Seluruh Bank Umum Wajib Umumkan Suku Bunga Dasar Kredit, Bisa Lewat Kanal Digital atau Media Elektronik

Bunga kredit Bank Umum Konvensional harus mengacu terhadap suku bunga acuan dari otoritas moneter (Bank Indonesia) dan otoritas penjamin simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan).

oleh Tira Santia diperbarui 27 Agu 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 27 Agu 2024, 08:30 WIB
20151104-OJK
Tulisan OJK terpampang di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK).

Mengutip keterangan resmi, Selasa (27/8/2024), penyusunan POJK Transparansi dan Publikasi Suku Bunga Dasar Kredit Bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK) ini dilatarbelakangi oleh amanat Pasal 8A UU Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dalam aturan tersebut, bank umum wajib melakukan transparansi suku bunga untuk mendorong efisiensi penetapan suku bunga perbankan guna mendukung pembiayaan perekonomian dalam bentuk transparansi komponen perhitungan suku bunga dasar kredit bank yaitu HPDK, overhead, dan margin.

Dalam aturan ini, Bank Umum Syariah tidak diwajibkan untuk mengumumkan dan menyampaikan SBDK. Melainkan SBDK hanya berlaku untuk Bank Umum Konvensional termasuk Kantor Cabang Bank yang Berkedudukan di Luar Negeri.

Di sisi lain Bank Umum Konvensional memiliki kewajiban pengumuman di kanal digital dan/atau media elektronik lain hanya diwajibkan bagi BUK yang memilikinya secara resmi.

Bank Umum Konvensional harus mengacu terhadap suku bunga acuan dari otoritas moneter (Bank Indonesia) dan otoritas penjamin simpanan (Lembaga Penjamin Simpanan).

Selain itu, Bank Umum Konvensional harus mengumumkan Laporan Publikasi SBDK dan Penyampaian Laporan Rincian SBDK pertama kali dilakukan sejak posisi data Oktober 2024.

Adapun pengaturan dalam POJK berlaku sejak tanggal diundangkan, yaitu pada tanggal 12 Agustus 2024.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


OJK Bikin Aturan, Bunga Kredit Bank Harus Transparan

20151104-OJK Pastikan Enam Peraturan Akan Selesai Pada 2015
Petugas saat bertugas di Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jakarta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar mengungkapkan bahwa peraturan mengenai transparansi suku bunga kredit perbankan sudah dalam tahap finalisasi.

Aturan transparansi suku bunga ini akan diterbitkan pada akhir 2023 mendatang.

“Saat ini kami memfinalisasi Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan atau RPOJK yang akan diterbitkan pada akhir tahun ini,” ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Jakarta pada Jumat (3/11/2023).

Mahendra menjelaskan, kajian ini diterbitkan untuk membuat aturan dalam mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit oleh perbankan.


Aturan Sebelumnya

Sebelumnya, aturan terkait transparasi suku bunga perbankan sudah tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.03/2019 tentang Transparasi dan Publikasi Laporan Bank.

Aturan ini kemudian akan menjadi POJK yang terkait dengan transparasi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK). 

Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis: Deretan Bank Digital di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya