Liputan6.com, Jakarta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Satryo Soemantri Brodjonegoro tengah menjadi sasaran demo ratusan anak buahnya. Menteri Satryo dinilai sewenang-wenang dalam memecat anak buahnya.
Dari video yang beredar, puluhan ASN berbaris di lobi depan gedung. Mereka membentangkan spanduk-spanduk bernada satire yang secara tak langsung ditujukan kepada Satryo Soemantri Brodjonegoro.
Advertisement
Baca Juga
Gaji Menteri
Lantas berapa gaji Menteri Satryo yang diminta mundur?
Advertisement
Besaran gaji dan tunjangan menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan atas PP Nomor 50 Tahun 1980. Peraturan tersebut berisi tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000, Menteri Satryo berhak mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan yang diatur lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Aturan tersebut memuat tentang Perubahan Keppres Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf e, tunjangan jabatan menteri negara yang diberikan sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Dengan nilai tersebut maka setiap menteri Kabinet Prabowo akan menerima gaji dan tunjangan sebesar Rp 18.648.000 setiap bulannya.Â
Selain itu, Menteri Satryo juga berhak mendapatkan tunjangan operasional yang diberikan saat menteri melakukan kegiatan dan fasilitas lain, seperti rumah dan mobil dinas.
Namun, besaran tunjangan operasional menteri disesuaikan dengan kemampuan anggaran kementerian dan lembaga masing-masing.
Â
Reporte: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
ASN Ungkap Dugaan Tindakan Sewenang-wenang Mendikti Saintek Satryo: Empat Orang Dipecat Sepihak
Sebelumnya, Neni Herlina, salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) buka suara terkait ke kehebohan yang terjadi di kantor Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Dikti Saintek).
Menurut dia, pangkal masalah ada di Mendikti Saintek Satryo Soemantri Brodjonegoro yang dianggap bertindak sewenang-wenang kepada bawahannya.
Bahkan, Neni bersama dengan empat orang ASN terkena sanksi pemecatan secara sepihak. Padahal, menurut Neni, dirinya telah bekerja dengan baik.
"Ada Dirjen, kemudian Pak Lukman. Terus Dali. Yang terancam ini ya saya. jadi empat yang dipecat," ujar Neni saat berbincang dengan wartawan, Senin (20/1/2025).
Dia bertugas sebagai Prahum Ahli Muda dan Pj Rumah Tangga di Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kementerian Dikti Saintek).
Selama masa kepimpinan, Satryo Soemantri Brodjonegoro banyak sekali kebijakan-kebijakan yang dinilai terkesan sewenang-wenang, baik itu kepada ASN lain maupun dirinya.
Misalnya, Neni mengingat kembali kejadian saat diminta memasang jaringan internet di rumah dinas, namun terkena omelan sang menteri gegara dianggap lamban bekerja.
"Jadi suatu saat di rumah dinas itu pasang internet. Cuma ya, kok saya ke sana-kesana gitu aja? Apa, terlalu malam atau apa? Sementara kita kan minta segera, karena Pak Menteri maunya segera. Kita meminta mereka untuk menyegerakan. Jadi akhirnya sampai malam, tapi jadi marah," cerita Neni.
Neni mengatakan, sang menteri sambil emosi lalu menghubungi atasan langsungnya, yang bernama Angga selaku ketua tim Rumah Tangga. Namun, tak ada jawaban.
Â
Advertisement
Langsung Hubungi Via Pesan WhatsApp
Akhirnya, sang menteri langsung menghubungi Neni via pesan WhatsApp. Neni terkejut ketika membaca isi pesan yang dikirimkan oleh sang menteri. Betapa tidak, ia dipecat dari ASN.
"'Saya pecat kamu' kayak gitu bunyinya," kata Neni.
Neni menegaskan kembali, pemecatan dilakukan via WhatsApp.
"Iya tidak ada surat," ucap Neni.
Usai membaca pesan itu, Neni memilih untuk bekerja seperti biasa. Terlebih, atasan juga menyuruh tetap masuk kerja. Neni akui, sejak ada perubahan nomenklatur, tugasnya sedikit berat namun ia tetap melaksankan tugas dengan sebaik-baiknya seperti menyiapkan ruangan, pimpinan dan sebagainya.
Namun, apalah daya Neni tetap harus saja dipandang buruk oleh sang menteri. Puncaknya, terjadi pada Jumat kemarin 18 Januari 2025 tiba-tiba dipanggil untuk menghadap sang menteri. Pikirnya karena sang menteri masih melihat diririnya berkeliaran di kantor Kementerian Dikti Saintek.
"Bapak Menteri langsung undang-undang saya ke lantai 8. Langsung, ya gitulah kejadiannya. Dengan tidak, ya tidak etis ya seperti itu, membentak saya, menyuruh saya keluar di hadapan anak-anak magang, di depan staff saya jadi memang sudah di luar logika lah," ujar dia.
"Saya kaget juga beliau datang tanpa sengaja hanya untuk usir," timpal Neni lagi.
Â