Setoran Pajak DKI Jakarta Bisa Tembus Rp 22 Triliun

BPK Perwakilan Provinsi DKI Jakarta memperkirakan penerimaan pajak di DKI Jakarta bakal menembus angka Rp 22 juta.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 04 Nov 2013, 16:58 WIB
Diterbitkan 04 Nov 2013, 16:58 WIB
4000-perusahaan-mangkir-bayar-pajak-1304
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi pendapatan Pemerintah DKI Jakarta dari sektor pajak, hal ini dilatarbelakangi peningkatan pajak pada 2013 yang diperkirakan mencapi Rp 22 triliun.

Kepala Perwakilan BPK Provinsi DKI Jakarta, Blucer W Raja Gukguk mengatakan penerimaan pajak provinsi DKI Jakarta meningkat tiga kali lipat sejak 2009.

"Optimalisasi Penerimaan pajak kita lakukan tiga tahun terakhir, sejak ada kota Jakarta sampai 2009 boosting signifikan tiga kali lipat empat tahun terakhir lebih besar dari sebelumnya," kata Blucer, di kantornya, Jakarta, Senin (4/10/2013).

Penerimaan pajak Pemrov yang kini dikomandani Joko Widodo dan Basuki T Purnama selama semester I-2013, dilaporkan mencapai Rp 18 triliun, atau sama dengan total penerimaan sepanjang 2012. Diperkirakan sampai akhir tahun, penerimaan pajak DKI Jakarta bakal menembus angka Rp 22 triliun.

Seiring peningkatan penerimaan pajak tersebut, Blucer memperkirakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) juga akan mengalami kenaikan. Karena itu BPK Perwakilan DKI Jakarta mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk terus mengoptimalisasi penerimaan pajaknya.

"Inilah sesuatu yang jadi perioritas kita ikut mendorong agar penerimaan ini lebih optimal. Makannya APBD 2014 bisa Rp 68 triliun, jadi kelihatan megapolitan benar. Uangnya banyak, tinggal penggunaan yang benar," katanya.(Pew/Shd)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya