Bu Menteri Bilang Tak Ada UKM yang Ngeluh Kena Pajak 1%, Ah Masa!

Per 1 Juli 2013, UKM beromzet Rp 1- Rp 4,8 miliar per tahun kena pajak 1%. Mari Elka Pangestu bilang tak ada UKM yang mengeluh soal itu.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 14 Jul 2013, 10:30 WIB
Diterbitkan 14 Jul 2013, 10:30 WIB
mari-elka-pangestu130711c.jpg
Per 1 Juli 2013, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang punya omzet Rp 1- Rp 4,8 miliar per tahun dikenai pajak 1 persen. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Mari Elka Pangestu bilang tak ada UKM yang mengeluh soal itu.

Sejauh ini kata Mari, belum ada pengusaha UKM atau ekonomi kreatif yang mengeluhkan soal pajak 1%.

"Tidak ada keluhan dari mereka (UKM), karena dianggap bisa membuat UKM naik kelas dari sektor informal menjadi formal tanpa beban yang terlalu besar. Kan sudah ada hitung-hitungannya," tandas Mari di acara sidak ke Pasar Tanah Abang dan Thamrin City pada 12 Juli 2013 seperti ditulis Minggu (14/7/2013).

Mari bilang, pemerintah akan memantau pelaksanaan pajak tersebut, dan mengevaluasi apabila dirasa memberatkan pelaku UKM dengan omzet mulai dari Rp 1 sampai dengan Rp 4,8 miliar per tahun.

Sedangkan Manajemen Pengelola Blok B Pasar Tanah Abang, Ho Meli mengakui bahwa omzet pedagang busana di pusat grosir tersebut bisa mencapai Rp 1 miliar per hari.

"Saya sudah dengar pajak UKM 1%, karena Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) pernah datang dan memberikan penyuluhan terkait pajak ini," kata Ho Meli. (Fik/Igw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya