Parah, Lebih dari Separuh Angkutan Barang yang Beroperasi Langgar Aturan

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan barang selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Kementerian Perhubungan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Agu 2024, 20:30 WIB
Diterbitkan 22 Agu 2024, 20:30 WIB
Kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan.(Dok Kemenhub)
Kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan.(Dok Kemenhub)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang yang melakukan pelanggaran.

Hingga saat ini, telah diperiksa sebanyak 8.096 kendaraan dan ditemukan sebanyak 4.345 kendaraan atau 53,66 persen melakukan pelanggaran ketentuan.

"Pengawasan dan gakkum ini dilakukan mulai tanggal 19 hingga 24 Agustus nanti. Setelah tiga hari dilakukan pengawasan secara intensif ditemukan sebagian besar kendaraan barang masih melakukan pelanggaran," terang Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Irjen Pol Risyapudin Nursin di Jakarta, Kamis (22/8/2024).

Dia menambahkan dari jenis-jenis pelanggaran yang ada, kendaraan paling banyak melanggar ketentuan daya angkut atau over loading, yakni sebanyak 2.067 kendaraan atau 47,57 persen. Disusul oleh pelanggaran dokumen kendaraan sebanyak 2.060 atau 47,41 persen.

 

"Sementara untuk persyaratan teknis laik jalan kendaraan masih ada yang melanggar sebanyak 96 kendaraan atau 2,21 persen. Sisanya yaitu pelanggaran pada dimensi kendaraan sebesar 1,20 persen dan tata cara muat kendaraan sebesar 1,61 persen," imbuhnya.

 

Pelaksanaan pengawasan dan penegakkan hukum selama ini dilaksanakan secara berkelanjutan di seluruh Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).

Namun, Ia menyebut terdapat beberapa kendala yang terjadi di lapangan antara lain masih banyak kendaraan yang berupaya untuk tidak masuk ke jembatan timbang atau UPPKB.

"Di samping itu, masih ada juga kendaraan yang secara sengaja tidak membawa dokumen apapun. Tentunya ini harus terus kita edukasi dan menjadi perhatian kita bersama demi mengedepankan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan," sambungnya.

 

Rincian

Kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan.(Dok Kemenhub)
Kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap kendaraan angkutan barang oleh Kementerian Perhubungan.(Dok Kemenhub)

Berdasarkan data di lapangan, terdapat sepuluh perusahaan yang paling banyak melakukan pelanggaran, antara lain:

  • PT Indomarco Pristama
  • PT Erasakti Wiraforestama
  • PT Adi Sarana Armada
  • PT Seino Indomobil
  • PT Serasi Autoraya
  • PT Siba Surya
  • PT Bali Indoraya
  • CV. teman Setia
  • PT. Batavia P Trans, Tbk
  • CV Star Medan Jaya

Sementara, kendaraan yang paling banyak melakukan pelanggaran di antaranya memuat barang seperti:

  1. Kosongan
  2. Sembako
  3. Bahan Bangunan
  4. Hasil Alam
  5. Furniture
  6. Hewan Ternak
  7. Cairan
  8. CPO
  9. Alat Kesehatan
  10. Sampah.
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya