Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto kembali memberikan izin bagi pengecer untuk menjual Liquified Petroleum Gas (LPG) atau LPG 3 kg. Namun, pengecer tersebut wajib terdaftar sebagai sub-pangkalan resmi di bawah pengawasan Pertamina.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sekitar 375 ribu pengecer LPG 3 kg di seluruh Indonesia akan ditingkatkan statusnya menjadi sub-pangkalan.
Advertisement
Baca Juga
Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan distribusi LPG bersubsidi lebih tertata, tepat sasaran, dan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Advertisement
Perbedaan Pangkalan dan Sub-Pangkalan LPG 3 Kg
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa sub-pangkalan resmi LPG 3 kg akan beroperasi di bawah pengawasan pangkalan utama yang ditunjuk oleh Pertamina.
“Sub-pangkalan berada di bawah pengawasan pangkalan resmi,” ujar Heppy saat dihubungi Merdeka.com pada Kamis (6/2/2025).
Dengan skema ini, diharapkan distribusi LPG 3 kg dapat berjalan lebih baik, sekaligus meningkatkan pengawasan oleh Pertamina dan pemerintah terhadap penyaluran gas bersubsidi.
Harga LPG di Sub-Pangkalan Maksimal Rp20.000 per Tabung
Bahlil Lahadalia menegaskan bahwa pengecer yang berstatus sub-pangkalan wajib menjual LPG 3 kg sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
Harga maksimal yang boleh dikenakan kepada masyarakat adalah Rp20.000 per tabung, tergantung pada kebijakan HET di masing-masing wilayah.
“Tujuannya adalah agar masyarakat bisa membeli LPG 3 kg dengan harga tidak lebih dari Rp19.000 hingga Rp20.000 per tabung. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih mengontrol distribusi dan menghindari penyalahgunaan LPG bersubsidi,” kata Bahlil saat meninjau Pangkalan Surnawati di Kota Tangerang, Selasa (4/2).
Untuk wilayah DKI Jakarta, HET LPG 3 kg di pangkalan ditetapkan maksimal Rp16.000 per tabung.
Advertisement
Sub-Pangkalan Akan Tersedia di Setiap RW
Kementerian ESDM sedang mempertimbangkan kebijakan agar setiap Rukun Warga (RW) memiliki sub-pangkalan LPG 3 kg. Dengan langkah ini, diharapkan distribusi LPG bersubsidi bisa lebih merata dan tepat sasaran.
Meskipun masih dalam tahap pertimbangan, inisiatif ini merupakan salah satu strategi yang dipertimbangkan untuk mengoptimalkan distribusi LPG 3 kg. Saat ini, sekitar 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MyPertamina (MAP), dengan rincian:
- Rumah tangga: 53,7 juta NIK
- Usaha mikro: 8,6 juta NIK
- Petani/nelayan sasaran: 50 ribu NIK
- Pengecer: 375 ribu NIK
Dengan regulasi baru ini, diharapkan LPG 3 kg dapat didistribusikan dengan lebih baik, mengurangi penyalahgunaan, dan tetap memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan.
Reporter: Sulaeman
Sumber: Merdeka.com
![Loading](https://cdn-production-assets-kly.akamaized.net/assets/images/articles/loadingbox-liputan6.gif)