SBY Segera Teken Aturan UMP Baru

Presiden SBY segera menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam 1-2 hari ke depan.

oleh Septian Deny diperbarui 30 Agu 2013, 13:17 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2013, 13:17 WIB
presiden-sby-130816c.jpg
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan segera menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Pedoman Kebijakan Penetapan Upah Minimum dalam 1-2 hari ke depan.

"Saya kira dalam waktu dekat, semua sudah diteken. Nanti mungkin 1-2 hari ini sudah di Presiden," ujar  Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa usai menghadiri menghadiri pembukaan Pameran Nasional Inovasi Perkebunan 2013 di Jakarta Convention Center (JCC) di Jakarta, Jumat (30/8/2013).

Hatta menyebutkan setidaknya tiga menteri terkait telah membubuhkan tandatangannya di draft Inpres tersebut. Rencananya hari ini, draft itu akan diterima oleh Sekretaris Kabinet.

"Sudah diparaf oleh 3 menteri dan hari ini sudah ke Pak Dipo Alam. Jelas sebelum Presiden berangkat, Presiden kan akan berangkat tanggal 1 September," lanjutnya.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar sebelumnya, menyebutkan dalam Inpres perihal sistem pengupahan buruh akan mematok batas maksimal kenaikan upah sebesar 10% di atas inflasi.

"Jadi semua kenaikan pasti, misal kalau inflasinya 9% maka maksimal 19%, ini untuk semua industri untuk upah minimum. Kalau yang padat karya itu 5% setelah inflasi, yang usaha menengah juga sama 5%," ujar dianya.

Dia mengatakan, Inpres ini menjadi standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah. Namun jika ada perusahaan berencana menaikkan standar upah minimum maka akan dibicarakan secara bipartit sesuai produktifitas pekerja masing-masing.

Muhaimin juga menegaskan setiap kepala daerah harus mengikuti inpres ini sebagai pedoman pengupahan di daerah masing-masing. Apabila ada daerah yang tidak mengikuti pedoman tersebut maka perusahaan memiliki hak melaporkan kepada pemerintah pusat.

"Nanti bisa digugat oleh pengusaha, karena kan pengusaha ini menganggap aturan tidak dijalankan. Pastinya ketentuannya ada, jadi kepala daerah harus mengikuti seluruh keputusan Inpres," tutur dia. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya