Harga Minyakita Naik Imbas Kena PPN, Begini Faktanya

Menko Zulkifli mengaku akan mengecek penyebab kenaikan harga Minyakita di pasaran. Termasuk jika ada kemungkinan faktor pungutan PPN.

oleh Arief Rahman H diperbarui 16 Jan 2025, 11:38 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2025, 08:31 WIB
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).
Menteri Perdagangan atau Mendag Zulkifli Hasan meluncurkan produk minyak goreng curah kemasan Minyakita, yang masuk ke dalam program Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR).... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasa merespons kabar harga Minyakita naik imbas terdampak Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Padahal, dia memastikan produk pangan dalam negeri tidak kena PPN.

Menko Zulkifli mengaku akan mengecek penyebab kenaikan harga Minyakita di pasaran. Termasuk jika ada kemungkinan faktor pungutan PPN dalam penentuan harga jual minyak goreng kemasan sederhana tersebut.

"(Harga naik) Karena pajak? Nanti saya cek deh," kata Menko Zulkifli ditemui di Menara Global, Jakarta, dikutip Kamis (16/1/2025).

Sebagai informasi, kabar naiknya harga MinyaKita imbas PPN ini disadari pula oleh Menteri Perdagangan Budi Santoso. Budi menyoroti adanya wajib pungut bagi BUMN Pangan yang mendistribusikan MinyaKita.

Kemendag meminta ada relaksasi bagi BUMN seperti ID Food dan Bulog untuk dikecualikan dari wajib pungut tersebut. Relaksasi ini diharapkan mampu menjaga harga Minyakita kembali ke Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Tak Ada Kenaikan Harga Pangan Imbas PPN

Kembali ke Menko Zulkifli, dia menegaskan tidak ada kenaikan harga bahan pangan lokal dalam negeri imbas pungutan PPN. Baik itu beras maupun minyak goreng.

"Tapi seluruh makanan dalam negeri, mau beras, mau premium, mau medium, mau minyak goreng, apapun yang dalam negeri produknya tidak ada kenaikan apapun (imbas PPN), nanti saya cek ya," terangnya.

Meski begitu, dia menyadari adanya kenaikan harga Minyakita di pasaran. Bukan karena PPN, melainkan disebabkan oleh ongkos distribusi.

"Saya udah cek ke pasar-pasar stabil harganya, kalau yang jauh sekali memang ada (kenaikan harga), kalau yang mungkin memerlukan ongkos yang jauh (jadi) Rp 16.000 lebih, tapi rata-rata Rp 15.700 - Rp 16.000," bebernya.

 

Mendag Surati Sri Mulyani

MinyaKita
KPPU menemukan penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian 10 pack MinyaKita, isi 6 botol per pack, pedagang diwajibkan membeli 1 kotak margarin merek tertentu, isi 60 bungkus, dari distributor... Selengkapnya

Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso (Busan) telah mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. Guna meminta relaksasi wajib pungut PPN bagi BUMN pangan yang mendistribusikan Minyakita.

"Salah satu yang dievaluasi itu wapu, wajib pungut. Jadi nanti kalau produsen yang langsung ke BUMN, yaudah, BUMN bisa langsung ke pengecer," ujar Mendag di Jakarta, Rabu (15/1/2025).

Permintaan relaksasi wajib pungut ini diharapkan bisa memangkas rantai distribusi Minyakita, agar harga jualnya sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 15.700 per liter.

Namun kenyataan di lapangan, Minyakita kini berada jauh di atas harga yang seharusnya. Mengutip data panel harga Badan Pangan Nasional, harga Minyakita secara nasional dijual di kisaran Rp 17.518 per liter. Di beberapa wilayah seperti Banten dan Papua, bahkan harganya bisa menyentuh Rp 18-20 ribu per liter.

 

Wajib Pungut PPN

MinyaKita
MinyaKita... Selengkapnya

Mendag lantas membongkar aturan wajib pungut yang membuat harga jual Minyakita mahal. Dengan adanya pungutan pajak pertambahan nilai (PPN), membuat harga Minyakita sudah lebih tinggi di tingkat produsen dan BUMN pangan, agar tetap bisa mengantongi keuntungan.

"Langsung dipungut oleh BUMN, sehingga perusahaan ini harus bayar dulu, baru nanti insentifnya bisa ditagih lagi ke pemerintah. Ini agak ribet. Sehingga kadang-kadang produsen enggan, walaupun dikasih insentif, tapi kalau prosesnya seperti ini agak repot," bebernya.

Oleh karenanya, ia berharap adanya respons dari Sri Mulyani terkait relaksasi kebijakan wajib pungut. Sehingga distribusi Minyakita tidak tersendat, dan harga jualnya tetap sesuai HET.

"Kami sudah bicara ke ibu Menkeu, mudah-mudahan nanti segera ada solusinya. Biar distribusi Minyakita lebih terjaga," pungkas Mendag Busan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya