Upah Buruh Tahun Depan Idealnya Naik Rp 350 Ribu

Dirjen PHI dan Jaminan sosial Kemenakertrans, Irianto Simbolon mengakui, kenaikan upah buruh tahun depan idealnya naik tak lebih dari 16%.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 29 Agu 2013, 13:20 WIB
Diterbitkan 29 Agu 2013, 13:20 WIB
upah-buruh130320b.jpg
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial (PHI) dan Jaminan sosial Kemenakertrans, Irianto Simbolon mengakui, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) setiap tahun idealnya tidak lebih dari 16%.

"Idealnya pakai inflasi plus. Tidak boleh lebih dari 2 digit atau tidak lebih dari 15%-16%," ujar dia saat ditemui di Kantor Kementerian Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (29/8/2013).

Artinya dengan upah saat ini sebesar Rp 2,2 juta per bulan, semestinya kenaikan UMP tahun depan sebesar Rp 352 ribu per bulan. Jika dihitung, total UMP tahun depan idealnya Rp 2.552.000 setiap bulan.

Batasan kenaikan UMP, sambung Irianto, perlu dilakukan pemerintah di tengah ketidakpastian ekonomi saat ini supaya tidak terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Kalau terjadi PHK, yang rugi kan buruh juga. Jadi kalau naik ya harus ada batas kewajaran," tukas dia. (Fik/Ndw)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya