Rencana Bank Indonesia menerapkan larangan pengucuran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) untuk pembelian rumah kedua dan seterusnya yang masih berstatus inden dinilai kurang tepat oleh pengembang.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menuturkan, hal itu disebabkan tren pertumbuhan sektor properti diperkirakan mulai melambat akibat kondisi ekonomi yang masih kurang stabil.
"Jika kemudian BI kembali melakukan pengetatan maka tujuan BI untuk mengerem laju pertumbuhan properti malah menjadi kontraproduktif, terlebih selama ini transaksi di sektor ini didominasi melalui KPR," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP REI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013).
Setyo menjelaskan, kebijakan ini ditakutkan akan mematikan usaha para pengembang karena pengusaha disektor ini juga terpukul dengan naiknya harga bahan bangunan, upah tukang, dan lain-lain.
Konsumen yang membeli lewat KPR, lanjutnya, pasti dengan tujuan untuk ditempai bukan untuk spekulasif karena pembelian akan rugi jika membeli properti lewat KPR.
"Ini kan bunga KPR terus naik, seiring naikanya dengan BI rate, jadi tidak menguntungkan lagi jika beli lewat KPR, kemudia menjual lagi dalam waktu singkat (spekulasi), disini pembeli akan terkena bungan tinggi dan pinalti dari bank penyalur KPR," lanjutnya. (Dny/Ndw)
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPP) Real Estate Indonesia (REI) Setyo Maharso menuturkan, hal itu disebabkan tren pertumbuhan sektor properti diperkirakan mulai melambat akibat kondisi ekonomi yang masih kurang stabil.
"Jika kemudian BI kembali melakukan pengetatan maka tujuan BI untuk mengerem laju pertumbuhan properti malah menjadi kontraproduktif, terlebih selama ini transaksi di sektor ini didominasi melalui KPR," ujarnya saat konferensi pers di Kantor DPP REI, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (18/9/2013).
Setyo menjelaskan, kebijakan ini ditakutkan akan mematikan usaha para pengembang karena pengusaha disektor ini juga terpukul dengan naiknya harga bahan bangunan, upah tukang, dan lain-lain.
Konsumen yang membeli lewat KPR, lanjutnya, pasti dengan tujuan untuk ditempai bukan untuk spekulasif karena pembelian akan rugi jika membeli properti lewat KPR.
"Ini kan bunga KPR terus naik, seiring naikanya dengan BI rate, jadi tidak menguntungkan lagi jika beli lewat KPR, kemudia menjual lagi dalam waktu singkat (spekulasi), disini pembeli akan terkena bungan tinggi dan pinalti dari bank penyalur KPR," lanjutnya. (Dny/Ndw)