Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan sosial Kemenakertrans, Irianto Simbolon mengakui, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun idealnya tidak lebih dari 16%.
"Idealnya pakai inflasi plus. Tidak boleh lebih dari 2 digit atau tidak lebih dari 15%-16%," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Artinya dengan upah saat ini sebesar Rp 2,2 juta per bulan, semestinya kenaikan UMP tahun depan sebesar Rp 352 ribu per bulan. Jika dihitung, total UMP tahun depan idealnya Rp 2.552.000 setiap bulan.
Batasan kenaikan UMP, sambung Irianto, perlu dilakukan pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau terjadi PHK, yang rugi kan buruh juga. Jadi kalau naik ya harus ada batas kewajaran," tukas dia. (Fik/Ndw)
"Idealnya pakai inflasi plus. Tidak boleh lebih dari 2 digit atau tidak lebih dari 15%-16%," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8/2013).
Artinya dengan upah saat ini sebesar Rp 2,2 juta per bulan, semestinya kenaikan UMP tahun depan sebesar Rp 352 ribu per bulan. Jika dihitung, total UMP tahun depan idealnya Rp 2.552.000 setiap bulan.
Batasan kenaikan UMP, sambung Irianto, perlu dilakukan pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
"Kalau terjadi PHK, yang rugi kan buruh juga. Jadi kalau naik ya harus ada batas kewajaran," tukas dia. (Fik/Ndw)