UMKM Dapat Penghapusan Piutang, Apa Saja Kriterianya?

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menuturkan, penghapusan utang UMKM juga perlu diantisipasi dan dicegah moral hazard.

oleh Tim Bisnis diperbarui 09 Jan 2025, 15:10 WIB
Diterbitkan 09 Jan 2025, 15:10 WIB
UMKM Dapat Penghapusan Utang, Apa Saja Kriterianya?
Menteri UMKM Maman Abdurrahman ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12/2024). (Arief/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Sekitar 1 juta nasabah pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang telah tercatat masuk dalam daftar hapus buku Himbara akan mendapatkan fasilitas penghapusan piutang dengan beberapa kriteria.

Demikian disampaikan  Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, seperti dikutip dari keterangan, Kamis (9/1/2025).

"Kebijakan ini sangat baik, namun di sisi lain kami perlu untuk mengantisipasi dan mencegah terjadinya moral hazard agar pengusaha UMKM tetap memiliki tanggung jawab dalam pengelolaan keuangan dan tidak sekadar menunggu kebijakan serupa di masa depan," ujar Menteri Maman dalam keterangannya Kamis, 9 Januari 2025.

Adapun kriteria yang dimaksud antara lain pertama, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet pada UMKM disebutkan bahwa maksimal piutang adalah Rp500 juta.

Kriteria kedua, UMKM tersebut sudah masuk daftar hapus buku yang dimiliki Bank Himbara sejak 5 tahun lalu sebelum PP ini ditetapkan. Sedangkan kriteria ketiga yaitu nasabah UMKM tersebut sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar, serta tidak lagi memiliki agunan.

Maman mengatakan, pihaknya memiliki tanggung jawab untuk memberikan motivasi dan pemberdayaan pengusaha-pengusaha UMKM yang sudah mengajukan pinjaman yang tidak termasuk dalam daftar penghapusan piutang.

Jika melihat prinsip keadilan, ada 1 juta UMKM yang mendapat penghapusan piutang. Akan tetapi, bagi pengusaha UMKM yang tidak mendapatkan penghapusan piutang, terbuka untuk mengakses fasilitas pinjaman agar dapat tumbuh melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR). 

”Bagi pengusaha UMKM yang telah mendapatkan KUR, tidak dapat masuk dalam kriteria penghapusan piutang, karena telah memiliki asuransi atau jaminan,” ujar Maman. 

 

 

 

 

 

 

Tak Perlu Pakai Agunan

Menteri UMKM.
Menteri UMKM, Maman Abdurrahman dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Jakarta, Senin (16/12/2024). (Foto: Istimewa)

Maman menuturkan, bagi penerima KUR di bawah Rp100 juta, tidak perlu menggunakan agunan, dan hanya dikenakan bunga flat sebesar 6 persen. Jika ada yang menemukan ketidaksesuaian dengan aturan tersebut, maka dapat melaporkan ke Kementerian UMKM.

Pihaknya akan selalu hadir untuk memitigasi jika terjadi ketidaksesuaian dalam implementasi kebijakan yang sudah dibuat. Selain itu Kementerian UMKM juga mengajukan kepada OJK untuk membuat sistem yang bernama Innovative Credit Scoring (ICS).

”Ke depan, para pengusaha UMKM diharapkan dalam mengakses pembiayaan tidak hanya dilihat dari agunan, melainkan menggunakan data alternatif seperti penggunaan listrik, aktivitas telekomunikasi, BPJS, dan transaksi e-commerce,” Maman mengakhiri.

 

Reporter: Siti Ayu

Sumber: Merdeka.com

Utang UMKM hingga Petani Resmi Dihapus Pemerintah, 2 Menteri Prabowo Semringah

UMKM Diajak Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk ke AS
Pekerja membuat mebel di kawasan Tangerang, Selasa (3/11/2020). Kementerian Koperasi dan UKM mengajak para pelaku UMKM yang telah siap mengekspor untuk memanfaatkan Generalized System of Preference (GSP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang penghapusan utang UMKM dan Petani. Hal ini disambut positif dua menteri di Kabinet Merah Putih (KMP).

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyebut langkah tersebut suatu keberpihakan kepada UMKM.

"Nah itu PP penghapusan itu bagus sekali. Itu lihat kesungguhannya pak Presiden untuk keseriusan berpihak kepada UMKM khususnya pertanian dan perikanan," ungkap Zulkifli, ditemui di Kantor Kementerian Pertanian, Jakarta, Rabu (6/11/2024).

Senada, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman pun menyambut baik ketetapan tersebut. Mewakili petani, dia menegaskan perhatian Prabowo ke sektor pertanian begitu serius.

"Kemarin ada lagi beliau putuskan penghapusan utang untuk petani dan nelayan, ini luar biasa. Suatu kebahagiaan untuk petani seluruhnya Indonesia," kata Mentan Amran.

Menurutnya, skema penghapusan utang UMKM dan petani itu akan diurus oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Nantinya, akan dikoordinasikan dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) atau bank BUMN.

"Nanti itu yg mengatur menteri keuangan dengan pihak BUMN perbankan," ucap dia.

Mentan Amran berharap, penghapusan tagihan utang tadi membuat para petani bisa lebih profuktif kedepannya. "Ya kita doakan kita support dari hulu agar saudara-saudara kita yang punya utang bisa bekerja produktif sehingga mereka tidak lagi ada utang menunggak," pungkasnya.

 

Prabowo Resmi Hapus Piutang Macet Pelaku UMKM, Petani, hingga Nelayan

UMKM Diajak Manfaatkan Fasilitas GSP Ekspor Produk ke AS
Pekerja membuat mebel di kawasan Tangerang, Selasa (3/11/2020). Generalized System of Preference (GSP) atau fasilitas perdagangan berupa pembebasan tarif bea masuk memungkinkan produk UMKM lebih banyak diekspor ke Amerika Serikat. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus piutang macet pelaku usaha kecil mikro, kecil, dan menengah (UMKM), petani, hingga nelayan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 tahun 2024 yang diteken Prabowo pada Selasa (5/11/2024).

"Hari ini, Selasa 5 November, saya akan menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 47 Tahun 2024 tanggal 5 November 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM dalam bidang pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan, serta UMKM lainnya," jelas Prabowo dalam konferensi pers di Istana Merdeka Jakarta, Selasa (5/11/2024).

Dia mengatakan keputusan ini diambil usai mendengar saran dan aspirasi banyak pihak, khususnya dari kelompok tani dan nelayan seluruh Indonesia. Prabowo berharap penghapusan piutang tersebut dapat membantu para nelayan dan pelaku UMKM sehingga dapat meneruskan usahanya kembali.

"Pemerintah berharap dapat membantu saudara-saudara kita, para produsen yang bekerja di bidang pertanian, UMKM, dan sebagai nelayan yang merupakan produsen pangan yang sangat penting, mereka dapat meneruskan usaha-usaha mereka, dan mereka bisa lebih berdaya guna untuk bangsa dan negara," ujarnya.

Prabowo menyampaikan hal-hal teknis dan persyaratan yang harus dipenuhi akan ditindaklanjuti kementerian dan lembaga terkait. Dia ingin para petani, nelayan, hinga pelaku UMKM terus semangat dan dapat bekerja dengan tenang.

"Kita tentunya berdoa bahwa seluruh petani, nelayan, UMKM di seluruh Indonesia dapat bekerja dengan ketenangan, dengan semangat, dan dengan keyakinan bahwa rakyat Indonesia menghormati dan menghargai para produsen pangan yang sangat penting bagi kehidupan bangsa dan negara," tutur Prabowo.

 

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya