Liputan6.com, Jakarta - Sudah menjadi kewajiban para wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang saat ini sudah disinkronkan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK), harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Bagi mereka yang sudah setiap tahun melakukannya pasti sudah biasa. Namun saat ini masih banyak yang tidak mengetahui cara pelaporan SPT Tahunan pajak ini, terutama buat mereka yang baru saja memiliki NPWP.
Baca Juga
Dikutip dari situs resmi pajak.go.id, Rabu (5/3/2025). Surat Pemberitahuan Tahunan yang selanjutnya disingkat SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan atau pembayaran pajak, objek pajak dan atau bukan objek pajak, dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Advertisement
Masyarakat yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan SPT tahunan.
Lantas, kapan batas akhir lapor SPT 2025?
Batas pelaporan SPT tahunan PPh bagi wajib pajak orang pribadi adalah tanggal 31 Maret 2025. Sementara wajib pajak badan, paling lambat tanggal 30 April 2025. Batas waktu tersebut telah disesuaikan dengan aturan Dirjen Pajak.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak/DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, 4,4 juta SPT Tahunan PPh yang sudah disampaikan hingga Rabu, 19 Februari 2025. Rinciannya, dilaporkan melalui saluran elektronik yaitu sejumlah 4,31 juta, sementara yang disampaikan secara manual sejumlah 97,8 ribu.
Bagaimana Cara Lapornya?
Bagi Anda yang masih bingung bagaimana cara melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2024, jangan khawatir! Artikel ini akan memandu Anda melalui langkah-langkah mudah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online.
Prosesnya cukup sederhana dan dapat dilakukan dari rumah, kapan saja dan di mana saja, asalkan terhubung dengan internet. Ketahui juga sanksi dan batas waktu pelaporan untuk menghindari masalah dikemudian hari.
SPT Tahunan merupakan kewajiban bagi setiap Wajib Pajak (WP) baik orang pribadi maupun badan usaha untuk melaporkan penghasilan dan pajak yang telah dibayarkan sepanjang tahun pajak sebelumnya.
Untuk tahun pajak 2024, batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi adalah 31 Maret 2025, sedangkan untuk badan usaha adalah 30 April 2025.
Keterlambatan pelaporan akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, bahkan bisa berujung pada sanksi pidana. Oleh karena itu, penting untuk memahami cara pelaporan dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan.
Melalui DJP Online, pelaporan SPT Tahunan menjadi lebih praktis dan efisien. Anda tidak perlu lagi datang ke kantor pajak dan mengantre.
Semua proses dilakukan secara online, mulai dari pembuatan SPT hingga pengiriman dan penerimaan bukti pelaporan. Dengan mengikuti langkah-langkah yang tepat dan mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan dengan cepat dan mudah.
Advertisement
Langkah-Langkah Melapor SPT Tahunan via DJP Online
Berikut langkah-langkah melaporkan SPT Tahunan melalui DJP Online:
- Pastikan Memiliki EFIN: Electronic Filing Identification Number (EFIN) adalah nomor identitas digital yang dibutuhkan untuk mengakses DJP Online. Jika belum memiliki EFIN, segera daftarkan diri Anda melalui website resmi DJP.
- Akses DJP Online: Buka situs resmi Ditjen Pajak di djponline.pajak.go.id.
- Login: Masukkan NPWP/NIK, kata sandi, dan kode keamanan Anda, lalu klik 'Login'.
- Pilih Menu 'Lapor': Setelah login, pilih menu 'Lapor' dan kemudian pilih layanan 'e-Filing'.
- Buat SPT: Pilih 'Buat SPT'. Sistem akan memandu Anda untuk memilih formulir SPT yang sesuai (1770, 1770S, 1770SS untuk pribadi, atau 1771 untuk badan).
- Isi SPT: Isikan formulir SPT dengan data yang akurat dan lengkap. Siapkan dokumen pendukung seperti bukti potong PPh Pasal 21, rekapitulasi penghasilan lain, dan bukti pembayaran pajak (jika ada kurang bayar).
- Verifikasi dan Kirim: Setelah mengisi SPT, verifikasi kembali data yang telah diinput. Masukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email dan klik 'Kirim SPT'.
- Bukti Penerimaan Elektronik (BPE): Setelah berhasil dikirim, Anda akan menerima BPE melalui email sebagai bukti penyelesaian pelaporan.
Hal-Hal Penting yang Perlu Diperhatikan
- Batas Waktu: Batas waktu pelaporan SPT Tahunan orang pribadi tahun pajak 2024 adalah 31 Maret 2025, dan untuk badan usaha adalah 30 April 2025.
- Jenis Formulir SPT: Pilih formulir SPT yang sesuai dengan status dan penghasilan Anda.
- Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen pendukung sebelum memulai pelaporan.
- Sanksi: Kegagalan melaporkan SPT tepat waktu dapat mengakibatkan sanksi administrasi berupa denda.
Selain melalui DJP Online, Anda juga dapat melaporkan SPT Tahunan melalui beberapa cara lain, seperti langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos, atau melalui jasa aplikasi perpajakan (PJAP) mitra resmi DJP.
Namun, pelaporan online melalui DJP Online adalah cara yang paling mudah dan efisien. Pastikan selalu mengacu pada informasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak untuk informasi terbaru dan teraktual.
Semoga panduan ini membantu Anda dalam melaporkan SPT Tahunan. Jangan ragu untuk mengunjungi situs web resmi DJP untuk informasi lebih lanjut atau menghubungi petugas pajak jika mengalami kesulitan.
Advertisement
