Kementerian PU Restui Proyek Jalan Tol Atas Laut Jakarta-Surabaya

Dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) memperbolehkan perusahaan manapun untuk membangun jalan tol.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Okt 2013, 13:58 WIB
Diterbitkan 07 Okt 2013, 13:58 WIB
jalan-tol-2-130611b.jpg
Terkait rencana sejumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk membangun jalan tol Jakarta-Surabaya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menyatakan mendukung rencana proyek ini asalkan sesuai baik dari segi anggaran, pemanfaatan serta dampak yang dihasilkan dari proyek tersebut.

"Itu bagus, kita manyambut baik ide itu. Silahkan buat FS (feasibility study) dan amdal (analisis dampak lingkungan)," ujar Menteri PU Djoko Kirmanto di Gedung Kementerian PU, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2013).

Dia mengatakan, dalam Undang-Undang (UU) dan Peraturan Pemerintah (PP) diperbolehkan perusahaan manapun untuk membangun jalan tol.

Menurut Djoko, jika nanti proyek ini jadi terlaksana, maka BUMN-BUMN ini harus bisa mengkalkulasi dengan benar berapa anggaran yang diperlukan, efek lalu lintas akibat pembangunan tersebut serta dampak terhadap lingkungan sekitar.

"Nanti anggaran berapa, nanti akan kembali berapa, trafic bagaimana, kemudian amdal, dampak terhadap lingkungan dan ekonomi karena pasti akan mempengaruhi. Kita persilahkan kalau lingkungan di sananya damai, Kementerian  melalui PPJT pasti akan setuju. Kalau bikin yang panjang susah mungkin sepotong-sepotong dulu," tutur Djoko.

Sebanyak 19 BUMN menandatangtani kesepakatan untuk melakukan studi kelayakan proyek pembangunan jalan tol atas laut Jakarta-Surabaya sepanjang 800 kilometer (km).

Sejumlah BUMN ini antara lain Wijaya Karya, Adhi Karya, Istaka Karya, Brantas Abipraya, Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN, Semen Indonesia, Krakatau Steel, Pelindo II, Pelindo III, Taspen, Jamsostek, Taspen, Jasa Marga, Pembangunan Perumahan, Hutama Karya dan Waskita Karya. (Dny/Nur)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya