Liputan6.com, Jakarta - PT Asuransi Jasa Indonesia atau Asuransi Jasindo yang merupakan bagian dari HoldingIFG buka suara terkait pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan dua orang tersangka atas kasus dugaan korupsi pada PT Jasindo.
Kedua tersangka yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel Jasindo dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik PT Mitra Bisnis Selaras. Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Brellian Gema menuturkan, perusahaan mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi termasuk oleh pihak-pihak eksternal yang terlibat dalam kasus tersebut.
Baca Juga
"Kalau dari kami, itu kita mendukung penuh dari proses yang ada. Kita dukung KPK, usut sampai benar-benar tuntas karena kan memang merugikan perusahaan," kata Brellian Gema dalam konferensi pers, di Jakarta, Rabu (28/8/2024).
Advertisement
Ia menegaskan, upaya Jasindo dalam mendukung proses hukum di KPK juga merupakan bentuk gerakan bersih-bersih BUMN yang dicanangkan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir.
"Kita mau ngasih tahu bahwa kita dukung Pak Menteri BUMN untuk bersih-bersih BUMN. Jadi di tahun 2015-2018, kemudian kita tepatnya di 2021 kita transformasi melalui direktur yang baru kita, jajaran direksi yang baru sekarang," ujar dia.
Dua kasus hukum yang tengah diproses di KPK terjadi sebelum 2019. Saat ini, tepatnya sejak 2021 perusahaan telah melakukan transformasi di segala lini, baik bisnis maupun tata kelola.
Dia menuturkan, sejauh ini proses hukum yang sedang berlangsung tersebut tidak mengganggu proses bisnis PT Jasindo. Hal ini terlihat dari pertumbuhan kinerja positif perusahaan per Juli 2024 dengan rincian Premi Bruto Rp 1,9 triliun atau naik 24% YoY, laba bersih Rp 71,54 miliar atau naik 21% YoY, Hasil Underwriting Rp 211,28 miliar atau naik 26,85% YoY, dan RBC di angka 157,95%.
Â
Â
Tak Ganggu Proses Bisnis
"Itu enggak mengganggu proses bisnis kita, kelanjutan perusahaan operasional itu enggak nganggu. Bahkan sebagai bukti di bulan Juli 2024, secara angka kita growth dari segi premi, hasil rating, dan laba itu growth 20 persen dari Juli 2023," tutur dia.
Asuransi Jasindo juga memastikan sangat kooperatif dan juga terus berkoordinasi dengan KPK terkait proses hukum tersebut. Perlu diketahui, saat ini Jasindo sudah menerapkan ISO 37001:2016 tentang Sistem Manajemen Anti-Suap. Penerapan ini sebagai bukti, bahwa Jasindo secara tegas menolak praktik-praktik tidak terpuji, khususnya tipikor.
Advertisement
KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Jasindo, Bikin Negara Rugi Rp38 Miliar
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Jasa Indonesia atau Jasindo (Persero). Kedua tersangka yakni Sahata Lumban Tobing (SHT) selaku Direktur Operasi Ritel Jasindo dan Toras Sotarduga Panggabean (TSP) selaku pemilik PT Mitra Bisnis Selaras.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan kasus tersebut bermula dari salah produk PT Asuransi Jasindo yang dipasarkan oleh salah satu bank BUMN yang sedang melakukan penjajakan. Dari penjajakan itu, Bank BUMN mensyaratkan adanya pembayaran 'Fee Based Income' sebagai komisinya.
SHT dalam sebuah pertemuan dengan TSP yang merupakan teman satu sekolah menceritakan soal adanya pelemahan dalam sistem 'Fee Based Income'.
"Dari pembicaraan tersebut, tersangka SHT mengajak tersangka TSP bekerja sama untuk memberikan sejumlah dana untuk membayarkan atau menalangi terlebih dahulu kewajiban Fee Based Income dan akan dikembalikan melalui mekanisme pembayaran komisi agen termasuk dengan keuntungannya. Dari pembicaraan tersebut, tersangka TSP setuju untuk bekerja sama dengan tersangka SHT," ucap Alex saat saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (27/8/2024).
Menurut Alex, Sahata bersama Toras telah mengambil keuntungan dengan mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Jasindo (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras.
Â
Â
Daftarkan 5 Perusahaan Sebagai Agen
Alex mengungkapkan, sekiranya ada lima perusahaan yang didaftarkan sebagai agen untuk PT Jasindo agar nantinya dapat mengalihkan biaya 'Fee Based Income' tersebut.
"Dalam perkara ini, diduga tersangka SHT bersama-sama dengan tersangka TSP telah mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen yang dibayarkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) kepada PT Mitra Bina Selaras yang tidak melakukan kewajibannya sebagai agen sehingga mengurangi keuntungan PT Jasindo," jelas Alex.
Tersangka SHT menyampaikan akan diperluas juga keagenannya di kantor-kantor cabang lainnya. Terkait dengan pengembalian dana talangan yang telah diberikan oleh tersangka TSP, disepakati bahwa tersangka TSP akan mendapatkan bagian sebesar 10% dari total komisi agen yang akan dibayarkan melalui perusahaan agen asuransi yang didirikan dan sisanya sebesar 90% akan diberikan kepada kantor cabang yang nantinya akan dipergunakan yang salahsatunya untuk kepentingan tersangka SHT.
Atas perbuatannya para tersangka, negara mengalami kerugian sekitar Rp38 miliar karena diduga mengambil manfaat dari pembayaran komisi agen.
Untuk selanjutnya kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan sejak 27 Agustus hingga 15 September 2024 dengan dua tempat terpisah.
Untuk Toras ditahan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav 4. Sementara Sahata di tempatkan di Rutan kelas 1 Jakarta Timur Cabang KPK Kav C1.
Â
Reporter: Rahmat Baihaqi
Merdeka.com
Â
Advertisement