Ada Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, Kementerian Tak Lagi Sibuk Urusan Sendiri

Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP) merupakan inisiasi untuk penguatan penyelarasan kinerja seluruh instansi pemerintah, yang awalnya bersifat cenderung instansional

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 23 Nov 2024, 17:48 WIB
Diterbitkan 23 Nov 2024, 17:48 WIB
Ada Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah, Kementerian Tak Lagi Sibuk Urusan Sendiri
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memaparkan progres penataan kelembagaan Kabinet Merah Putih atau KMP, hingga Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).(Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, memaparkan progres penataan kelembagaan Kabinet Merah Putih atau KMP, hingga Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).

SAKP merupakan inisiasi untuk penguatan penyelarasan kinerja seluruh instansi pemerintah, yang awalnya bersifat cenderung instansional menjadi kinerja bersama dalam pencapaian target pembangunan nasional.

"Penerapan SAKP berimplikasi pada setiap kementerian dan lembaga akan bergerak mencapai outcome bersama, tidak lagi sibuk dengan target sendiri-sendiri," ujar Rini dalam keterangan tertulis, Sabtu (23/11/2024).

Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian PANRB merupakan Strategic Triangle. Sebagai bagian dari dukungan manajemen strategis Presiden Prabowo Subianto secara bersama-sama berperan melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga, guna keterpaduan dalam perencanaan, penganggaran, dan tata kelola pemerintahan. 

Rini mengatakan, peran ini dalam rangka menjamin terselenggaranya agenda pembangunan nasional yang berkelanjutan. Untuk mengawal agenda prioritas pembangunan nasional, Rini menjabarkan sejumlah tindak lanjut. 

"Penetapan Kertas Kerja Bersama antara Kementerian PANRB, Kementerian Keuangan, dan Kementerian PPN/Bappenas yang terdiri dari indikator kinerja komposit lintas sektor, penentuan indikator kinerja masing-masing instansi pemerintah, serta keterpaduan dan fleksibilitas perencanaan, program, kinerja, penganggaran, dan tata kelola sesuai prioritas pembangunan," terangnya. 

Tindak lanjut kedua, penyelarasan Renstra lintas kementerian, lembaga, dan pemda melalui SAKIP dan SAKP. Sementara tindak lanjut ketiga, pemetaan layanan pemerintah pasca penetapan Kabinet Merah Putih.

"Berikutnya adalah memastikan tersusunnya proses bisnis layanan yang kolaboratif. Sehingga tidak mengurangi dan menghambat kualitas layanan," imbuh Rini. 

Saat ini Kementerian PANRB melakukan percepatan penataan kelembagaan kabinet. Penataan organisasi itu dipercepat agar anggaran, program pembangunan, serta kelembagaannya berjalan beriringan. 

"Dari 54 lembaga kementerian, sudah sebagian besar lembaga yang telah selesai dilakukan penataan organisasi dan tata kerja. Beberapa dalam proses pengusulan hingga finalisasi atau harmonisasi," pungkasnya. 

Menteri PANRB Godok Perpres Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah

Hari Pertama Masuk, PNS DKI Jakarta Langsung Aktif Bekerja
Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta berakitivitas di Balaikota, Jakarta, Senin (10/6/2019). PNS kembali berdinas di masing-masing instansinya pada hari pertama kerja usai libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Sebelumnya, Pemerintah tengah merampungkan penyusunan naskah Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah (SAKP).

Substansi RPerpres ini merupakan kolaborasi lintas instansi yang melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas, Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Kementerian Dalam Negeri, serta dikawal oleh Sekretariat Eksekutif Komite Pengarah Reformasi Birokrasi Nasional (KPRBN).

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan, SAKP akan terus diperkuat. Konsepsi RPerpres kebijakan SAKP akan mengubah mekanisme sistem perencanaan, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.

"Ke depan, melalui SAKP dipastikan joint outcome sasaran pembangunan nasional dan outcome lintas instansi semakin sinergis dengan kolaborasi kinerja antar kementerian/lembaga/pemerintah daerah yang tergambar secara berjenjang dengan baik dan terkonsolidasi," ungkapnya, Selasa (20/2/2024).

Deputi Bidang Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur dan Pengawasan Kementerian PANRB Erwan Agus Purwanto menyebut RPerpres ini telah mencapai tahap finalisasi.

"Kami melakukan pembahasan pendalaman terhadap muatan RPerpres SAKP lewat rapat koordinasi lanjutan yang diinisiasi oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas," ujarnya.

 

Perkuat Fungsi Kementerian

Tingkat Mutu dan Produktivitas, Kemnaker Ajak ASN Indramayu Belajar dari Pelaku Industri
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara atau PNS

Guru Besar Universitas Gadjah Mada ini menjelaskan Penyusunan SAKP merupakan upaya untuk memperkuat fungsi-fungsi kementerian yang bersifat croscutting. Sharing output dan outcome ditetapkan lebih awal untuk kemudian dapat lebih efektif dijalankan dan dipantau capaian kinerjanya.

Sementara Sekretaris Eksekutif KPRBN Eko Prasojo merasakan semangat kolaborasi lintas instansi dalam penyusunan RPerpres SAKP. Ia memandang hal ini sebagai terobosan positif yang mencerminkan komitmen perbaikan kinerja pemerintah untuk mencapai tujuan pembangunan.

"Saat ini kolaborasi di lingkungan kementerian/lembaga masih di level koordinasi, kedepan dengan komitmen yang tinggi akan mengarah pada level merger. R-Perpres SAKP kedepan akan memperkuat kolaborasi antar kementerian/lembaga, oleh karena itu fungsi BAPPENAS sangat penting dalam mengorkestrasi SAKP," tuturnya.

 

Substansi SAKP

Di sisi lain, Koordinator Prosedur Pemantauan Evaluasi dan Pengendalian Pembangunan Kementerian PPN/BAPPENAS Heriyadi menyoroti substansi SAKP terkait demarkasi pembagian peran dalam penyelenggaraaan Sistem Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Nasional (SAKPN) yang dirasa belum terpotret jelas pada draft R-Perpres. Sehingga perlu menjadi perhatian bersama.

"Pada tahap SAKP mulai dari perencanaan hingga pelaporan masih terdapat beberapa catatan seperti mengenai definisi kinerja yang belum seragam, integrasi Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN)dalam setiap tahapan SAKPN, hingga proporsi sejauh mana leading agency berperan dalam perencanaan dan pengendalian kinerja pembangunan dalam konteks SAKPN," urainya.

 

Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Rincian Gaji PNS dan PPPK 2024 Usai Naik 8 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya