Para buruh di 20 provinsi seluruh Indonesia hari ini menyatakan berhenti bekerja hingga 1 November 2013. Aksi mogok kerja ini merupakan bentuk protes dari para buruh terkait upah minimum yang selama ini terlalu rendah dan tidak sesuai dengan perkembangan ekonomi Indonesia.
Menanggapi hal itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mempersilahkan bagi kalangan buruh untuk berdemo, karena itu merupakan hak dari sebuah karyawan dalam memperjuangkan nasibnya.
"Tentu buruh demonstrasi itu hak, buruh mogok itu juga hak, tapi ada aturannya," ungkap Muhaimin saat ditemui di Merlyn Park Hotel, Jakarta, seperti ditulis Kamis (31/10/2013).
Aturan yang dimaksudnya adalah jangan sampai buruh menciptakan anarkisme dan jangan sampai aksi mogok itu berlarut-larut sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Selebihnya, Muhaimin mengungkapkan kesetujuannya terkait tak laginya upah buruh berdasarkan rezim upah murah. Untuk itu dirinya meminta untuk melakukan pembicaraan dengan perusahaan masing-masing.
"Sudah saatnya juga kita tidak menggunakan rezim upah murah. Saya setuju, supaya perusahaan juga membicarakan bipartit kalau untung ya jangan untung saja, buruhnya juga hars untung," tegas Muhaimin.
Seperti yang diketahui, aksi mogok nasional para pekerja yang rencananya digelar pada 31 Oktober 2013 - 1 November 2013 tidak cuma berlangsung di Jabodetabek.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan aksi ini rencananya berlangsung di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota dan hampir 40 lebih kawasan industri akan lumpuh total.
Buruh yang melakukan aksi mogok antara lain berasal dari, Jakarta (Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung priok), 7 kawasan industri Bekasi, 3 Kawasan industri Karawang, 3 kasawan industri purwakarta, daerah padat industri di Tanggerang (Jatake, Cikupa, Balaraja, tangerang selatan), Serang (Cilegon).
Selain itu di Subang, Bandung, Cimahi, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Karimun, Makasar, Bitung, Gorontalo, Samarinda, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Purbolinggo, Pekalongan, Cilacap, Demak, Semarang, Yogyakarta, dan kota-kota Industri lainnya. (Yas/Ndw)
Menanggapi hal itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mempersilahkan bagi kalangan buruh untuk berdemo, karena itu merupakan hak dari sebuah karyawan dalam memperjuangkan nasibnya.
"Tentu buruh demonstrasi itu hak, buruh mogok itu juga hak, tapi ada aturannya," ungkap Muhaimin saat ditemui di Merlyn Park Hotel, Jakarta, seperti ditulis Kamis (31/10/2013).
Aturan yang dimaksudnya adalah jangan sampai buruh menciptakan anarkisme dan jangan sampai aksi mogok itu berlarut-larut sehingga mengakibatkan kerugian negara.
Selebihnya, Muhaimin mengungkapkan kesetujuannya terkait tak laginya upah buruh berdasarkan rezim upah murah. Untuk itu dirinya meminta untuk melakukan pembicaraan dengan perusahaan masing-masing.
"Sudah saatnya juga kita tidak menggunakan rezim upah murah. Saya setuju, supaya perusahaan juga membicarakan bipartit kalau untung ya jangan untung saja, buruhnya juga hars untung," tegas Muhaimin.
Seperti yang diketahui, aksi mogok nasional para pekerja yang rencananya digelar pada 31 Oktober 2013 - 1 November 2013 tidak cuma berlangsung di Jabodetabek.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan aksi ini rencananya berlangsung di 20 provinsi dan 150 kabupaten kota dan hampir 40 lebih kawasan industri akan lumpuh total.
Buruh yang melakukan aksi mogok antara lain berasal dari, Jakarta (Pulogadung, Sunter, KBN Cakung, Tanjung priok), 7 kawasan industri Bekasi, 3 Kawasan industri Karawang, 3 kasawan industri purwakarta, daerah padat industri di Tanggerang (Jatake, Cikupa, Balaraja, tangerang selatan), Serang (Cilegon).
Selain itu di Subang, Bandung, Cimahi, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Karimun, Makasar, Bitung, Gorontalo, Samarinda, Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Pasuruan, Mojokerto, Purbolinggo, Pekalongan, Cilacap, Demak, Semarang, Yogyakarta, dan kota-kota Industri lainnya. (Yas/Ndw)