Peralatan Elektronik yang Dihapus dari Daftar Barang Mewah

Pemerintah menghapus enam barang elektronik dari daftar barang mewah. Yuk intip apa saja yang masuk dalam daftar tersebut?

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 28 Agu 2013, 10:37 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2013, 10:37 WIB
barang-elektronik-130828b.jpg
Pemerintah akhirnya menyepakati bersama beberapa jenis dan kategori barang mewah yang tak lagi dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM). Alasannya, karena barang-barang tersebut sudah mampu diproduksi di dalam negeri.

Menteri Keuangan Chatib Basri mengungkapkan, penghapusan atau pembebasan PPnBM bagi beberapa barang yang sebelumnya masuk kategori barang mewah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013.

"Kebijakan tersebut diambil berdasarkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian. Ini juga mampu menekan disparitas harga antara produk impor dan dalam negeri," terang dia saat Konferensi Pers Paket Kebijakan Fiskal di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Rabu (28/8/2013).

Barang yang kena penghapusan PPnBM antara lain :

1. Peralatan rumah tangga dengan harga di bawah Rp 5 juta sampai Rp 10 juta

2. Pesawat penerima siaran televisi dengan batasan harga dan ukuran di  bawah Rp 10 juta serta 40 inch.

3. Lemari pendingin dengan harga di bawah Rp 10 juta

4. Mesin pengatur system dengan harga di bawah Rp 8 juta

5. Pemanas air dan mesin cuci dengan harga di bawah Rp 5 juta

6. Proyektor dan produk sanitary di bawah harga Rp 10 juta.


"Barang mewah itu tak dianggap lagi sebagai barang mewah, karena sudah mampu diproduksi di dalam negeri saat ini," tambah Wakil Menteri Keuangan, Mahendra Siregar.

Dengan begitu, dia melanjutkan, akan mendorong industri dari barang-barang dasar ini lebih menarik serta meningkatkan investasi di dalam negeri. (Fik/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya