Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut resmi menandatangani Perjanjian Konsesi Pengusahaan Wilayah Tertentu di Perairan (WTDP) yang berfungsi sebagai pelabuhan di Muara Pantai, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penandatanganan ini dilakukan pada Kamis (29/8) di Ruang Rapat Sriwijaya, Kementerian Perhubungan.
Advertisement
Baca Juga
Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala Kantor UPP Kelas II Tanjung Redep, Capt. Masri Tulak R, bersama Direktur Utama PT. Mitra Samudera Kreasi, Ayi Paryana, dan disaksikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Capt. Antoni Arif Priadi.
Advertisement
Capt. Antoni menjelaskan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 5 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Konsesi dan Kerja Sama, konsesi dapat diberikan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) untuk WTDP yang berfungsi sebagai pelabuhan. Proses ini dilakukan melalui mekanisme pelelangan dan diresmikan dalam bentuk perjanjian konsesi.
"Perjanjian Konsesi ini adalah hasil dari proses panjang, mulai dari penetapan pemrakarsa oleh Menteri Perhubungan pada 7 Juli 2022, hasil reviu oleh BPKP, hingga pelelangan yang menetapkan PT. Mitra Samudera Kreasi sebagai BUP yang berhak mengelola WTDP Muara Pantai," kata Capt. Antoni, Jumat (30/8/2024).
Jadi Dasar Hukum
Perjanjian ini memberikan dasar hukum bagi PT. Mitra Samudera Kreasi untuk mengelola WTDP Muara Pantai selama 36 tahun.
Pendapatan konsesi sebesar 5% dari pendapatan kotor BUP akan disetorkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Â
Genjot Ekonomi Berau
Capt. Antoni berharap konsesi ini akan mendukung perekonomian di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, melalui kontribusi PNBP dan peningkatan layanan di area pelabuhan.
"Saya harap pengelolaan area ini dapat meningkatkan efisiensi, daya saing, serta menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran," tutupnya.
Sebagai informasi tambahan, pengusahaan WTDP Muara Pantai oleh PT. Mitra Samudera Kreasi mencakup berbagai layanan seperti bongkar muat, persewaan fender, penanganan tumpahan minyak (oil spill response), lay up kapal, dan penanganan limbah kapal.
Advertisement