Perekonomian, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).

Permendag 8 2024 memberikan relaksasi terhadap tujuh (7) kelompok barang. Antara lain elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, tas, dan, katup.

Bahkan, untuk komoditas seperti obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik, dan perbekalan rumah tangga,  maupun katup hanya perlu mengurus laporan surveyor (LS) impor tanpa perlu adanya persetujuan impor (PI).

"Jadinya, komoditas yang di dalam permendag tersebut dikembalikan ke Permendag 25 yaitu hanya perlu laporan daripada survei (LS) terhadap empat komoditas tersebut," ungkapnya.

 


Percepat Distribusi

20161018-Ekspor Impor RI Melemah di Bulan September-Jakarta
Aktivitas bongkar muat peti kemas di JICT Tanjung Priok, Jakarta, Selasa (18/10). Penurunan impor yang lebih dalam dibandingkan ekspor menyebabkan surplus neraca dagang pada September 2016 mencapai US$ 1,22 miliar. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Airlangga menyebut, Permendag 8 2024 dapat diberlakukan untuk barang impor tertahan yang telah masuk sejak 10 Maret 2024. Sehingga, dia berharap pemberlakuan Permendag anyar ini akan mempercepat distribusi masuk barang impor yang masih tertahan di sejumlah pelabuhan.

"Artinya barang yang sudah mempunyai perizinan impor dan mempunyai pertek, namun barangnya belum seluruhnya dibebaskan, atau belum semuanya masuk wilayah, masih tertahan di pelabuhan, nah ini bisa langsung berproses," tegasnya.

Sedangkan, bagi para pelaku usaha terkait yang belum mempunyai persetujuan impor pada saat barangnya sudah masuk ini untuk kembali mengajukan persetujuan impor melalui mekanisme berlaku. Yakni diurus melalui Kementerian Perdagangan atau melalui Kementerian Perindustrian.

"Permendag baru juga mengatur  barang-barang yang non komersial atau bukan barang dagangan, atau personal use seperti kebutuhan pribadi,  ini dikeluarkan dari pengaturan Permendag dan akan diatur melalui Permenkeu atau Dirjen Bea Cukai," imbuhnya mengakhiri. 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya