Simak Perbedaan Pangkalan LPG 3 Kg dengan Sub-Pangkalan

Menteri ESDM mengungkapkan bahwa sekitar 375 ribu pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia akan ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Feb 2025, 13:22 WIB
Diterbitkan 06 Feb 2025, 13:15 WIB
Pertamina MOR III Salurkan 55 Juta Tabung LPG 3 Kg Per Hari
Pekerja menata tabung gas LPG 3 Kg di salah satu pangkalan LPG kawasan Sunter, Jakarta Utara, Jumat (21/7). Sedangkan harga pengecer berada diantara Rp. 18.000 – Rp 20.000. (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan izin bagi pengecer untuk menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) atau LPG 3 kg. Namun, pengecer tersebut wajib terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi di bawah pengawasan Pertamina.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sekitar 375 ribu pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia akan ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tertata, tepat sasaran, dan tetap terjangkau bagi masyarakat.

Perbedaan Pangkalan dan Sub-Pangkalan LPG 3 Kg

Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa sub-pangkalan resmi LPG 3 kg akan beroperasi di bawah pengawasan pangkalan utama yang ditunjuk oleh Pertamina.

“Sub-pangkalan berada di bawah pengawasan pangkalan resmi,” ujar Heppy saat dihubungi Merdeka.com pada Kamis (6/2/2025).

Dengan skema ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih baik, sekaligus meningkatkan pengawasan oleh Pertamina dan pemerintah terhadap penyaluran gas bersubsidi.

 

Harga LPG di Sub-Pangkalan Maksimal Rp20.000 per Tabung

Antrean masyarakat masih terlihat di pangkalan agen gas LPG 3 kg di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten pada hari ini, Selasa (4/2/2025).
Antrean masyarakat masih terlihat di pangkalan agen gas LPG 3 kg di Jalan Palem Raya, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Banten pada hari ini, Selasa (4/2/2025). (Liputan6.com/Pramita Tristiawati)... Selengkapnya

Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengecer yang berstatus sub-pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Harga maksimal yang boleh dikenakan kepada masyarakat adalah Rp20.000 per tabung, tergantung pada kebijakan HET di masing-masing wilayah.

“Tujuannya adalah agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg dengan harga tidak lebih dari Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih mengontrol distribusi dan menghindari penyalahgunaan LPG bersubsidi,” kata Bahlil saat meninjau Pangkalan Surnawati di Kota Tangerang, Selasa (4/2).

Untuk wilayah DKI Jakarta, HET LPG 3 kg di pangkalan ditetapkan maksimal Rp16.000 per tabung.

 

Sub-Pangkalan Akan Tersedia di Setiap RW

Pertamina Patra Niaga pastikan harga LPG 3 kg di Pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda. (Foto: Pertamina)
Pertamina Patra Niaga pastikan harga LPG 3 kg di Pangkalan resmi mengikuti HET yang ditetapkan setiap Pemda. (Foto: Pertamina)... Selengkapnya

 

Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan agar setiap Rukun Warga (RW) memiliki sub-pangkalan LPG 3 kg. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih merata dan tepat sasaran.

Meskipun masih dalam tahap pertimbangan, inisiatif ini merupakan salah satu strategi yang dipertimbangkan untuk mengoptimalkan distribusi LPG 3 kg. Saat ini, sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MyPertamina (MAP), dengan rincian:

  • Rumah tangga: 53,7 juta NIK
  • Usaha mikro: 8,6 juta NIK
  • Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
  • Pengecer: 375 ribu NIK

Dengan regulasi baru ini, diharapkan LPG 3 kg dapat didistribusikan dengan lebih baik, mengurangi penyalahgunaan, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.

 

Reporter: Sulaeman

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

EnamPlus

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya