Liputan6.com, Jakarta Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan mengungkapkan rencana pembatasan impor singkong dan tepung tapioka dalam waktu dekat. Nantinya kedua jenis itu akan masuk kategori larangan dan pembatasan (lartas).
Menurutnya hal ini sudah juga dibahas bersama sejumlah kementerian terkait. Nantinya, Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengusulkan pembatasan impor ke Menteri Perdagangan Budi Santoso.
Baca Juga
"Ya seperti yang kita larang kemaren kaya jagung dan sebagainya itu, oleh karena itu tapioka, tapioka ya, sudah akan diusulkan Mentan ke Menteri Perdagangan dibahas lartas, sehingga impornya dikendalikan," kata Menko Zulkifli, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, pembatasan ini dilakukan agar jumlah impornya terkendali. Nantinya, besaran impor akan lebih dulu melihat produksi lokal. Jika memang produksinya tidak mencukupi kebutuhan nasional, maka impor baru akan dibuka.
"Jadi kalau kita panennya berapa, produksi cukup Ya impornya berapa lagi, gitu. Karena impornya datanya agak banyak gitu, sehingga tentu akan menekan hasil dalam negeri," ujarnya.
Dia mengatakan, kepastian keputusan pembatasan impor singkong dan tepung tapioka itu ada di tangan Mentan Amran dan Mendag Budi.
"Sudah tadi kita putuskan tinggal tunggu surat dari Pak Mentan sampai ke Menteri Perdagangan, diatur dalam Permendang, kemudian nanti, hari ini, kemudian nanti impor itu akan diatur dalam lartas," pungkasnya.
Utamakan Produksi Lokal
Ditemui terpisah, Wakil Menteri Pertanian Sudaryono menegaskan upaya pembatasan itu untuk menyerap lebih banyak produksi petani lokal. Sehingga, petani bisa diuntungkan dengan kebijakan itu.
Upaya tersebut juga didukung oleh neraca komoditas yang akan dibentuk nantinya. Nantinya, ada dihitung kebutuhan nasional dan pasokan dalam negerinya.
"Kebutuhan dalam negerinya berapa dan kebutuhan impor itu diatur, sehingga kita betul-betul, tujuannya apa? Tujuannya untuk melindungi produksi dalam negeri. Kalau impornya tidak diatur kan berarti kan semua orang boleh impor, sehingga orang menanam gak diserap," ujar Sudaryono.
Rekomendasi Mentan
Dia mengatakan, nantinya pelaksanaan impor harus lebih dahulu mendapat restu dari Kementerian Pertanian. Setelah ada rekomendasi itu, maka Kementerian Perdagangan bisa menerbitkan izin impornya.
"Jadi ada rekomendasi dari Kementan, kemudian nanti yang eksekusi surat perintah impornya dari Kementerian Perdagangan," ucap Sudaryono.
"Jadi betul-betul negara hadir untuk membatasi atau mengatur komoditi-komoditi penting yang penting bagi rakyat khususnya bagi petani itu betul-betul kita jagain supaya produksi dalam negerinya bagus, harga jualnya bagus, petani semangat, rakyat sejahtera," pungkas dia.
Advertisement
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)