Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Kena Pajak

Dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN.

oleh Agustina Melani diperbarui 21 Des 2024, 10:15 WIB
Diterbitkan 21 Des 2024, 10:15 WIB
Daftar Biaya Transaksi Elektronik yang Kena Pajak
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen. (Foto: Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan angkat bicara mengenai isu transaksi uang elektronik menjadi objek pajak yang dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

"Perlu kami tegaskan bahwa pengenaan PPN atas jasa layanan uang elektronik sudah dilakukan sejak berlakunya UU PPN Nomor 8 Tahun 1983 yang berlaku sejak 1 Juli 1984, artinya bukan objek pajak baru,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti, dikutip dari Antara, Sabtu (21/12/2024).

Adapun UU PPN telah diperbarui dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Di UU HPP, layanan uang elektronik tidak termasuk objek yang dibebaskan dari PPN. Hal ini berarti saat PPN naik menjadi 12 persen, tarif itu juga berlaku untuk transaksi uang elektronik.

Aturan rinci mengenai pengenaan PPN terhadap transaksi uang elektronik, atau layanan teknologi finansial (fintech) secara umum, diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 69 Tahun 2022.

Daftar layanan yang dikenakan PPN antara lain:

-uang elektronik (e-money)

-dompet elektronik (e-wallet)

-gerbang pembayaran,

-switching,

-kliring,

-penyelesaian akhir, dan

-transfer dana.

PPN berlaku untuk biaya layanan atau komisi yang dibebankan kepada penyelenggara. Misalnya, biaya layanan registrasi, pengisian ulang saldo (top-up), pembayaran transaksi, transfer dana, dan tarik tunai untuk uang elektronik.

Hal yang sama berlaku pada layanan dompet elektronik, termasuk biaya pembayaran tagihan dan layanan paylater. PPN juga dikenakan pada biaya merchant discount rate (MDR).

Sementara nilai uang elektronik itu, termasuk saldo, bonus point, reward point, dan transaksi transfer dana murni, tidak dikenakan PPN.

Contoh Penarikan PPN

qris adalah
qris adalah ©Ilustrasi dibuat Stable Diffusion

Sebagai contoh, ketika pengguna melakukan top-up saldo uang elektronik dan dikenakan biaya administrasi, biaya administrasi tersebut yang dikenakan PPN.

Jika biaya administrasi top-up adalah Rp1.000 dan tarif PPN yang berlaku saat ini sebesar 11 persen, maka PPN yang harus dibayar adalah Rp110, sehingga total biaya menjadi Rp1.110.

Bila PPN naik menjadi 12 persen nantinya, PPN yang perlu dibayar sebesar Rp120, sehingga total biaya menjadi Rp1.120.

Sedangkan ketika pengguna hanya mentransfer uang atau menggunakan saldo tanpa biaya tambahan, tidak ada PPN yang dikenakan.

Bebas PPN

Untuk diketahui, UU HPP mengatur pembebasan PPN terhadap sejumlah jasa keuangan.

Jasa ini meliputi penghimpunan dana seperti giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito, yang dilakukan oleh bank atau lembaga keuangan.

Selain itu, kegiatan penyaluran dan peminjaman dana, baik melalui transfer elektronik, cek, maupun wesel.

Pembiayaan seperti leasing dengan hak opsi, anjak piutang, kartu kredit, dan pembiayaan konsumen juga tidak dikenakan PPN, termasuk yang berprinsip syariah.

Layanan gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, serta jasa penjaminan untuk melindungi kewajiban finansial, juga dikecualikan dari pajak.

 

 

Ada PPN 12 Persen, Menteri ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di kantor BPH Migas, Kamis (19/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia di kantor BPH Migas, Kamis (19/12/2024). (Foto: Liputan6.com/Tira Santia)

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memastikan tidak ada kenaikan tarif listrik pada awal 2025 meskipun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) naik menjadi 12 persen di tahun tersebut.

"Masih sama (tarif listrik di kuartal I-2025), masih sama (tidak naik)," kata Bahlil saat ditemui di Kantor BPH Migas, Jakarta, ditulis Jumat (20/12/2024).

Di sisi lain, Pemerintah melalui PT PLN (Persero) akan memberikan diskon tarif listrik sebesar 50 persen selama dua bulan tepatnya pada Januari-Februari 2025.

Diskon tarif listrik ini untuk pelanggan yang memiliki daya listrik antara 450 VA hingga 2.200 VA. Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kenaikan tarif PPN yang ditetapkan menjadi 12 persen, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2025.

Secara keseluruhan, diskon tarif listrik ini ditargetkan untuk 81,4 juta pelanggan PLN. Rinciannya mencakup 24,6 juta pelanggan dengan daya 450 Watt, 38 juta pelanggan dengan daya 900 Watt, 14,1 juta pelanggan dengan daya 1.300 Watt, serta 4,6 juta pelanggan dengan daya 2.200 Watt.

Selain itu, diskon tarif listrik ini juga akan berlaku bagi pelanggan prabayar dan pascabayar. PLN akan melakukan penyesuaian tagihan untuk setiap pelanggan yang terdaftar.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya