Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama pemerintah daerah merespons aduan masyarakat, terkait aktivitas pemasangan pagar laut di perairan Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.
Juru Bicara KKP Doni Ismanto Darwin mengatakan, KKP menerima informasi pemasangan pagar laut di Kabupaten Serang tersebut langsung dari masyarakat pada Minggu, 26 Januari 2025.
Baca Juga
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti dengan inspeksi lapangan oleh Tim Polisi Khusus Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Polsus PSDKP) bersama Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Serang.
Advertisement
Hasil temuan di lapangan menunjukan, lokasi pemagaran laut di Kabupaten Serang ini berbatasan langsung dengan pagar laut terpasang yang berada di Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
"Berdasarkan informasi dari nelayan dan hasil pengamatan, pagar laut tersebut merupakan bagian dari pagar bambu sepanjang 30 km dari Tanjung Pasir yang hingga kini belum diketahui pemiliknya," ujar Doni, Senin (27/1/2025).
Untuk pagar laut yang terpasang di Serang, Doni menyampaikan, sebagian pagar sudah dibongkar, meninggalkan hanya tiang-tiang bambu yang masih tertancap di perairan.
"Sebagai langkah awal, tim memasang spanduk penghentian kegiatan pemagaran di lokasi Desa Muncung, Kecamatan Kronjo, yang berbatasan dengan wilayah Desa Pedaleman," imbuhnya.
KKP menegaskan, kegiatan pemagaran laut tanpa izin dapat mengancam akses nelayan dan ekosistem perairan. Oleh karenanya, PPK mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan kejadian serupa melalui saluran resmi atau media sosial.
"Selanjutnya, KKP akan berkoordinasi dengan pihak terkait guna memastikan kasus ini ditangani hingga tuntas dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang," kata Doni.
Â
196 Kasus Pagar Laut
Tabir soal pagar laut misterius perlahan mulai terbuka, usai adanya temuan sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang, Banten.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan, terdapat ratusan kasus terkait pengelolaan ruang laut di Indonesia. Kasus pagar laut di Tangerang dan Bekasi yang viral pada pekan lalu hanya sekelumit kecil saja.
Trenggono menjelaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sudah menangani 196 kasus ruang laut, serupa dengan pemagaran laut seperti yang terjadi di perairan Tangerang, Banten.
"Perlu diketahui sudah 196 kasus sebenarnya, tapi kan selama ini tidak terekspos oleh media," kata Trenggono dikutip dari Antara, beberapa waktu lalu.
Selain di Tangerang Banten, yang saat ini menjadi perhatian publik, masalah serupa juga sebelumnya sudah ditangani oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) di Batam, Sidoarjo, Surabaya, termasuk di Bekasi.
Terbaru, KKP mengirimkan tim untuk melakukan pengecekan terkait adanya dugaan kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) di atas perairan Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.
"Jadi sebenarnya kan begini, hikmahnya ya, tadi saya sudah sampaikan kepada Ibu Ketua (Komisi IV DPR RI), kepada Pimpinan Komisi IV dan semua anggota DPR Komisi IV, hikmahnya adalah sekarang (banyak yang) peduli kepada laut," ucap Trenggono.
"Selama ini terus terang, kita berjuang, tapi laut kan seperti dipunggungin, ya saya merasa bersyukur saja sebenarnya," tambah Trenggono.
Â
Advertisement
Langsung Bertindak
Ia menegaskan, ketika pihaknya menemukan atau mendapat laporan mengenai aadanya indikasi pelanggaran ruang laut, pihaknya langsung bertindak.
"Jadi begitu itu terjadi kita langsung bertindak. Seperti yang kami janjikan kepada Komisi IV DPR RI, kita akan secepat mungkin untuk mengungkap sesuai dengan kewenangan kita," terang Trenggono.
Trenggono menambahkan, dalam penanganan kasus-kasus tersebut, pihaknya berfokus pada aspek administratif sesuai kewenangan kementerian tersebut.
Â
Harus Bisa Diantisipasi
Di sisi lain, Ketua Komisi IV DPR Siti Hediati Hariyadi atau yang akrab disapa Titiek Soeharto berharap persoalan pagar laut yang tidak memiliki izin ke depannya dapat di antisipasi, agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di kemudian hari.
Titiek menekankan pentingnya langkah-langkah preventif untuk mencegah masalah pagar laut tanpa izin yang merugikan banyak pihak di masa depan seperti yang terjadi di Tangerang, Banten dan Bekasi, Jawa Barat.
Titiek juga mengungkapkan bahwa banyak daerah lain yang menghadapi masalah serupa. Oleh karena itu, penting untuk melakukan tindakan pencegahan yang lebih proaktif, bukan menunggu sampai masalah semakin meluas.
"Kami mendapatkan juga banyak di daerah-daerah lain kasus-kasus seperti ini, jangan nunggu viral dulu baru dilakukan tindakan, tapi mungkin diantisipasi dari sekarang," tegas Titiek.
Advertisement