Aturan Baru, 16 Produk Ini Wajib SNI

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Okt 2024, 15:45 WIB
Diterbitkan 14 Okt 2024, 15:45 WIB
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita pada peresmian gedung pendidikan SMK-SMAK Bogor, Rabu (18/9/2024). (Dok. Kemenperin)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasmita mengeluarkan regulasi baru terkait pengenaan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib bagi 16 produk industri, dengan tujuan untuk memberikan jaminan kualitas pada masyarakat.

Menperin Agus mengatakan beleid yang tertuang dalam skema Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) itu mengatur proses penilaian kesesuaian yang mencakup audit dan pengujian pada produk-produk yang memiliki dampak besar terhadap keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan.

"Hal ini merupakan instrumen penting dalam memastikan bahwa produk-produk yang dihasilkan oleh industri akan memenuhi standar yang ditetapkan,” ujar Menteri Agus dikutip dari Antara, Senin (14/10/2024).

Dirinya mengatakan untuk mendukung implementasi 16 peraturan tersebut, pihaknya telah menunjuk Lembaga Penilaian Kesesuaian (LPK) yang terdiri dari 20 Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) dan 28 laboratorium penguji yang siap melakukan sertifikasi dan pengujian produk.

Disampaikannya LPK tersebut berperan penting dalam memastikan bahwa produk yang beredar di pasar telah memenuhi standar yang berlaku, serta memberikan jaminan kualitas kepada konsumen.

Lebih lanjut, Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan ke-16 Permenperin baru itu ditujukan untuk mengatur produk kawat baja pratekan, kalsium karbida, katup, kompor, selang kompor gas LPG, ubin keramik, sprayer gendong, sepatu pengaman, sodium tripolifosfat, aluminium sulfat, seng oksida, dan semen.

Ia mengatakan, apabila diakumulasi hingga saat ini, Kemenperin telah mengharmonisasi sebanyak 44 rancangan Permenperin, dengan rincian 16 Permenperin telah diterbitkan dan 28 rancangan Permenperin dalam proses penerbitan. Sementara 24 rancangan lainnya masih dalam proses pembahasan dengan pemangku kepentingan terkait.

Kemenperin mencatat sudah memiliki 5.300 SNI yang ditujukan untuk berbagai sektor industri, dan dari angka tersebut 130 di antaranya sudah berstatus SNI wajib.

Sebelumnya, Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan pemberlakuan Standard Nasional Indonesia (SNI) wajib digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan impor. Oleh karena itu, ia meminta Petugas Pengawas Standard Industri (PPSI) yang diamanatkan untuk melakukan pengawasan SNI melalui Permenperin No. 45 Tahun 2022, agar menerapkan regulasi tersebut.

 

 

Ini Dia 5 Negara Tujuan Ekspor Utama Produk Alat Olahraga Indonesia

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita. Kementerian Perindustrian aktif menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan sektor swasta. Salah satunya yaitu menjalin kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka mendorong perkembangan industri olahraga di tengah meningkatnya tren gaya hidup sehat di masyarakat. Hal ini pun sejalan dengan tugas Kemenperin dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON). (Dok. Kemenperin)

Pemerintah bertekad untuk terus mendorong peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) di berbagai sektor guna mewujudkan kemandirian industri dalam negeri. Percepatan program P3DN yang telah diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022, merupakan langkah strategis untuk dapat mengoptimalkan produktivitas sektor industri dalam negeri.

Agar program P3DN terimplementasi dengan baik, Kementerian Perindustrian aktif menjalin kerja sama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk dengan sektor swasta. Salah satunya yaitu menjalin kolaborasi dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam rangka mendorong perkembangan industri olahraga di tengah meningkatnya tren gaya hidup sehat di masyarakat. Hal ini pun sejalan dengan tugas Kemenperin dalam Desain Besar Olahraga Nasional (DBON).

“Kami melihat peluang besar pada tren tersebut sebagai ceruk pasar yang potensial bagi para pelaku industri alat olah raga, pakaian, dan alas kaki dalam negeri untuk tumbuh dan eksis di pasar lokal hingga internasional sehingga mampu memperkuat dan memajukan sektor industri olahraga tanah air,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Kamis (10/10/2024).

Sektor industri alat olahraga, menurut Menperin, memiliki potensi kontribusi ekonomi yang cukup besar. Peluang ini terlihat dari peran industri alat olahraga yang dianggap mampu meningkatkan nilai ekspor. Data Trademap.org pada tahun 2023 menyebutkan, Indonesia berada di peringkat ke-24 sebagai negara eksportir alat olahraga dengan pangsa pasar sebesar 0,66 persen. 

 

Kontribusi Ekspor

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita. (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Adapun lima negara tujuan ekspor utama untuk produk industri alat olahraga Indonesia adalah Amerika Serikat (38%), Jepang (15%), Korea Selatan (10%), Cina (5%) dan Belanda (5%). Sedangkan produk utama yang diekspor antara lain sarung tangan olahraga, joran pancing, bola golf, bola tiup, serta sarung tangan baseball dan softball.

“Kami berharap pada tahun 2024, kinerja ekspor industri alat olahraga akan lebih berkembang dan memiliki peran lebih besar dalam peningkatan nilai ekspor,” ucap Menperin.

Tak hanya berkontribusi dalam ekspor, sektor industri alat olahraga sejatinya merupakan industri padat karya. Berdasarkan data Direktori Industri Besar Sedang (BPS, 2023), jumlah industri alat olahraga di Indonesia tercatat sebanyak 65 unit usaha yang telah menyerap tenaga kerja lebih dari 12 ribu orang.

“Terdapat potensi industri alat olahraga di Indonesia, di antaranya shuttlecock, bola, meja tenis maupun alat olahraga lainnya yang dapat digunakan pada kegiatan olahraga kompetisi lokal seperti PON, IBL dan Pro Liga,” ungkap Menperin.

 

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya