Lebaran 2025, Menhub Usul WFA Mulai 24 Maret 2025

Menhub menilai, kebijakan WFA ini diperlukan guna mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik yang cukup banyak.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana Diperbarui 17 Feb 2025, 15:50 WIB
Diterbitkan 17 Feb 2025, 15:50 WIB
Ilustrasi WFA. (Foto by AI)
Skema WFA, menurut Menhub, perlu dilakukan mengingat adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 31 Maret-1 April 2025. Ilustrasi WFA. (Foto by AI)... Selengkapnya

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi menyampaikan sejumlah usulan kebijakan masa angkutan Lebaran 2025. Termasuk skenario Work From Anywhere (WFA), di samping melakukan koordinasi dan antisipasi lokasi kemacetan mudik Lebaran 2025 di jalur arteri, khususnya arah Jakarta menuju Jawa Tengah.

Usulan ini diberikan dalam rapat koordinasi persiapan Angkutan Lebaran 2025 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta para pemimpin daerah secara virtual, Senin (17/2/2025).

Skema WFA, menurut Menhub, perlu dilakukan mengingat adanya momen dua hari besar yang berdekatan, yakni Hari Raya Nyepi pada 29 Maret 2025 dan Hari Raya Idul Fitri, yang diprediksi jatuh pada 31 Maret-1 April 2025.

Menhub menilai, kebijakan ini diperlukan guna mempertimbangkan tren pergerakan masyarakat pada saat mudik yang cukup banyak.

"Maka kami rekomendasikan pemerintah bisa menerapkan WFA mulai tanggal 24 Maret 2025. Sehingga kami harapkan tidak terjadi kepadatan mobilitas yang begitu tinggi sebelum lebaran," kata Menhub.

Pengaturan lalu lintas jalan dan penyeberangan selama masa angkutan Lebaran 2025, di antaranya penyediaan angkutan mudik gratis, rekayasa lalu lintas, dan sistem ganjil genap. Kemudian, pembatasan penggunaan sepeda motor, pembatasan angkutan penyeberangan, diskon tarif jalan tol, serta alih fungsi Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) menjadi rest area sementara.

Dukungan Pemda 

Menhub berharap dukungan pemda seperti penyediaan angkutan feeder (lanjutan) dari titik-titik kedatangan peserta mudik gratis, mempertimbangkan kebijakan WFA, penyediaan rest area, hingga monitoring dan antisipasi daerah rawan kecelakaan dan kemacetan.

Di sisi lain, Mendagri Tito meminta kepada pemda dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kemenhub di daerah untuk berkoordinasi mengelola kendaraan umum. Khususnya darat, laut dan penyeberangan untuk memastikan keamanan dan keselamatan penumpang.

"Termasuk juga di sektor Udara, terutama daerah-daerah yang memiliki bandara perintis untuk selalu dipastikan kesiapannya," kata Mendagri.

Mendagri sendiri telah menerbitkan surat edaran Nomor 400.6.1/749/SJ tentang Kesiapsiagaan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Arus Mudik Lebaran Tahun 2025 (1446 H) pada 17 Februari 2025.

"Beberapa kebijakan yang bersifat teknis dapat disampaikan oleh Kemenhub dan rekan-rekan Kepala Daerah melakukan rapat koordinasi di daerah masing-masing karena mobilitas masyarakat di setiap daerah berbeda," terang Tito.

 

Promosi 1

WFA Imbas Penghematan Anggaran

Ilustrasi Kerja WFA by AI
Ilustrasi Kerja WFA by AI Source: Freepik (Liputan6.com/Elyza Binta Chabibillah)... Selengkapnya

Adapun skema WFA telah diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) atau PNS selama dua hari dalam sepekan. Menyusul dikeluarkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi APBN dan APBD 2025.

Kendati demikian, Kepala BKN Zudan Arif menyatakan, implementasi fleksibilitas kerja ASN ini diserahkan kepada masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), atau pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah (pemda).

Lantaran, PPK dan pimpinan di masing-masing instansi bertanggung jawab menetapkan jenis pekerjaan dan pegawai yang dapat menerapkan WFA sesuai dengan kebutuhan organisasi.

"Namun demikian, tidak semua pegawai ASN bisa menggunakan prinsip kerja secara fleksibel. Di antaranya, ada pegawai ASN yang bertugas pada pelayanan langsung masyarakat, dan pegawai ASN yang mendukung operasional pemerintah," kata Zudan beberapa waktu lalu.

Lebih lanjut, ia juga menyerukan bahwa fleksibilitas kerja PNS wajib mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerja.

Pengaturan mengenai fleksibilitas kerja bagi ASN diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN, khususnya dalam Pasal 8.

 

Perpres Fleksibilitas Kerja

Zudan menuturkan, Perpres fleksibilitas kerja ASN ini memungkinkan pelaksanaan tugas kedinasan dapat dilakukan secara fleksibel, atau lebih dikenal dengan sebutan Flexible Working Arrangement (FWA).

Batasan mengenai fleksibilitas kerja ASN juga sudah tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS Pasal 4 huruf f.

"Fleksibilitas kerja bagi pegawai ASN pada prinsipnya harus mengutamakan kualitas layanan dan kualitas kinerjanya. Untuk itu, fleksibilitas kerja ini dimaknai dengan mengikuti kewajiban masuk kerja, menjalankan pekerjaan dan menaati ketentuan jam kerja yang diatur dengan fleksibel dalam hal waktu dan lokasi bekerja," bebernya.

Ketentuan mengenai hari kerja, jam kerja dan ketentuan bagi ASN yang melebihi jam kerja juga telah diatur dalam Perpres 21/2023 ini. Perpres ini juga berlaku bagi instansi pusat dan instansi daerah.

 

Kelebihan Jam Kerja Dihitung Kinerja

Selanjutnya bagi pegawai ASN yang melaksanakan jam kerja melebihi ketentuan, kelebihan jam kerja sesuai dengan Perpres dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Terakhir, Kepala BKN juga mengungkapkan bahwa fleksibilitas kerja untuk instansi BKN sendiri masih terus digodok.

"Formula 2 hari (WFA) dan 3 hari Work From Office (WFO) ini akan berlaku sebentar lagi. BKN akan berfokus pada efektivitas dan efisiensi serta berpacu pada target kinerja, karena kualitas layanan BKN tetap yang utama," pungkas Zudan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Produksi Liputan6.com

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya