Wakil Menteri Perhubungan (Wamenhub) Bambang Susanto menyatakan masuknya sapi dalam landasan pacu pesawat di Bandara Gorontalo telah menyalahi aturan. Sebab itu pemerintah memutuskan untuk membatasi kegiatan penerbangan di bandara tersebut.
Bambang mengatakan, pada saat kejadian pesawat menabrak sapi tengah berlangsung pembangunan bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun saat ini sedang melakukan investigasi guna mencari lolosnya hewan ternak tersebut masuk ke area landasan pacu.
"Memang saat ini ada pembagunan, kita investigasi kenapa sapi itu bisa masuk. Hari ini sudah dievakuasi," kata Bambang di Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Bambang mengaku, peristiwa tersebut tidak lantas membuat penutupan Bandara Gorontalo, namun ada pengurangan kegiatan operasional penerbangan.
"Kemarin malam tim dari tempat saya sudah ke sana, sudah dievakuasi. Bandara tidak close ya, bandara ada pembatasan," ungkap dia.
Bambang menjelaskan dalam sistem penerbangan Kawasan Operasional Penerbangan (KOP) meliputi landasan pacu pesawat harus steril.
Selain itu ada ketentuan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan jika ada yang membahayakan Kawasan KOP akan dikenakan sanksi.
"Karena ada ketentuan dalam UU barang siapa membahayakan KOP, ada sanksinya, jadi daerah itu harus seteril.
Siapa pun nanti yang salah kita tegur, termasuk sanksi bandara tentu kita harus investigasi," pungkasnya.
Sebelumnya, pesawat Boeing 737-800 NG milik Maskapai Lion Air tergelincir akibat menabrak sapi-sapi yang diduga muncul dari luar daerah. Sapi yang tertabrak pesawat Lion Air itu pun terguling. (Pew/Nur)
Bambang mengatakan, pada saat kejadian pesawat menabrak sapi tengah berlangsung pembangunan bandara. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun saat ini sedang melakukan investigasi guna mencari lolosnya hewan ternak tersebut masuk ke area landasan pacu.
"Memang saat ini ada pembagunan, kita investigasi kenapa sapi itu bisa masuk. Hari ini sudah dievakuasi," kata Bambang di Jakarta, Kamis (8/8/2013).
Bambang mengaku, peristiwa tersebut tidak lantas membuat penutupan Bandara Gorontalo, namun ada pengurangan kegiatan operasional penerbangan.
"Kemarin malam tim dari tempat saya sudah ke sana, sudah dievakuasi. Bandara tidak close ya, bandara ada pembatasan," ungkap dia.
Bambang menjelaskan dalam sistem penerbangan Kawasan Operasional Penerbangan (KOP) meliputi landasan pacu pesawat harus steril.
Selain itu ada ketentuan dalam Undang-undang No 1 Tahun 2009 tentang penerbangan menyebutkan jika ada yang membahayakan Kawasan KOP akan dikenakan sanksi.
"Karena ada ketentuan dalam UU barang siapa membahayakan KOP, ada sanksinya, jadi daerah itu harus seteril.
Siapa pun nanti yang salah kita tegur, termasuk sanksi bandara tentu kita harus investigasi," pungkasnya.
Sebelumnya, pesawat Boeing 737-800 NG milik Maskapai Lion Air tergelincir akibat menabrak sapi-sapi yang diduga muncul dari luar daerah. Sapi yang tertabrak pesawat Lion Air itu pun terguling. (Pew/Nur)