TKDN Proyek PLTS Mau Dapat Relaksasi, Ini Penjelasannya

Dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2024 disampaikan terdapat dua kriteria proyek PLTS yang diberikan relaksasi TKDN.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 07 Agu 2024, 19:15 WIB
Diterbitkan 07 Agu 2024, 19:15 WIB
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin alam sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan. (Dok Kemenko Marves)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin alam sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan. (Dok Kemenko Marves)

Liputan6.com, Jakarta - Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin menjelaskan soal relaksasi pemenuhan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) untuk proyek pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).

Aturan terkait relaksasi tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri Untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. 

“Relaksasinya seperti ini, kita lakukan satu, kalau misalnya ada proyek listrik, hari ini kan harus pakai TKDN. Bahkan pada saat tender harus dicantumkan TKDN. Akibat hal ini, tidak ada pembiayaan dari luar negeri,” kata Rachmat kepada wartawan usai menghadiri pembahasan, sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan, Rabu (7/8/2024).

Rachmat menjelaskan pembiayaan-pembiayaan dari luar negeri, seperti World Bank, Asian Development Bank (ADB), atau Development Financial Institution, punya persyaratan yaitu jika ada tender, tidak boleh ada persyaratan seperti TKDN. 

“Jadi, dia harus ngikutin peraturannya mereka. Jadi peraturan yang kita buat itu membuat satu pengecualian. Harus pakai TKDN, kecuali itu dibiayai atau hibah dari luar negeri dan harus majority, harus 50 persen atau lebih. Itu satu yang kita buat,” jelas Rachmat. 

Rachmat menambahkan dengan syarat TKDN 40 persen, masih banyak yang belum bisa memenuhi. Pasalnya, teknologi dalam negeri pun masih kalah saing.

"Teknologinya berkembang terus kan, jadi saat ini kita juga lagi mengundang suplier-suplier atau pabrikan-pabrikan yang bisa bikin dengan teknologi yang cocok dengan kondisi sekarang," jelasnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Kriteria Proyek PLTS yang Diberikan Relaksasi

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin alam sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan. (Dok Kemenko Marves)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin alam sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan. (Dok Kemenko Marves)

Dalam pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.11 Tahun 2024 disampaikan terdapat dua kriteria proyek PLTS yang diberikan relaksasi TKDN. 

Pertama yaitu proyek PLTS yang perjanjian jual beli tenaga listriknya ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024. Kedua, proyek PLTS yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai dengan rencana usaha penyediaan tenaga listrik.

 


Ketentuan Relaksasi

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin alam sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan. (Dok Kemenko Marves)
Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin alam sosialisasi Peraturan Menteri yang berkaitan dengan TKDN Sektor Ketenagalistrikan. (Dok Kemenko Marves)

Adapun pemberian relaksasi dilaksanakan sampai dengan tanggal 30 Juni 2025, dengan beberapa ketentuan seperti: 

Pertama, daftar proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS ditetapkan melalui rapat koordinasi yang diselenggarakan oleh menteri koordinator yang membidangi urusan koordinasi di bidang energi.

Kedua, proyek pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan berupa PLTS menggunakan modul surya yang dirakit di dalam negeri atau modul surya yang diimpor secara utuh oleh perusahaan industri modul surya dalam negeri dan/atau perusahaan industri modul surya luar negeri.

Kemudian, perusahaan itu juga harus memiliki komitmen investasi untuk memproduksi modul surya di dalam negeri dan memenuhi ketentuan TKDN modul surya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.

Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat 31 Desember 2025.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya