Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menepis anggapan dirinya telah meliberalisasi koperasi di Indonesia melalui berbagai kebijakan. Sebaliknya, ia terus berupaya mengkoperasikan korporasi melalui Koperasi Multi Pihak (KMP).
"Model KMP terbukti efektif di banyak negara dalam mengkonsolidasi sumber daya, fleksibel terhadap inovasi, serta skalabilitas organisasi dan model bisnis yang tinggi," kata Menkop UKM Teten dalam keterangan tertulis, Sabtu (20/7/2024).
Berdasarkan online data system (ODS) milik Kemenkop UKM hingga 31 Mei 2024, tercatat ada sebanyak 166 KMP yang sebagian besar merupakan koperasi baru dan hanya 15 koperasi konversi dari model konvensional.
Advertisement
Tercatat sedikitnya 80 Koperasi Multi Pihak berdiri setiap tahun. Itu tersebar di berbagai kabupaten/kota, dengan jenis koperasi produksi sebanyak 32 persen, jasa 26 persen, konsumsi 24 persen, dan sisanya pemasaran. "Sektor produksi, khususnya pertanian, cukup dominan daripada usaha lainnya, dan itu yang tengah menjadi concern kami," imbuh Teten.
Kemudian, dari segi wilayah, KMP berdiri di beberapa provinsi di antaranya Jawa Barat 22 persen, sebanyak 14 persen di Jawa Tengah dan Jawa Timur, 10 persen di Jakarta, Kalimantan, serta Nusa Tenggara masing-masing 8 persen, 9 persen di Sumatera. Sisanya, tersebar di Bali, Banten, DI Yogyakarta, Gorontalo, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau (Kepri), Lampung, Maluku, Riau, dan Sulawesi.
"Tingginya minat pendirian KMP di berbagai wilayah ini menunjukkan adanya antusiasme masyarakat terhadap koperasi dengan model multi pihak," ujar Teten.
Menurut dia, model ini dianggap lebih fleksibel dan adaptif dengan kebutuhan lokal, serta mampu memberikan manfaat yang lebih beragam kepada anggotanya.
Perubahan Ekonomi dan Teknologi
Sama dengan negara lain, ujar Menteri Teten, perkembangan KMP di Indonesia dipicu karena perubahan ekonomi serta teknologi. Yang mana perubahan tersebut membuat model konvensional memiliki keterbatasan sampai batas tertentu.
"Dengan adanya KMP, saat ini masyarakat memiliki opsi yang beragam, yaitu tetap menggunakan model konvensional atau multi pihak. Hal itu kembali kepada koperasi masing-masing dengan menimbang konteks kebutuhannya," ujar Menteri Teten.
Teten menggambarkan sektor perikanan, misalnya, dimana ekosistem dalam rantai pasok industri perikanan ini melintang panjang dari hulu sampai hilir. Mulai dari pembudidaya, agen pakan, buyer, hingga supplier.
Begitu juga sektor pertanian, dimana dari hulu hingga hilir banyak pihak yang terlibat dan mendapat keuntungan di dalamnya. "Intinya, semua sirkular ekonomi yang mendapat untung di dalamnya, bisa masuk koperasi. Jadi, petani tidak lagi sekadar menghasilkan produk pertanian, sedangkan yang selama ini untung besar adalah para pengepul," imbihnya.
Oleh karena itu, ia berharap bisa membangun kekuatan industri sektor agriculture dan aquaculture melalui skema Koperasi Multi Pihak. "Karena, koperasi semacam ini akan terdorong untuk memanfaatkan teknologi di sektor produksi," pungkas Teten.
Advertisement
KemenkopUKM Inkubasi 10 Koperasi Modern Jadi Lembaga Inkubator Bisnis
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) berkolaborasi dengan PT Greenlite Kreasi Abadi dan U-Coach Indonesia menggelar pelatihan untuk Coach (TOT). Pelatihan ini untuk pengurus dan pengelola Koperasi Agro Niaga Jabung dan Koperasi Peternak Sapi Perah (KPSP) Setia Kawan Nongkojajar, Pasuruan, Jawa Timur, untuk diinkubasi menjadi lembaga inkubator bisnis.
Asisten Deputi Pengembangan SDM Perkoperasian dan Jabatan Fungsional KemenKopUKM Nasrun Siagian menyampaikan kolaborasi ini sejalan dengan program koperasi modern dan UKM Naik Kelas.
"Kami berharap eksistensi koperasi semakin kuat dan mampu memberikan dampak luas bagi anggota koperasi dan masyarakat luas, karena koperasi sektor rill juga dapat melayani masyarakat non anggota," kata Nasrun di Malang, Kamis (27/6/2024).
Pelatihan yang digelar di Malang, Jawa Timur, pada 25-28 Juni 2024 itu bertujuan untuk memperkuat koperasi agar bisa menjadi Lembaga Inkubator Bisnis. Nasrun menambahkan, ke depan fungsi koperasi akan bertambah, yakni menjadi klinik konsultasi bisnis dan pendampingan terhadap tenant-tenant anggota koperasi dan UMKM secara umum.
Nasrun menyampaikan dengan program penguatan koperasi menjadi lembaga inkubator, diyakini volume usaha, jumlah anggota dan bisnis anggota akan tumbuh, selain itu citra, pemberitaan positif terhadap institusi koperasi akan mengema, profesionalisme, dan tata kelola koperasi akan meningkat.
"Dalam waktu 1 tahun ke depan melalui program ini diharapkan bisa diukur tingkat keberhasilan dengan menyajikan data before dan after, dan dengan data keberhasilan tersebut, program inkubator ini dapat direplikasi ke koperasi-koperasi lain,” ujar Nasrun.
Pelatihan Coach Inkubator
Dalam kesempatan tersebut Nasrun juga menyampaikan pelatihan untuk Coach Inkubator ini digelar secara offline dan online, dan dalam 3 bulan akan terus dilakukan pendampingan oleh Coach. Tercatat pada 2024 ini Kementerian Koperasi dan UKM melalui Deputi Bidang Perkoperasian akan menetaskan kurang lebih 10 koperasi menjadi Lembaga Inkubator Bisnis.
Sebanyak 10 koperasi yang dimaksud yaitu Koperasi Agro Niaga Jabung, Malang, Jawa Timur; KPSP Setia Kawan Nangkojajar, Pasuruan, Jawa Timur; Koperasi Petani Indonesia, Tuban, Jawa Timur; Koperasi Tani Hijau Makmur, Tanggamus, Lampung; dan KPSU Solok Radjo, Solok, Sumatera Barat.
Kemudian Koppontren Darul Mursyid, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara; Koperasi Produsen Mina Mitra Mandiri, OKU Timur, Sumatera Selatan; Koperasi Kopi Wanita Gayo, Bener Meriah, Aceh; KSU Gardu Tani Al-Barokah, Kab. Semarang, Jawa Tengah; dan Koperasi Kospermindo, Makassar, Sulawesi Selatan.
Advertisement