Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah menutup pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2 TA 2024 pada 20 Januari 2025. Pendaftaran ini telah diperpanjang beberapa kali. Seharusnya, Pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 2024 ditutup pada 30 Desember 2024.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menjelaskan, perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK tahap 2 2024 ini untuk memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada non-ASN atau tenaga Honorer, khususnya non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data atau database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Advertisement
Baca Juga
"Tidak hanya itu, sebelum pendaftaran berakhir, Pemerintah melalui Panselnas juga telah menetapkan kriteria pelamar tambahan, di mana non-ASN database BKN dapat mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 sesuai syarat ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 tahun 2025," jelas dia dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1/2025).
Advertisement
Melalui kesempatan perpanjangan pendaftaran dan kriteria pelamar tambahan tersebut, terhitung non-ASN database BKN yang mendaftar seleksi PPPK Tahap 2 berjumlah 116.498. Sementara non-ASN database BKN yang sudah mendaftar seleksi PPPK Tahap I mencapai 1.568.614. Hal ini sejalan dengan fokus Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN yang terdaftar di database BKN sesuai amanat UU ASN.
Dengan demikian, terhitung dari 1.789.051 total non-ASN database BKN, sebanyak 1.684.293 telah terakomodir dalam pendaftaran seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2.
Adapun untuk non-ASN database BKN yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada tahap seleksi kompetensi PPPK tahap I dan TMS pada tahap Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan/atau Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dialihkan dalam kebijakan PPPK Paruh Waktu sesuai dengan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025.
Tidak Ada Pengangkatan Honorer Lagi
Zudan Arif melanjutkan, seleksi PPPK Tahap I dan Tahap 2 termasuk kriteria pelamar tambahan yang diterbitkan lewat Kepmenpan 15/2025 di tengah pendaftaran PPPK Tahap 2, merupakan bentuk komitmen Pemerintah untuk menyelesaikan non-ASN database BKN sesuai amanat UU ASN.
“Selain itu, para non-ASN database BKN yang belum terakomodir dalam seleksi PPPK Tahap I dan 2 juga akan dialihkan dalam kebijakan pengadaan PPPK Paruh Waktu, di mana implementasinya akan mulai dilaksanakan setelah rangkaian seleksi PPPK Tahap I dan 2 rampung dilakukan. Inilah sikap keseriusan BKN bersama KemenPANRB untuk menjalankan amanat UU ASN,” tegasnya.
Terakhir, Kepala BKN juga tidak berhenti mengingatkan agar instansi pemerintah daerah dan instansi pemerintah pusat tidak lagi mengangkat tenaga Honorer dan sejenisnya.
“Kami minta komitmen seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pemerintah untuk menaati dan menjalankan amanat UU ASN ini secara bersama-sama. Mari kita selesaikan tugas besar ini bersama BKN dan KemenPANRB,” imbaunya.
Advertisement
Lolos Seleksi CPNS dan PPPK 2024 Tapi Mengundurkan Diri? Siap-siap kena Sanksi Ini
Sebelumnya, Pemerintah akan memberikan sanksi kepada pelamar seleksi Calon Aparatus Sipil Negara (CASN) 2024 yang sudah lulus tahap akhir seleksi tetapi malah mengundurkan diri. Sanksi juga akan diberikan kepada CASN 2024 yang sudah mendapatkan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri.
Dikutip dari keterangan tertulis, BKN, Selasa (21/1/2025), pemberikan sanksi ke CASN 2024 yang mengundurkan diri ini dituangkan lewat Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, di mana pengunduran diri setelah dinyatakan lulus di tahap akhir dan atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.
"Namun ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan atau formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP," tulis keterangan tersebut.
Ketentuan pengecualian ini telah diatur lewat Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri.
Sementara, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.
Tata Cara
Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, meliputi:
- Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut
- Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKNMenyebarluaskan informasi ini kepada seluruh pihak terkait
Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya.
Advertisement