Top 3: Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditargetkan Terbit Bulan Ini

Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, 13 Februari 2025.

oleh Agustina Melani Diperbarui 13 Feb 2025, 06:30 WIB
Diterbitkan 13 Feb 2025, 06:30 WIB
Top 3: Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditargetkan Terbit Bulan Ini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025. (Foto: istimewa)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025.

Dia menuturkan, pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 untuk masing-masing instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga.

"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin," ujar Rini dikutip dari Antara, Rabu, 12 Februari 2025.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.

Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

Ia juga memastikan aturan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai  gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 ini bisa keluar sebelum Ramadan. Artinya, aturan tersebut akan dirilis bulan ini.  

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Artikel Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditargetkan Terbit Bulan Ini menyita perhatian pembaca di Kanal Bisnis Liputan6.com pada Rabu, 12 Februari 2025. Ingin tahu artikel terpopuler lainnya di Kanal Bisnis Liputan6.com? Berikut tiga artikel terpopuler di Kanal Bisnis Liputan6.com yang dirangkum pada Kamis, (13/2/2025):

Promosi 1

1.Aturan Gaji ke-13 dan 14 ASN Ditargetkan Terbit Bulan Ini

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji... Selengkapnya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa aparatur sipil negara (ASN) akan mendapat  gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) 2025.

Dia menuturkan, pemerintah sudah menyiapkan alokasi anggaran untuk gaji ke-13 dan 14 untuk masing-masing instansi pemerintah baik kementerian maupun lembaga.

"Ini sudah disampaikan oleh Bu Menteri Keuangan kemarin," ujar Rini dikutip dari Antara, Rabu, 12 Februari 2025.

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi ASN sudah termaktub dalam Nota Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025. Gaji ke-13 dan THR merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada seluruh ASN yang telah, sedang, dan ke depan akan terus berkontribusi memberikan layanan publik terbaik kepada masyarakat.

"Jadi ini juga merupakan bagian dari kebijakan kesejahteraan ASN," ucap dia.

Adapun saat ini, ia menuturkan konsep kebijakan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-perundangannya.

Ia juga memastikan aturan atau Peraturan Pemerintah (PP) mengenai  gaji ke-13 dan 14 tahun 2025 ini bisa keluar sebelum Ramadan. Artinya, aturan tersebut akan dirilis bulan ini.  

Sebelumnya, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menegaskan bahwa gaji ke-13 dan 14 (tunjangan hari raya/THR) bagi aparatur sipil negara merupakan hak yang akan tetap dibayarkan.

Pernyataan Hasan tersebut menanggapi isu pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada tahun 2025, sebagai tindak lanjut dari efisiensi anggaran APBN 2025 dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Berita selengkapnya baca di sini

2. Kabar Baik, PNS Guru hingga Dosen Bisa Dapat Izin dan Tugas Belajar

Ilustrasi guru, PNS, pegawai
Ilustrasi guru, PNS, pegawai. (Image by syarifahbrit on Freepik)... Selengkapnya

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif menyampaikan kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS guru, dosen, dan tenaga kependidikan (tendik). Mereka rencananya akan diberikan kemudahan prosedur kepegawaian terkait izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar.

Kabar ini disampaikan saat membuka Sharing Knowledge Manajemen Talenta ASN di lingkup BKN dan Kantor Regional BKN seluruh Indonesia, Rabu (12/02/2025), secara daring.

Rencana kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Kepala BKN beserta jajaran dengan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek), Satryo Soemantri, serta Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen), Abdul Mu’ti.

"Sejumlah kebijakan positif telah disepakati untuk memudahkan ASN guru, dosen, dan tenaga kependidikan dalam mendukung pengembangan karier dan kompetensi mereka," terang Kepala BKN.

Lebih lanjut, Zudan bersama Menteri Dikti Saintek dan Menteri Dikdasmen telah sepakat untuk memberikan kemudahan dalam proses izin belajar, tugas belajar, dan pencantuman gelar bagi ASN.

Berita selengkapnya baca di sini

3. Pemerintah Diam-Diam Raup Rp 10 Triliun, dari Sini Sumbernya

20151101-Penyimpanan Uang-Jakarta
Tumpukan uang di ruang penyimpanan uang BNI, Jakarta, Senin (2/11/2015). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat jumlah rekening simpanan dengan nilai di atas Rp2 M pada bulan September mengalami peningkatan . (Liputan6.com/Angga Yuniar)... Selengkapnya

Pemerintah menyerap dana senilai Rp10 triliun dari lelang tujuh seri Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atau sukuk pada 11 Februari 2025.

Direktorat Jenderal Pembiayaan dan Pengelolaan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan penawaran masuk pada lelang kali ini mencapai Rp30,26 triliun.

Dikutip dari Antara, Rabu (12/2/2025), dari tujuh seri sukuk yang dilelang, Pemerintah hanya menyerap dana dari empat seri, di antaranya SPNS10112025 (penerbitan baru), PBS003 (pembukaan kembali), PBS030 (pembukaan kembali), dan PBS038 (pembukaan kembali).

Sementara untuk seri SPNS04082025 (reopening), PBS034 (reopening), dan PBS039 (reopening), Pemerintah memutuskan untuk tidak menyerap dana meski masing-masing menerima penawaran masuk Rp1,26 triliun, Rp573 miliar, dan Rp296 miliar.

Dari seri SPNS10112025, Pemerintah memenangkan dana senilai Rp500 miliar dengan imbal hasil (yield) rata-rata tertimbang yang dimenangkan 6,30000 persen.

Jumlah penawaran masuk untuk seri yang jatuh tempo pada 10 November 2025 mencapai Rp4,87 triliun, dengan imbal hasil terendah yang masuk 6,3 persen dan imbal hasil tertinggi 6,55 persen.

Berita selengkapnya baca di sini

Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global
Infografis Efek Donald Trump Menang Pilpres AS ke Perekonomian Global. (Liputan6.com/Abdillah)... Selengkapnya
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya