Diperpanjang hingga 10 September 2024, Daftar CPNS Bisa Pakai Meterai Tempel

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional alias meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Pasca pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan Perum Peruri terkendala.

oleh Maulandy Rizki Bayu Kencana diperbarui 06 Sep 2024, 08:30 WIB
Diterbitkan 06 Sep 2024, 08:30 WIB
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000.
Meterai elektronik atau e-meterai senilai Rp 10.000. Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional alias meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Pasca pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan Perum Peruri terkendala.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengizinkan penggunaan meterai konvensional alias meterai tempel untuk pendaftaran CPNS 2024. Pasca pembelian meterai elektronik (e-meterai) yang disediakan Perum Peruri terkendala.

Ketentuan ini tertuang dalam Surat Deputi BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS TA 2024.

Kebijakan ini diambil sehubungan dengan terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri. Sehingga banyak calon pendaftar yang belum dapat melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.

Juga tak dapat melakukan unggah dokumen persyaratan lamaran sesuai ketentuan. Faktor-faktor tersebut turut membuat masa pendaftaran CPNS 2034 diperpanjang hingga 10 September.

"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2024 diperkenankan bagi calon pendaftar untuk menggunakan meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen unggahan Surat Lamaran maupun Surat Pernyataan Instansi," dikutip dari Surat BKN, Jumat (6/9/2024).

Tahapan selanjutnya, panitia seleksi instansi bakal melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipergunakan oleh pendaftar pada dokumen.

BKN juga mengajak para pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk menghimbau calon pendaftar agar tidak menjadi gunakan meterai palsu maupun yang sudah digunakan (bekas).

Saat dimintai keterangan lebih lanjut, BKN menyampaikan bahwa penggunaan meterai tempel yang sesuai merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.03/2021.

"Karena hal tersebut (penggunaan meterai palsu/bekas) dapat mengakibatkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap Seleksi Administrasi," tulis BKN.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Tak Bisa Digunakan untuk Daftar CPNS 2024, Bagaimana Nasib Uang Pembeli e-Meterai?

E-Meterai
E-Meterai. Dok: e-meterai.co.id

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menjanjikan refund atau pengembalian dana atau bagi pembeli meterai elektronik atau e-meterai melalui website Perum Peruri. Hal ini merespons keluhan peserta CPNS 2024 yang telah membeli e-meterai, namun tidak bisa digunakan saat pembunuhan dokumen CPNS.

"Saya belum denger, tentunya kalau ada kerugian di sisi pengguna yang kemudian dia sudah bayar (e-meterai) tapi belum tereksekusi tentu kita akan refund, pasti," kata Wakil Menteri BUMN 

Kartika Wirjoatmodjo saat ditemui awak media di JCC Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).

Terkait waktu pencarian uang refund, Tiko panggilan akrabnya mengaku akan melalukan pembahasan dengan Direktur Utama Perum Peruri.

"Nanti diskusi sama Dirut," tegas dia.

Lebih lanjut, Tiko mengakui bahwa kesulitan peserta CPNS untuk membeli e-meterai karena keterbatasan server perusahaan. Di sisi lain, jumlah pembeli e-meterai mengalami lonjakan yang drastis dalam waktu yang bersamaan.

"Jadi memang kita terus meningkatkan kapasitas digital kita di berbagai BUM,N termasuk Peruri. Peruri kan menjadi distributor e-meterai, memang kapasitas kita kemarin terkendala pada waktu terjadi antrian besar waktu orang mendaftar," ujarnya.

 


Kemampuan Digital Perum Peruri

Daftar CASN PPPK 2022 Wajib Pakai E-Meterai, Begini Caranya!
Implementasi e-meterai dan panduan pembubuhan e-meterai.

Tiko mengaku pihaknya akan melakukan evaluasi besar-besaran terhadap kemampuan digital Perum Peruri. Hal ini untuk mengantisipasi peristiwa serupa terjadi di kemudian hari.

"Memang ini kita evaluasi kita udah bicara dengan Dirut Peruri untuk dievaluasi, baik dalam proses pendistribusian e-meterai maupun kapasitas server dan keandalan daripada infrastruktur di Peruri sendiri," tandasnya.

Para pelamar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2024 kembali mengungkapkan keluhan terkait menjelang penutupan pendaftaran. Banyak pelamar yang mengalami masalah setelah membeli e-materai, namun tidak mendapatkan barang yang dibayar.

 

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya