Liputan6.com, Jakarta Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani mengungkapkan proyeksi Insentif PPN (dibebaskan) pada 2025 sebesar Rp 265,6 triliun.
Advertisement
Baca Juga
Hal ini didorong dari beberapa dukungan pemerintah kepada beberapa sektor. Nilai ini merupakan kenaikan dibandingkan pada 2024 yang diperkirakan hanya Rp 231 triliun.
Advertisement
Sektor Bahan Makanan
Sri Mulyani menjelaskan kebutuhan pokok seperti Beras, Jagung, kedelai, daging, gula, susu segar, kacang-kacangan, unggas, dan lain-lain. Selain itu barang hasil perikanan dan kelautan juga dibebaskan dari PPN.
Nilai PPN yang dibebaskan untuk sektor bahan makanan mencapai Rp 77,1 triliun. Sedangkan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan Minyak Kita PPN nya tetap 11 persen.
“Artinya kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya dibayarkan oleh pemerintah,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers, Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Insentif Mendukung UMKM
Pemerintah juga tidak akan memungut PPN untuk pengusaha kecil dengan omzet tidak lebih dari Rp 4,8 miliar per tahun. Insentif untuk mendukung UMKM ini memiliki nilai PPN yang dibebaskan sebesar Rp 61,2 triliun.
Sektor Jasa Transportasi
Tak hanya bahan pokok, Sri Mulyani juga menjelaskan ada beberapa jasa yang dibebaskan dari PPN 12 persen, salah satunya sektor transportasi. PPN dibebaskan atas jasa angkutan umum. Kemudian ada penerapan tarif khusus PPN untuk jasa freight forwarding. Selain itu tarif khusus jasa pengiriman paket. Nilai PPN yang dibebaskan untuk sektor transportasi mencapai Rp 34,4 triliun.
Sektor Jasa Pendidikan dan Kesehatan
Sri Mulyani menuturkan untuk sektor pendidikan PPN dibebaskan senilai Rp 26,0 triliun Sedangkan untuk PPN dibebaskan atas jasa pelayanan kesehatan medis Rp 4,3 triliun. Adapun nilai PPN yang dibebaskan untuk jasa pendidikan dan kesehatan mencapai Rp 30,8 triliun.
Jasa Keuangan dan Asuransi
Kemudian untuk sektor Jasa Keuangan PPN dibebaskan mencapai Rp 19,1 triliun. Sedangkan PPN dibebaskan atas jasa asuransi Rp 8,7 Triliun, maka total PPN yang dibebaskan untuk jasa keuangan dan asuransi mencapai Rp 27,9 triliun.
Sektor Otomotif dan Properti
Insentif untuk sektor otomotif mencapai Rp 11,4 triliun. Sedangkan untuk Insentif PPN DTP sektor properti mencapai Rp 2,1 triliun. Maka kedua sektor ini mendapat insentif mencapai Rp 15,7 triliun.
Advertisement
Listrik dan Air
Sedangkan untuk listrik dan air, PPN akan dibebaskan dengan masing-masing senilai Rp 12,1 triliun untuk listrik dan Air sebesar Rp 2 triliun. Total untuk sektor ini menjadi Rp 14,1 triliun. Untuk listrik akan diberikan kepada masyarakat yang daya listriknya di bawah 6.600 VA
Insentif PPN Lain-lain
Untuk insentif lain-lain akan diberikan untuk kawasan bebas Rp 1,6 triliun dan Insentif jasa keagamaan dan pelayanan sosial senilai Rp 0,7 triliun. Maka total insentif tersebut mencapai Rp 4,4 triliun.