Mandatory Bahan Bakar Nabati Bukan Kebijakan Tiba-tiba

Kebijakan ini diakui telah lama dicanangkan dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak bumi.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 21 Sep 2013, 15:30 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2013, 15:30 WIB
biodiesel-130613c.jpg
Pemerintah membantah jika kebijakan mandatory bahan bakar nabati (BBN) merupakan kebijakan tiba-tiba. Kebijakan ini diakui telah lama dicanangkan dalam rangka mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar minyak bumi.

Kebijakan ini sejalan dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 32 tahun 2008 tentang penyediaan, pemanfaatan, dan tata niaga bahan bakar nabati (biofuell) sebagai bahan bakar lain.

“Permennya kan sudah keluar, yaitu Permen 25 tahun 2013, revisi dari Permen 32 tahun 2008, ya itukan semuanya bersifat mandatory lalu bedanya apa. Bedanya yang lama dengan yang sekarang itu, yang sekarang itu dipercepat mandatory-nya. Intinya kebijakan mandatory itu bukan kebijakan yang tiba-tiba atau panik, ini sudah dipersiapkan,” ujar Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBT-KE), Rida Mulyana seperti mengutip situs Kementerian ESDM, Sabtu (21/9/2013).

Rida menjelaskan, Permen sebelumnya mewajibkan mandatory sebesar 10% berlaku 2015, namun dimajukan menjadi mulai tahun ini. Besarannya pun bertambah dari awalnya 5% menjadi 7,5%.

"Semua pihak yang terlibat termasuk yang menggunakan mobilnya, mereka tidak sadar mobilnya sudah menggunakan solarnya 7,5% dan mereka tidak komplain,” ujar Rida.

Pemerintah melalui Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Mineral Nomor 25 Tahun 2013 mengeluarkan kebijakan untuk meningkatkan pemanfaatan bahan bakar nabati (Biofuel) sebagai bahan bakar lain secara bertahap.

Bagi badan usaha yang melanggar akan dikenai sanksi awal berupa teguran tertulis dan jika diabaikan akan dikenakan sanksi administratif berupa, teguran tertulis, penangguhan kegiatan usaha niaga bahan bakar nabati (biofuel) sebagai bahan bakar lain, pembekuan kegiatan hingga pencabutan izin usaha. (Yas/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya