Pajak UKM Bantu Pengusaha Lepas Jeratan Rentenir

Ditjen Pajak Kemenkeu mengakui kalangan pengusaha UKM selama ini tidak mempunyai pembukuan keuangan yang baik.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 16 Jul 2013, 19:29 WIB
Diterbitkan 16 Jul 2013, 19:29 WIB
ukm-130627c.jpg
Direktorat Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin pemberlakuan aturan pajak Usaha Kecil Menengah (UKM) sebesar 1% dari omzet akan memudahkan para pengusaha baru mendapatkan pinjaman uang dari perbankan. Lebih jauh, pemerintah berharap pengusaha UKM ini busa terhindar dari kebiasaan meminjam modal dari para rentenir.

Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Pajak Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Kismantoro Petrus mengungkapkan pengusaha UKM selama ini memang tidak mempunyai pembukuan laporan keuangan dengan baik. Pasalnya para pengusaha tersebut tidak memiliki pengetahuan dalam pembukuan keuangan.

"Memang betul mereka mengisi form, karena mereka tidak punya catatan pembukuan. Jadi memang karena itu, mereka tidak juga punya pengetahuan cukup, kalau mau hire orang yang bisa juga belum mampu," kata Kismantoro, di kawasan Blok M Jakarta, Selasa (16/7/2013).

Kismantoro mengungkapkan penerapan pajak untuk UKM sebesar 1% tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013. Dengan adanya peraturan tersebut, penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh wajib pajak dengan peredaran omzet tidak melebihi Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Dengan adanya ketentuan perpajakan ini, para pengusaha diharapkan mulai belajar pembukuan keuangan dengan baik. Lebih jauh, pengusaha UKM juga diharapkan bisa memperoleh kemudahan dalam hal pinjaman dari perbankan dan tidak lagi meminjam uang melalui rentenir.

"Mereka tidak punya adaministasi yang baik, mereka tidak ketahuan omsetnya, dia tidak berani keterbukaan seperti tertib NPWP dsb. sehingga pihak Bank tidak berani memberikan pinjaman, sekarang modalnya dari rentenir," pungkasnya.(Pew/Shd)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya