PT Freeport Indonesia meminta keringanan dari pemerintah soal kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) mineral yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba). Kewajiban membangun smelter diterapkan agar Indonesia berhenti mengekspor mineral mentah.
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengatakan, permintaan itu diajukan karena perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat (AS) tersebut telah membangun smelter melalui pihak ketiga.
"Kami coba sampaikan kepada pemerintah lewat Wakil Menteri ESDM untuk berikan dispensasi. Karena kita sudah lakukan kerjasama dengan pihak ketiga seperti Indovasi, dan Indosmelter," kata Rozik di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Saat ini pihaknya juga sedang melakukan studi kelayakan dalam pembangunan smelter yang akan selesai pada Januari 2014. Dia mengaku ada tiga lokasi yang sednag dikaji perseroan.
"Jawa Timur ada, Gresik juga, itu hasilnya Januari dan akan kami lihat. Kami mohon dispensasi," ungkap dia. (Pew/Ndw)
Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Rozik Soetjipto mengatakan, permintaan itu diajukan karena perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat (AS) tersebut telah membangun smelter melalui pihak ketiga.
"Kami coba sampaikan kepada pemerintah lewat Wakil Menteri ESDM untuk berikan dispensasi. Karena kita sudah lakukan kerjasama dengan pihak ketiga seperti Indovasi, dan Indosmelter," kata Rozik di Jakarta, Selasa (22/10/2013).
Saat ini pihaknya juga sedang melakukan studi kelayakan dalam pembangunan smelter yang akan selesai pada Januari 2014. Dia mengaku ada tiga lokasi yang sednag dikaji perseroan.
"Jawa Timur ada, Gresik juga, itu hasilnya Januari dan akan kami lihat. Kami mohon dispensasi," ungkap dia. (Pew/Ndw)