Nasib Mega Proyek Jembatan Selat Sunda di Tangan Menkeu

Pembangunan megaproyek kawasan Selat Sunda kini tinggal menunggu pertemuan tim 7 berisi laporan Menkeu.

oleh Septian Deny diperbarui 14 Agu 2013, 17:45 WIB
Diterbitkan 14 Agu 2013, 17:45 WIB
jembatan-selatsunda121025b.jpg
Kepastian pelaksanaan proyek pembangunan Jembatan Selat Sunda (JSS) dalam waktu dekat akan segera diputuskan. Tim 7 yang bertugas membahas rencana pembangunan mega proyek tersebut tinggal menyisakan satu kali pertemuan lagi.

Hal tersebut disampaikan Menteri Perindustrian MS Hidayat usai menghadiri Halal bi Halal di Gedung Kementerian Perindustrian. "Menurut Pak Hatta, ini tinggal menunggu 1 kali rapat lagi dimana nanti kita akan mendengarkan laporan dari Menkeu sehingga dari Tim 7 bisa secara komplit bisa meyampaikan hasilnya," ujarnya di Jakarta, Rabu (14/8/2013).

Sebelum pertemuan tersebut, Tim 7 dijadwalkan akan melaporkan secara resmi rencana pembangunan kawasan Selat Sunda dalam rapat pleno dewan pengarah. Pertemuan ini akan membahas usulan dua opsi pilihan untuk pelaksanaan studi kelayakan yaitu dibangun sepenuhnya oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau kerjasama antara BUMN dan pemrakarsa dari Grup Artha Graha.

"Nanti Menteri Keuangan akan mengumumkan hasil keputusanya, dan Tim 7 juga akan menunggu pandangannya sebagai pihak yang mengajukan perubahan Perpres 86 Tahun 2011 soal pengembangan kawasan strategis dan infrastruktur selat sunda," jelasnya.

Keputusan kepastian proyek JSS ini masih akan tergantung keputusan Menteri Keuangan karena terkait persoalan uji kelayakan (feasibility study/FS). "Untuk bisa membahas secara detail mengenai FS ini, perlu melibatkan Menkeu untuk kontrak kerja sama antara BUMN dan Pemrakarsa. Pendapat Menkeu ini bisa mempengaruhi keputusan Tim 7," katanya.

Seperti diketahui, Tim 7 ini sendiri terdiri dari Menteri Pekerjaan Umum (PU), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Hukum dan Ham, Menteri Perindustrian, Sekretaris Kabinet, dan Kepala Bappenas. "Ini yang akan melakukan rapat internal tanpa melibatkan pemrakarsa," tandas Hidayat. (Dny/Shd)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya