Industri Sawit Sumbang Devisa USD 9,78 Miliar per Mei 2024

Kontribusi industri sawit untuk devisa negara mencapai USD 9,78 miliar hingga Mei 2024 atau setara 10,01 persen dari ekspor non migas Indonesia.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 28 Agu 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi CPO 4 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 4 Kontribusi industri sawit untuk devisa negara mencapai USD 9,78 miliar hingga Mei 2024 atau setara 10,01 persen dari ekspor non migas Indonesia. (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta Kontribusi industri sawit untuk devisa negara mencapai USD 9,78 miliar hingga Mei 2024 atau setara 10,01 persen dari ekspor non migas Indonesia. Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), Eddy Martono mengungkapkan saat ini kinerja ekspor sawit cenderung menurun. 

“Sebelumnya 2021, industri sawit sempat menyumbang devisa sebesar USD 34,9 miliar dan naik menjadi USD 37,7 miliar di 2022. Kemudian, penurunan terjadi di terjadi di 2023 menjadi USD 29,54 miliar,” kata Eddy dalam acara Press Tour Belitung 2024, Kontribusi Sawit untuk APBN dan Perekonomian, Selasa (27/8/2024). 

Tak hanya itu, Eddy menyebut produksi sawit juga mengalami stagnan dalam 5 tahun terakhir yang disebabkan beberapa faktor beberapa di antaranya cuaca dan telatnya peremajaan.

“Untuk perusahaan faktornya cuaca karena untuk peremajaan mereka rutin melakukan, tetapi untuk perkebunan rakyat yang perlu peremajaan,” jelas Eddy.

Kemudian tantangan lain yang dihadapi industri sawit adalah penurunan ekspor ke China. Hal ini karena adanya penurunan permintaan dari China yang menjadi salah satu importir terbesar Crude Palm Oil (CPO) dari Indonesia. 

Menurunnya permintaan ini diakibatkan China yang melirik minyak bunga matahari yang harganya lebih murah dibandingkan minyak sawit. Eddy menambahkan harga yang lebih murah membuat China banyak melakukan pembelian dan ada pengurangan import dari Indonesia. China menjadi importir CPO terbesar dari Indonesia dengan jumlah 7,7 juta ton pada tahun lalu.

“Saya sampaikan bahwa kalau seperti ini terus mencapai 5 juta ton saja cukup berat. Jadi saya minta saran dari mereka apa yang harus kita lakukan,” jelas Eddy.

Eddy menyebut, perlu ada kebijakan pemerintah, yang paling tidak dapat memainkan instrumen fiskal. Artinya pada waktu harga tidak kompetitif bisa turunkan sementara, kemudian setelah menjadi kompetitif kembali, harga bisa dinaikkan lagi. 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Harga Minyakita Naik Jadi Rp 15.700 per Liter, Ternyata Ini Alasannya

MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) secara resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Dalam peraturan ini, Harga Eceran Tertinggi HET Minyakita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter.

Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang menjelaskan urgensi penerbitan kebijakan ini yakni mendorong peningkatan pasokan Minyakita melalui perubahan kebijakan DMO hanya dalam bentuk minyak goreng Minyakita.

Moga menerangkan upaya ini sebagai langkah strategis dalam rangka menjaga ketersedian pasokan dan stabilitas harga serta pengendalian inflasi.

Kemudian, mendorong masyarakat menggunakan minyak goreng dalam kemasan selain minyak goreng curah. Moga bilang hal ini mempertimbangkan minyak goreng kemasan lebih terjamin kualitas, kandungan gizi, keamanan dan kehalatannya dibandingkan minyak goreng curah.

"Lalu urgensi ketiga yakni mengoptimalkan pendistribusian minyak goreng rakyat, untuk memastikan tepat sasaran, mengurangi potensi penyalahgunaan atau penyelewengan oleh pihak yang dapat merugikan masyarakat," kata Moga dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (19/8).

Selanjutnya, penyederhanaan regulasi minyak goreng dalam satu peraturan. "Untuk memberikan ke pastikan hukum bagi keberlangsungan usaha, dan menjadi panduan pengawasan peredaran minyak goreng rakyat di lapangan," pungkas Moga.

 

Reporter: Siti Ayu Rachma

Sumber: Merdeka.com


Resmi! Harga Minyakita Naik jadi Rp 15.700 per Liter

Raker dengan Komisi VI DPR, Mendag Zulkifli Hasan Tunjukkan Minyakita
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menunjukkan minyak goreng curah kemasan sederhana saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (5/7/2022). Minyak goreng tersebut dijual dengan merek MinyaKita dan dijual dengan harga Rp 14.000 per liter. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan resmi menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita atau harga Minyakita menjadi Rp 15.700 per lite, dari sebelumnya Rp14.000 per liter.

Kenaikan harga Minyakita ini tertuang dalam Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. Permendag Nomor 18 Tahun 2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Permendag 18 Tahun 2024 ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024

Permendag Nomor 18 Tahun 2024 diterbitkan sebagai upaya untuk meningkatkan pasokan Minyakita sebagai strategi dalam menjaga stabilitas harga minyak goreng dan pengendalian inflasi. Minyakita kini menjadi pilihan minyak goreng kemasan yang banyak diminati masyarakat, selain minyak goreng dengan jenama premium.

”Melalui terbitnya Permendag 18 Tahun 2024, DMO Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Dengan demikian, pasokan Minyakita di masyarakat diharapkan dapat lebih meningkat,” ungkap Mendag Zulkifli Hasan di Jakarta, Jumat (16/8/2024)

Zulkifli Hasan menjelaskan, harga jual Minyakita masih dibanderol di bawah harga penjualan minyak goreng kemasan premium. Hal ini demi menjaga keterjangkauan di masyarakat. Namun demikian, terdapat sedikit penyesuaian pada harga Minyakita.

Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan, Minyakita bukan merupakan minyak goreng subsidi pemerintah, melainkan kontribusi pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit ke pasar dalam negeri melalui skema DMO. Berdasarkan kajian Kemendag, penyaluran DMO harus kembali ditingkatkan karena berdampak baik terhadap stabilitas harga minyak goreng.

Menurut Mendag Zulkifli Hasan, Permendag Nomor 18 Tahun 2024 merupakan penyempurnaan dari regulasi minyak goreng sebelumnya yaitu Permendag Nomor 49 Tahun 2022. ”Selain perubahan pengaturan bentuk DMO menjadi hanya Minyakita, ukuran kemasan juga menjadi kemasan 500 ml, 1 liter, 2 liter, dan 5 liter,” urai Mendag Zulkifli Hasan.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya