Hadapi PPN 12 Persen, Menko Airlangga Sebut Pemberian Insentif Topang Kelas Menengah

Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto menuturkan, pemberlakuan PPN 12 persen merupakan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang yang disetujui oleh DPR.

oleh Agustina Melani diperbarui 17 Des 2024, 19:50 WIB
Diterbitkan 17 Des 2024, 19:50 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: ekon.go.id)
Kehadiran paket insentif yang diumumkan pemerintah menjelang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dinilai dapat menjadi penopang daya bagi kelas menengah. (Foto: ekon.go.id)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Kehadiran paket insentif yang diumumkan pemerintah menjelang pemberlakuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen dinilai dapat menjadi penopang daya bagi kelas menengah menghadapi perubahan pajak tersebut.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, seperti dikutip dari Antara, Selasa (17/12/2024).

"Pemerintah kemarin sudah mengeluarkan paket insentif untuk memperkuat daya dorong daripada kelas menengah dan kemarin banyak insentif diberikan," ujar Airlangga saat ditemui di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusama, Jakarta, Selasa.

Airlangga menilai, pemberlakuan PPN 12 persen merupakan kebijakan yang mengacu pada Undang-Undang yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Meski begitu, pemerintah melalui Kabinet Merah Putih berupaya agar pemberlakuan PPN 12 persen bisa berjalan dengan lancar lewat pemberian insentif berupa beberapa potongan harga untuk komoditas tertentu.

Airlangga memberikan contoh seperti insentif 50 persen untuk 2.200 VA ke bawah ada banyak rumah tangga yang akan terbantu lewat insentif tersebut. "Itu penerima manfaatnya itu mendekati 81,4 juta. Atau 97 persen dari pelanggan listrik. Nah itu sangat bisa menunjang daya konsumsi ke depan," tutur Airlangga.

Sebelumnya, pada Senin, 16 Desember 2024, Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Airlangga dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin.

 

Fasilitas Bebas PPN

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto... Selengkapnya

Meskipun demikian, untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah tetap melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan dari pengenaan PPN.

Airlangga merinci, pemerintah bakal memberikan fasilitas dengan membebaskan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting).

Adapun beberapa barang kebutuhan pokok yang tidak dikenakan PPN yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Selain itu, tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

 

Alasan Sri Mulyani Tetap Naikkan PPN 12 Persen per 1 Januari 2025

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin, 8 Agustus 2022. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam keterangannya selepas mengikuti Sidang Kabinet Paripurna yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Senin, 8 Agustus 2022. (Foto: Rusman - Biro Pers Sekretariat Presiden)... Selengkapnya

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan keputusan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen pada awal tahun 2025 telah dipertimbangkan secara bertahap dan matang. Kebijakan PPN 12 persen sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Nomor 7 Tahun 2021.

Sri Mulyani menjelaskan, Undang-Undang HPP, yang disahkan pada 29 September 2021, tidak hanya mengatur peraturan perpajakan, tetapi juga mencakup kebijakan yang berpihak pada masyarakat. Salah satunya adalah melalui penyesuaian tarif PPN secara bertahap.

Kenaikan tarif PPN sebelumnya, dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022, dirancang untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi. Begitu pula dengan kenaikan berikutnya dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2025.

“Waktu itu, bahkan setelah pandemi, kita menaikkan tarif dari 10 persen ke 11 persen pada 1 April 2022. Kemudian DPR memutuskan penundaan kenaikan berikutnya hingga 1 Januari 2025. Hal ini memberi masyarakat waktu untuk pulih dengan memadai,” jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).

Kebijakan Pro Rakyat dalam Undang-Undang HPP

Hingga Malam Hari, Sejumlah Tokoh Berdatangan Penuhi Panggilan Prabowo
Sri Mulyani Indrawati adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia saat ini. (Liputan6.com/Herman Zakharia)... Selengkapnya

Menkeu menegaskan, dalam pembahasan Undang-Undang HPP, pemerintah tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat, khususnya kelompok ekonomi menengah ke bawah.

Melalui undang-undang ini, pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan atau pengurangan PPN untuk barang-barang kebutuhan pokok yang banyak dikonsumsi masyarakat. Hal ini meliputi sektor pangan, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan jasa sosial lainnya. Tujuannya adalah untuk meringankan beban masyarakat dan memastikan akses yang lebih adil terhadap barang dan jasa esensial.

“Hampir seluruh fraksi setuju bahwa negara harus menunjukkan keberpihakan kepada masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah. Keberpihakan ini diwujudkan melalui fasilitas PPN untuk barang kebutuhan pokok, baik berupa barang maupun jasa yang dikonsumsi masyarakat luas,” kata Sri Mulyani.

Detail dan Pertimbangan Matang

Sri Mulyani menambahkan bahwa selama proses pembahasan Undang-Undang HPP, semua kebutuhan masyarakat telah dipertimbangkan secara rinci dan mendalam.

“Jadi, saat membahas Undang-Undang HPP, kami benar-benar memikirkan secara detail kebutuhan masyarakat dan situasi yang ada,” ujar dia.

Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen
Infografis Plus Minus Kenaikan PPN 12 Persen. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya