Liputan6.com, Jakarta Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan merevisi Surat Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020 tentang Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu oleh Badan Usaha Pelaksana Penugasan pada Konsumen Pengguna Transportasi Kendaraan Bermotor untuk Angkutan Orang atau Barang.
Untuk itu, Kepala BPH Migas, Erika Retnowati meminta masukan masyarakat guna dijadikan pertimbangan dalam penyusunan revisi regulasi tersebut.
Baca Juga
"Dengan adanya masukan dari berbagai pihak, ketika Surat Keputusan ini ditetapkan dan kemudian diberlakukan akan memudahkan dan juga menjadikan subsidi lebih tepat sasaran," ujarnya.
Advertisement
Erika membeberkan, pengaturan volume Jenis BBM Tertentu (JBT) Minyak Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) untuk transportasi darat disusun berdasarkan kajian kewajaran pembelian JBT Minyak Solar dan JBKP transportasi darat. Ia mengatakan, hal itu didasari data histori transaksi pembelian JBT dan JBKP, jenis kendaraan dan tempuh.
"Revisi tersebut mempertimbangkan hasil pengawasan penyaluran JBT Minyak Solar dan JBKP dan pengaturan volume kebutuhan bertujuan untuk mencegah timbulnya potensi penyalahgunaan," bebernya.
Erika mengungkapkan, revisi yang akan dilakukan didasarkan oleh berbagai kajian akademis melalui survei lapangan serta kajian literatur yang meliputi beberapa hal.
“Kajian literatur itu meliputi kewajaran dan perilaku konsumsi kendaraan bermotor pengguna JBT Minyak Solar dan JBKP, analisis dampak keuangan negara, ekonomi, analisis dampak sosial, politik, dan hukum, serta referensi pengaturan pengendalian JBT Minyak Solar dan JBKP oleh Pemerintah Daerah,” ungkapnya.
Perkuat Regulasi yang Tengah Disusun
Anggota Komite BPH Migas, Abdul Halim menuturkan bahwa pendapat dari organisasi dan lembaga serta stakeholder terkait akan memperkuat regulasi yang tengah disusun.
“Masukan Bapak dan Ibu sangat berharga untuk penyempurnaan regulasi ini,” tuturnya.
Halim pun mengatakan, revisi ini telah melalui proses yang panjang, salah satunya dengan kajian yang dilakukan oleh Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada untuk memastikan akses masyarakat terhadap BBM subsidi dan kompensasi semakin tepat sasaran.
“Ini untuk mempermudah masyarakat mendapat BBM subsidi dan kompensasi dan jika sudah ada Peraturan Menteri yang ditetapkan, kita tindak lanjuti segera dengan Surat Keputusan (SK) ini, lalu, sosialisasi,” katanya.
(*)
Advertisement