Bea Masuk Susu Impor Disorot, Ini Kata Pakar Ekonomi

Di tengah ramainya isu bea masuk susu impor, Pakar Ekonomi Gatot Nazir Ahmad mengingatkan pengusaha susu lokal untuk tidak hanya bergantung pada proteksi pemerintah, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Nov 2024, 20:50 WIB
Diterbitkan 18 Nov 2024, 20:50 WIB
Susu Impor
Ilustrasi susu. (Foto: Chicagotribune)

 

Liputan6.com, Jakarta Di tengah ramainya isu bea masuk susu impor, Pakar Ekonomi Gatot Nazir Ahmad mengingatkan pengusaha susu lokal untuk tidak hanya bergantung pada proteksi pemerintah, tetapi juga fokus pada peningkatan efisiensi dan daya saing.

Menurut Gatot, inovasi dan efisiensi sangat penting agar industri susu nasional tetap kompetitif di pasar yang semakin terbuka. Gatot menjelaskan bahwa kebijakan ini berfungsi sebagai perlindungan bagi industri lokal agar mampu menghadapi persaingan yang tak seimbang dengan produk impor yang seringkali lebih murah.

"Bea masuk memberikan kesempatan bagi produsen lokal untuk bertumbuh dan meningkatkan daya saingnya," ujar Gatot dalam keterangannya, Senin (18/11/2024)

Menanggapi polemik bea impor, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa kebijakan tarif 0 persen untuk susu impor merupakan bagian dari kesepakatan Free Trade Agreement (FTA) yang ditandatangani Indonesia dengan negara mitra dagang.

Gatot menambahkan bahwa meskipun perjanjian perdagangan seperti IA-CEPA dan AANZFTA memperluas akses produk Indonesia di pasar internasional, kebijakan ini tetap mempertimbangkan perlindungan untuk sektor yang sensitif.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi (12/11/2024), juga mengungkapkan bahwa tantangan utama yang dihadapi peternak sapi perah dalam negeri adalah ketidakmampuan bersaing di pasar lokal, sebagian besar disebabkan oleh perjanjian perdagangan bebas yang mempermudah produk susu impor masuk ke Indonesia. Oleh sebab itu, kebijakan bea masuk tetap diberlakukan untuk melindungi peternak lokal dan memberi ruang bagi industri susu domestik agar terus berkembang.

 

Tarif Bea Masuk

Susu
Tambahkan susu untuk melengkapi nutrisinya dalam proses pertumbuhan. (Foto:Freepik)

Dalam skema IA-CEPA, Indonesia memberlakukan tarif bea masuk sebesar 4% untuk beberapa produk susu impor berkode HS 0401.10.10, 0401.10.90, dan 0401.20.90 hingga 2032. Tarif ini akan dihapus secara bertahap dan mencapai 0% pada tahun 2033. Untuk produk dengan kode HS 0401.20.10, penurunan tarif diterapkan secara bertahap.

“Kebijakan bertahap ini memberikan produsen lokal waktu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk mereka agar tetap kompetitif di pasar,” tambah Gatot.

Selain IA-CEPA, AANZFTA yang telah diamandemen melalui protokol kedua juga mengatur liberalisasi tarif secara selektif. Rata-rata liberalisasi tarif di antara negara anggota AANZFTA mencapai 91,94 persen, dengan liberalisasi penuh di Australia, Selandia Baru, dan Singapura.

Sebagai langkah strategis, pemerintah meningkatkan akses peternak lokal ke teknologi dan peralatan modern, serta menyediakan subsidi dan inisiatif fiskal untuk menekan biaya produksi dan meningkatkan daya saing produk lokal.

"Dengan memperkuat standar kualitas, dukungan teknologi, dan subsidi tepat sasaran, kita bisa menjaga daya saing produk lokal di tengah tantangan global,” ujar Gatot.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya