Soal Revisi Regulasi Pengendalian Penyaluran BBM Subsidi, BPH Migas: Masukan Masyarakat Jadi Pertimbangan

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati meminta masukan masyarakat guna dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.

oleh Fachri pada 05 Sep 2024, 14:25 WIB
Diperbarui 05 Sep 2024, 14:24 WIB
Kepala BPH Migas.
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024).

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.

Untuk itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati meminta masukan masyarakat guna dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.

"Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran," ujarnya.

Erika membeberkan, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat. Ia mengatakan, hal itu didasari data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh.

"Revisi tersebut mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP dan pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan," bebernya.

Erika mengungkapkan, revisi yang akan dilakukan didasarkan oleh berbagai kajian akademis melalui survei lapangan serta kajian literatur yang meliputi beberapa hal.

“Kajian literatur itu meliputi kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Perkuat Regulasi yang Tengah Disusun

BPH Migas.
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim dalam Public Hearing di Bandung, Jawa Barat, Selasa (3/9/2024). (Foto: Istimewa)

Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menuturkan bahwa pendapat dari organisasi dan lembaga serta stakeholder terkait akan memperkuat regulasi yang tengah disusun.

“Masukan Bapak dan Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” tuturnya.

Halim pun mengatakan, revisi ini telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.

“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapat BBM subsidi dan kompensasi dan jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini, lalu, sosialisasi,” katanya.

 

(*)

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya