Orang Paling Tajir di Asia Terjerat Kasus Suap dan Penipuan di AS

Gautam Adani, miliarder India, dituduh berkonspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing terkait dengan skema penyuapan yang dilakukan Adani dan yang lainnya di perusahaan energi.

oleh Natasha Khairunisa Amani diperbarui 21 Nov 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 21 Nov 2024, 12:00 WIB
Gautam Adani, (Photo: AFP)
Gautam Adani, (Photo: AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Gautam Adani, miliarder India sekaligus bos Adani Group menghadapi dakwaan bersama tujuh individu lainnya di pengadilan federal New York, Amerika Serikat (AS) atas tuduhan terkait skema penyuapan dan penipuan besar-besaran.

Melansir CNBC International, Kamis (21/11/2024) miliarder Gautam Adani dan beberapa terdakwa lainnya dituduh dalam dakwaan tersebut telah membayar lebih dari USD 250 juta (Rp.3,9 triliun) kepada pejabat pemerintah India dalam bentuk suap, untuk mendapatkan kontrak pasokan energi surya yang bernilai lebih dari USD 2 miliar (Rp 31,8 triliun) dalam bentuk keuntungan.

Miliarder berusia 62 tahun tersebut dan dua eksekutif di Adani Green Energy Limited, keponakannya Sagar Adani dan Vneet Jaain, didakwa menyesatkan investor AS dan internasional tentang kepatuhan perusahaan mereka terhadap praktik antisuap dan antikorupsi saat mereka mengumpulkan modal lebih dari USD 3 miliar (Rp 47,8 triliun) untuk mendanai kontrak energi tersebut.

Baik Adanis maupun Jaain didakwa dengan konspirasi penipuan sekuritas, konspirasi penipuan melalui transfer kawat, dan penipuan sekuritas.

Dakwaan terhadap lima individu di Pengadilan Distrik AS di Brooklyn juga mendakwa Ranjit Gupta dan Rupesh Agarwal, yang merupakan mantan eksekutif di perusahaan energi terbarukan Azure Power Global, serta tiga mantan karyawan investor institusional Kanada Caisse de Depot et Placement du Quebec: Cyril Cabanes, Saurabh Agarwal, dan Deepak Malhotra.

Para terdakwa tersebut dituduh berkonspirasi untuk melanggar Undang-Undang Praktik Korupsi Asing terkait dengan skema penyuapan yang dilakukan Adani dan yang lainnya di perusahaan energi tersebut.

Cabanes, Saurabh Agarwal, Malhotra, dan Rupesh Agarwal juga dituduh berkonspirasi untuk menghalangi penyelidikan kriminal federal AS dan Komisi Sekuritas dan Bursa terkait skema penyuapan tersebut.

 

Gugatan Perdata

Meskipun dugaan aktivitas kriminal menjadi inti dakwaan yang terjadi di India, para terdakwa juga disidang di pengadilan federal Brooklyn karena dugaan tindakan yang terjadi di Distrik Timur New York terkait dengan skema penyuapan dan upaya penggalangan modal.

Tindakan tersebut mencakup dugaan pernyataan palsu tentang fakta material atau kelalaian dari pernyataan yang terkait dengan penerbitan obligasi yang meningkatkan modal untuk kontrak energi surya.

Sejauh ini, tidak ada terdakwa yang berada dalam tahanan AS. Semua terdakwa, kecuali Cabanes, tinggal di India.

Cabanes sendiri merupakan penduduk Prancis dan Australia, menurut jaksa penuntut.

SEC mengajukan gugatan perdata pada hari Rabu terhadap Gautam Adani dan Sagar Adani, serta terhadap Cabanes, yang merupakan seorang eksekutif di Azure Power Global, sehubungan dengan dugaan penyuapan yang memungkinkan Adani Green Energy dan Azure untuk memanfaatkan kontrak energi surya yang diberikan oleh pemerintah India.

 

Skema Penyuapan

Gugatan SEC mencatat bahwa selama skema yang dituduhkan, Adani Green mengumpulkan lebih dari USD 175 juta dari investor AS, dan saham Azure diperdagangkan di Bursa Efek New York.

“Gautam dan Sagar Adani mengatur skema penyuapan yang melibatkan pembayaran atau janji untuk membayar suap senilai ratusan juta dolar kepada pejabat pemerintah India untuk mengamankan komitmen mereka dalam membeli energi dengan harga di atas harga pasar yang akan menguntungkan Adani Green dan Azure Power,” demikian keterangan SEC.

“Cabanes diduga memfasilitasi otorisasi suap untuk mendukung skema tersebut saat berada di Amerika Serikat dan di luar negeri,” kata badan tersebut.

Gautam Adani adalah orang terkaya pertama di Asia, dengan kekayaan bersih yang dilaporkan sebesar USD 85 miliar.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya